Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
PUJI SANTOSO Als AJI Bin AGUS KUSMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 484 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI SANTOSO Als AJI Bin AGUS KUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa PUJI SANTOSO Als AJI Bin AGUS KUSMANTO bersama Sdr. AMBAN (Masuk dalam DPO) dan Sdr. ATUT (Masuk dalam DPO), pada hari Selasa tanggal 02 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nopol KH3594YP, sehingga mengakibatkan saksi OKAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMBAN (Masuk dalam DPO) di Jalan Lintas Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Sdr. AMBAN mengajak Terdakwa untuk menyetrum ikan. Selanjutnya pada malam harinya pada saat Terdakwa bersama Sdr. AMBAN melewati parkiran yang berada di Jalan Lintas Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Sdr. AMBAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang terparkir dipinggir jalan dan menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik sepeda motor tersebut, pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui sehingga kemudian Sdr. AMBAN mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. AMBAN mendatangi 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang terparkir di pinggir Jalan Lintas Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. AMBAN membuka tebeng depan sepeda motor dan merusak kunci stang sepeda motor, kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan kecil. Selanjutnya pada saat berusaha dihidupkan sepeda motor tersebut tidak bisa hidup karena slang injector putus, sehingga kemudian Sdr. AMBAN pulang untuk mengambil alat untuk memperbaiki sedangkan Terdakwa menunggu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa didatangi Sdr. ATUT (Masuk dalam DPO) dan menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang terparkir dipinggir jalan namun Terdakwa mengatakan tanya saja kepada Sdr. AMBAN, selanjutnya setibanya Sdr. AMBAN ditempat tersebut Sdr. ATUT menanyakan kepada Sdr. AMBAN atas sepeda motor tersebut dan menyampaikan ikut terlibat dalam pengambilan sepeda motor tersebut. Pada akhirnya Terdakwa bersama dengan Sdr. AMBAN dan Sdr. ATUT mendatangi sepeda motor dan sesampainya di jalan kecil tempat menyimpan sepeda motor tersbut Sdr. ATUT menyarankan untuk membongkar mesin sepeda motor namun Sdr. AMBAN tidak setuju dan meninggalkan Terdakwa bersama Sdr. ATUT.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ATUT membongkar 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah tersebut menjadi beberapa bagian dan menyembunyikannya dialam semak-semak, selanjutnya sekitar 5 (lima) hari kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa ,mengambil mesin, segitiga dan jok sepeda motor  dan terjual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun baru dibayarkan Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga atas uang hasil penjualan mesin segitiga dan jok sepeda motor hasil curian tersebut Terdakwa bagikan kepada Sdr. AMBAN dan Sdr. ATUT masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan bagian Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Adapun peranan dari Terdakwa bersama Sdr. AMBAN dan Sdr. ATUT dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nopol KH3594YP mikik saksi OKAI tersebut yaitu Sdr. AMBAN berperan melepaskan tebeng dan kunci stang sepeda motor dan mendorong sepeda motor ke jalan kecil, Terdakwa berperan mendorong sepeda motor ke jalan kecil, membongkar dan menjual mesin, segitiga dan jok serta menyimpan sperpart sepeda motor didalam pondok dan Sdr. ATUT berperan membongkar tebeng, shock depan dan belakang serta ban dan menyimpannya disemak-semak kemudian membawa shock depan belakang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Sdr. AMBAN dan Sdr. ATUT yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nopol KH3594YP milik saksi OKAI tersebut mengakibatkan saksi OKAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa PUJI SANTOSO Als AJI Bin AGUS KUSMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya