Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira jam 21.00 Wib. di Jalan lintas Kurun – Palangka Raya, Desa Pilang MundukKec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Anggota Polres Gunung Mas atas nama OKTAVIAUS. mendapat Laporan dari masyarakat di tempat sdra TERLAPOR ada menyimpan / menjual Minuman Beralkohol, dengan di bantu anggota lainya kemudian bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan. Di TKP dii temukan minuman beralkohol jenis Bir Putih Merek Anker sebanyak 45 ( empat puluh lima ) botol, tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang, selanjutnya Barang Bukti diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut |