INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2024/PN Kkn | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | MASTER AIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Kkn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 53.138.652,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.138.652,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.888.399,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 14.250.253,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT No. 117/AGR-CT/2018 yang terletak di Sebelah kiri Pinggir Jalan Hurui, Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah an. Master Ain tanggal 10-07-2018, serta memberikan kuasa untuk menjual agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT No. 2898/AGR-CT/IV/2013 yang terletak di Pinggir Jalan Umum dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Desa Kasintu, Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah an. Master Ain tanggal 17-04-2013 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kuala Kurun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
