Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
ANDAN Als Bapak RIAN Bin DELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 419 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDAN Als Bapak RIAN Bin DELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa ANDAN Als BAPAK RIAN Bin DELI, pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dapur Rumah saksi MARINE yang berada di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, Terhadap Saksi PODI yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib saksi PODI bersama saksi NENENG datang kerumah saksi MARINE yang terletak di  Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi PODI bersama dengan saksi NENENG dan saksi MARINE masuk kedalam dapur rumah saksi MARINE dan mengobrol sambil menunggu makanan matang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi MARINE yang beralamat di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menghubungi (menelepon) istri Terdakwa yang sedang berada di Palangka Raya dan menanyakan kabar dari istri Terdakwa. Pada saat menelepon tersebut Terdakwa mendengar suara gitar dan nyanyian dengan suara keras yang bersumber dari rumah saksi MARINE yang membuat Terdakwa merasa terganggu, selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi MARINE dan sesampainya dihalaman rumah saksi MARINE, Terdakwa menegur saksi MARINE dengan mengatakan “kenapa kalian ramai-ramai seperti karaoke” dan mengancam akan membakar rumah saksi MARINE, atas perkataan tersebut saksi MARINE menanggapi dengan mengatakan “bakar saja rumah ini kalau kamu ada hak membakar” dan saksi MARINE langsung meninggalkan Terdakwa. Terdakwa kemudian mendengar suara saksi PODI sehingga membuat Terdakwa semakin kesal dan Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Tanjung Untung, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dan pergi mendatangi rumah saksi MARINE yang berada di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disekitar rumah saksi MARINE, Terdakwa melihat saksi PODI berada di dekat jendela dapur rumah saksi MARINE, sehingga kemudian Terdakwa mendatangi saksi PODI dan kemdorong kepala saksi PODI dari belakang. Saksi PODI kemudian berdiri dan Terdakwa lengsung menebaskan parang kearah saksi PODI sehingga mengenai tangan sebelah kanan saksi PODI, atas tebasan itu saksi PODI kemudian mengambil parang menggunakan tangan kiri dan berusaha menebas Terdakwa sehingga mengenai tangan kanan Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi, sedangkan saksi PODI pada akhirnya dibwa ke Puskesmas Tewah untuk mendapat pertolongan, selanjutnya saksi PODI dirujuk ke RSUD Kuala Kurun, dan kemudian dirujuk kembali ke RS Betang Pambelum Palangka Raya dan sampai saat ini saksi PODI masih dalam perawatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan surat Visum Et Repertum Nomor. 005/400/PKM-TWH/RI/I/2024 tanggal 06 Januari 2024 dari UPT. PUSKESMAS TEWAH perihal Hasil pemeriksaan luar korban Atas nama PODI, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. ALWINDA dokter yang melakukan pemeriksaan pada UPT. PUSKESMAS TEWAH, didapatkan Hasil Pemeriksaan Luar:  Pada lengan bagian kanan atas sembilan belas sentimeter dari bahu kanan terdapat luka robek dengan panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar tujuh sentimeter, tepi luka rata, tulang lengan kanan atas terputus. dan Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh lima tahun didapatkan luka robek pada lengan kanan atas terputus yang diduga disebabkan oleh benturan benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDAN Als BAPAK RIAN Bin DELI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ANDAN Als BAPAK RIAN Bin DELI, pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Januaritahun 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dapur Rumah saksi MARINE yang berada di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka berat, Terhadap Saksi PODI yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib saksi PODI bersama saksi NENENG datang kerumah saksi MARINE yang terletak di  Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi PODI bersama dengan saksi NENENG dan saksi MARINE masuk kedalam dapur rumah saksi MARINE dan mengobrol sambil menunggu makanan matang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi MARINE yang beralamat di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menghubungi (menelepon) istri Terdakwa yang sedang berada di Palangka Raya dan menanyakan kabar dari istri Terdakwa. Pada saat menelepon tersebut Terdakwa mendengar suara gitar dan nyanyian dengan suara keras yang bersumber dari rumah saksi MARINE yang membuat Terdakwa merasa terganggu, selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi MARINE dan sesampainya dihalaman rumah saksi MARINE, Terdakwa menegur saksi MARINE dengan mengatakan “kenapa kalian ramai-ramai seperti karaoke” dan mengancam akan membakar rumah saksi MARINE, atas perkataan tersebut saksi MARINE menanggapi dengan mengatakan “bakar saja rumah ini kalau kamu ada hak membakar” dan saksi MARINE langsung meninggalkan Terdakwa. Terdakwa kemudian mendengar suara saksi PODI sehingga membuat Terdakwa semakin kesal dan Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Tanjung Untung, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dan pergi mendatangi rumah saksi MARINE yang berada di Desa Tanjung Untung RT.003, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disekitar rumah saksi MARINE, Terdakwa melihat saksi PODI berada di dekat jendela dapur rumah saksi MARINE, sehingga kemudian Terdakwa mendatangi saksi PODI dan kemdorong kepala saksi PODI dari belakang. Saksi PODI kemudian berdiri dan Terdakwa lengsung menebaskan parang kearah saksi PODI sehingga mengenai tangan sebelah kanan saksi PODI, atas tebasan itu saksi PODI kemudian mengambil parang menggunakan tangan kiri dan berusaha menebas Terdakwa sehingga mengenai tangan kanan Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi, sedangkan saksi PODI pada akhirnya dibwa ke Puskesmas Tewah untuk mendapat pertolongan, selanjutnya saksi PODI dirujuk ke RSUD Kuala Kurun, dan kemudian dirujuk kembali ke RS Betang Pambelum Palangka Raya dan sampai saat ini saksi PODI masih dalam perawatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan surat Visum Et Repertum Nomor. 005/400/PKM-TWH/RI/I/2024 tanggal 06 Januari 2024 dari UPT. PUSKESMAS TEWAH perihal Hasil pemeriksaan luar korban Atas nama PODI, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. ALWINDA dokter yang melakukan pemeriksaan pada UPT. PUSKESMAS TEWAH, didapatkan Hasil Pemeriksaan Luar:  Pada lengan bagian kanan atas sembilan belas sentimeter dari bahu kanan terdapat luka robek dengan panjang dua puluh tiga sentimeter dan lebar tujuh sentimeter, tepi luka rata, tulang lengan kanan atas terputus. dan Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh lima tahun didapatkan luka robek pada lengan kanan atas terputus yang diduga disebabkan oleh benturan benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDAN Als BAPAK RIAN Bin DELI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya