Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2020/PN Kkn 1.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
2.Mohammad Hamidun Noor, SH
SEPKA TRIWATI Als MAMA NANA Binti KAWIT IDEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2020/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-737/O.2.22.3/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JANANG MULA ANDRI RONU, SH
2Mohammad Hamidun Noor, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPKA TRIWATI Als MAMA NANA Binti KAWIT IDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama,
 
Bahwa ia terdakwa SEPKA TRIWATI Als INDU MAMA Binti KAWIT IDEN pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020  bertempat di Jalan Salman Alibasyah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa mendapatkan 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dari Saudara YADI (DPO) dengan  cara  pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 07.00 Wib atau pagi hari Terdakwa menelphone saudara YADI terlebih dahulu kemudian Terdakwa menanyakan apakah ada barang shabu setelah di jawab oleh Saudara YADI ada kemudian Terdakwa memesan shabu sebanyak 1 ½ gram dan harganya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah Terdakwa pesan dan sepakat harga kemudian Terdakwa diminta oleh Saudara YADI untuk mengirimkan uang pembeliannya melalui rekening, setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Saudara YADI uang pembelian shabu sudah Terdakwa kiirim setelah itu Saudara YADI mengirimkan shabu yang Terdakwa pesan melalui orang yang tidak Terdakwa ketahui namanya dan dengan menggunakan apa cara mengirim shabu tersebut, setelah barang shabu sampai di Kuala Kurun sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saudara YADI untuk mengambil barang tersebut di Kurun seberang yang sudah di simpan atau di letakkan dekat di ujung jembatan BBI Kurun seberang setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut yaitu 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah kemudian shabu tersebut Terdakwa timbang kembali dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scal warna hitam milik Terdakwa tujuannya yaitu supaya Terdakwa mengetahui apakah barang tersebut beratnya sesuai dengan yang Terdakwa pesan, setelah Terdakwa timbang dan benar timbangan barang shabu tersebut sesuai dengan berat yang Terdakwa pesan kemudian shabu tersebut Terdakwa paketkan kembali menjadi 20 (dua puluh) paket dan akan Terdakwa jual kembali dengan masing-masing paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa paketkan shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah boneka beruang warna coklat dan Terdakwa simpan di dalam lemari di rumah Terdakwa di Gang Martinus Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 19.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Bear warna pink hitam dengan Nomor Polisi KH 4236 HG sendiri sedang melintas di Jalan Salman Alibsyah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dan saat itu Terdakwa ada di berhentikan oleh Petugas Kepolisian yang Terdakwa kenal dan saat itu juga Terdakwa ada membuang barang yang Terdakwa pegang ditangan kiri Terdakwa yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ke arah kiri Jalan Salman Alibasyah sewaktu itu Petugas Kepolisian melihat Terdakwa melempar barang tersebut dan Petugas Kepolisian ada memberhentikan orang lain yang sedang melintas di Jalan tersebut kemudian diminta tolong oleh Petugas Kepolisian untuk menjadi saksi untuk mengetahui Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian dan saat itu orang tersebut bernama Saksi FEBRI Als Bapak RARA Bin Al ZAHARI dan Petugas Kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk mengambil benda yang Terdakwa buang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa di pinggir kiri Jalan Salman Alibasyah setelah Terdakwa ambil benda tersebut di buka di hadapan Petugas Kepolisian juga Saksi FEBRI Als Bapak RARA Bin Al ZAHARI yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan Terdakwa itu ditanyakan oleh Petugas Kepolian milik siapa shabu tersebut Terdakwa jawab adalah milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian juga telah mengamankan uang hasil Penjualan shabu di saku sebelah kiri jaket yang Terdakwa gunakan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hand phone merk Nokia type 105 TA-1034 warna hitam beserta sim card ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam dengan Nomor Polisi KH 4236 HG beserta kunci kontak setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada shabu lain yang disimpan dan Terdakwa jawab ada di rumah Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Gang Martinus dan saat itu juga memanggil atau meminta tolong kepada Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) untuk  menyaksikan  di rumah  Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian pada saat Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) tiba di rumah Terdakwa Petugas Kepolisian menjelaskan kepada Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) telah mengamankan Terdakwa di Jalan Salman Alibasyah karena telah didapati menyimpan, memiliki, menguasai 3 (tiga) paket shabu dan berdarsakan keterangan dari Terdakwa kepada Petugas Kepolisian masih ada shabu yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Tugas dan Petugas Kepolisian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan Terdakwa mengijinkan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan di dalam lemari 1 (satu) buah boneka beruang warna coklat dan di dalam boneka beruang tersebut pada saat dibuka oleh Petugas Kepolisian di hadapan Terdakwa juga Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) ditemukan 1 (satu) buah botol plastik permen merk marbles warna ungu di dalam botol tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalam plastik klip tersebut berisi 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kembali dihadapan Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) shabu tersebut milik siapa dan Terdakwa jawab shabu tersbeut adalah milik Terdakwa setelah itu di dalam boneka tersebut Petugas Kepolisian telah menemukan 1 (satu) buah timbangan Digital merk Pocket scal warna hitam kemudian Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba ke Polres Gunung Mas
- Bahwa Terdakwa membeli barang jenis shabu dari Saudara YADI sebanyak 1 (satu) paket atau dengan berat kurang lebih 1 ½ gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa membeli barang jenis shabu dari Saudara YADI sudah sebanyak 2 (dua) kali
- Bahwa Terdakwa membeli barang dari Saudara YADI yang pertama sekitar awal bulan Juni tahun 2020 Terdakwa membeli shabu dari Saudara YADI sebanyak 1 gram dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada Minggu tanggal 08 Juni tahun 2020 Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 ½ gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa menjual shabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang menghubungi Terdakwa melalui telepohone dan memesan shabu baru Terdakwa jual shabu tersebut sesuai dengan harga yang dipesan kemudian bisa Terdakwa antar shabu tersebut kepada pembeli atau pembeli tersebut Terdakwa minta untuk datang ke rumah
- Bahwa Pada saat Terdakwa menerima shabu yang Terdakwa beli dari Saudara YADI shabu tersebut masih 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 1 ½ gram kemudian Terdakwa memaketkan kembali shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa memaket shabu tersebut kembali dengan menggunakan alat berupa plastik klip, sendok shabu yang terbuat dari sedotan dan isolasi cara Terdakwa memaketkan kembali shabu tersebut dengan cara shabu yang Terdakwa beli dari Saudara YADI Terdakwa congkel atau Terdakwa ambil dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan dengan takaran perkiraan setelah itu serbuk shabu Terdakwa masukkan kedalam plastil klip dan plastik klip Terdakwa linting dan Terdakwa lilit dengan isolatip menjadi paketan dan Terdakwa memaketkan shabu tersebut Terdakwa lakukan sendiri saja di rumah Terdakwa.
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki dan memiliki 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi shabu tersebut adalah akan Terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa Shabu tersebut sudah terjual oleh Terdakwa sebanyak 12 paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa jual kepada orang di Kuala Kurun Terdakwa lupa namanya dan masih ada tersisa 8 (delapan) paket kemudian uang hasil penjualan shabu sebanyak 12 paket tersebut sebagian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan masih ada sisa Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas
- Bahwa Apabila shabu tersebut terjual semua Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan Dengan Surat Permohonan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 206 / VII / 2020 / Res Narkoba, tanggal 04 Juli 2020 di Perum Pegadaian Gunung Mas dan telah di buatkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 73/11144/2020, tanggal 4 Juli 2020 dengan Hasil : ---------------------------------Terhadap 8 (delapan) plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Shabu berat kotor 2,46 gram berat bersih 0,86 gram kemudian disisihkan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan Laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan disisihkan lagi berat kotor 1,66 gram dengan berat bersih 0,8 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan 
- Bahwa barang bukti narkotika telah dimintakan penelitian kandungannya Dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Barang Bukti yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu ke Balai POM Palangka Raya dengan Nomor : B / 307 / VII / 2020 / Res Narkoba, tanggal 4 Juli 2020 Perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan secara Laboratoris, dengan hasil pemeriksan Balai POM Palangka Raya dengan Surat Nomor : R.PP.01.01.108.1082.07.20.1300, tanggal 8 Juli 2020 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan hasil yang diperiksa adalah : ---------------------------------------------------------------
 
NO NAMA SAMPEL LAPORAN HASIL PENGUJIAN KESIMPULAN
NOMOR TANGGAL
 
1
 
Kristal Bening
269/LHP/VI/PNBP/
2020
 
8 Juli 2020
METAMFETAMIN : POSITIF
Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
 
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
 
 
Atau 
Kedua.
 
Bahwa ia terdakwa SEPKA TRIWATI Als INDU MAMA Binti KAWIT IDEN pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020  bertempat di Jalan Salman Alibasyah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya Pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 19.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Bear warna pink hitam dengan Nomor Polisi KH 4236 HG sendiri sedang melintas di Jalan Salman Alibsyah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dan saat itu Terdakwa ada di berhentikan oleh Petugas Kepolisian yang Terdakwa kenal dan saat itu juga Terdakwa ada membuang barang yang Terdakwa pegang ditangan kiri Terdakwa yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ke arah kiri Jalan Salman Alibasyah sewaktu itu Petugas Kepolisian melihat Terdakwa melempar barang tersebut dan Petugas Kepolisian ada memberhentikan orang lain yang sedang melintas di Jalan tersebut kemudian diminta tolong oleh Petugas Kepolisian untuk menjadi saksi untuk mengetahui Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian dan saat itu orang tersebut bernama Saksi FEBRI Als Bapak RARA Bin Al ZAHARI dan Petugas Kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk mengambil benda yang Terdakwa buang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa di pinggir kiri Jalan Salman Alibasyah setelah Terdakwa ambil benda tersebut di buka di hadapan Petugas Kepolisian juga Saksi FEBRI Als Bapak RARA Bin Al ZAHARI yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan Terdakwa itu ditanyakan oleh Petugas Kepolian milik siapa shabu tersebut Terdakwa jawab adalah milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian juga telah mengamankan uang hasil Penjualan shabu di saku sebelah kiri jaket yang Terdakwa gunakan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hand phone merk Nokia type 105 TA-1034 warna hitam beserta sim card ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam dengan Nomor Polisi KH 4236 HG beserta kunci kontak setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada shabu lain yang disimpan dan Terdakwa jawab ada di rumah Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Gang Martinus dan saat itu juga memanggil atau meminta tolong kepada Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) untuk  menyaksikan  di rumah  Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian pada saat Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) tiba di rumah Terdakwa Petugas Kepolisian menjelaskan kepada Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) telah mengamankan Terdakwa di Jalan Salman Alibasyah karena telah didapati menyimpan, memiliki, menguasai 3 (tiga) paket shabu dan berdasarkan keterangan dari Terdakwa kepada Petugas Kepolisian masih ada shabu yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Tugas dan Petugas Kepolisian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan Terdakwa mengijinkan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan di dalam lemari 1 (satu) buah boneka beruang warna coklat dan di dalam boneka beruang tersebut pada saat dibuka oleh Petugas Kepolisian di hadapan Terdakwa juga Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) ditemukan 1 (satu) buah botol plastik permen merk marbles warna ungu di dalam botol tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalam plastik klip tersebut berisi 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kembali dihadapan Saksi WARLIN Als Bapak EDOT Bin SILE PANGKUT (Ketua RT. 013) shabu tersebut milik siapa dan Terdakwa jawab shabu tersbeut adalah milik Terdakwa setelah itu di dalam boneka tersebut Petugas Kepolisian telah menemukan 1 (satu) buah timbangan Digital merk Pocket scal warna hitam kemudian Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba ke Polres Gunung Mas
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan Dengan Surat Permohonan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 206 / VII / 2020 / Res Narkoba, tanggal 04 Juli 2020 di Perum Pegadaian Gunung Mas dan telah di buatkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 73/11144/2020, tanggal 4 Juli 2020 dengan Hasil : ---------------------------------Terhadap 8 (delapan) plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Shabu berat kotor 2,46 gram berat bersih 0,86 gram kemudian disisihkan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan Laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan disisihkan lagi berat kotor 1,66 gram dengan berat bersih 0,8 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan 
- Bahwa barang bukti narkotika telah dimintakan penelitian kandungannya Dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Barang Bukti yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu ke Balai POM Palangka Raya dengan Nomor : B / 307 / VII / 2020 / Res Narkoba, tanggal 4 Juli 2020 Perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan secara Laboratoris, dengan hasil pemeriksan Balai POM Palangka Raya dengan Surat Nomor : R.PP.01.01.108.1082.07.20.1300, tanggal 8 Juli 2020 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan hasil yang diperiksa adalah : ---------------------------------------------------------------
 
NO NAMA SAMPEL LAPORAN HASIL PENGUJIAN KESIMPULAN
NOMOR TANGGAL
 
1
 
Kristal Bening
269/LHP/VI/PNBP/
2020
 
8 Juli 2020
METAMFETAMIN : POSITIF
Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
 
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya