Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 481 /O.2.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

­­-----------Bahwa Terdakwa IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU bersama dengan Sdri. ELPINA (masuk dalam DPO), pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 11.28 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Desember 2023, Sdri. ELPINA (Masuk dalam DPO) mendatangi warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengadakan perjudian jenis kupon putih kepada masyarakat yang berada disekitaran warung milik Terdakwa dan juga pengunjung warung milik Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa sempat menegur Sdri. ELPINA dengan mengatakan ela lalau melai hetuh gau eka beken ih (jangan sering kesini ketempat lain saja), namun atas teguran tersebut Sdri. ELPINA tidak menghiraukannya dan tetap melanjutan aktifitas dalam mengadakan perjudian jenis kupon puith diwarung milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa mengetahui Sdri, ELPINA tidak memiliki pekerjaan dan juga Sdri. ELPINA sering membantu Terdakwa melayani pembeli diwarung milik Terdakwa sehingga Terdakwa membiarkan Sdri. ELPINA membuka perjudian jenis kupon putih di warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya Sdri. ELPINA membuka perjudian jenis kupon putih di warung milik Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) bulan sejak Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024 dengan cara pembeli kupon putih mendatangi warung milik Terdakwa dan menemui Sdri. ELPINA, selanjutnya melakukan pembelian kupon putih serta menyampaikan angka tebakan dan memberikan uang atas pasangan angka tebakan tersebut, selanjutnya apabila angka tebakan dari pembeli kupon putih tersebut benar maka akan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa apabila Sdri. ELPINA tersebut tidak berada di warung milik Terdakwa maka Terdakwa yang akan melayani pembeli kupon putih, kemudian setelah Sdri. ELPINA datang maka Terdakwa menyampaikan adanya pembeli yang membeli kupon putih dan menyerahkan uang dan pasangan kupon putih kepada Sdri. ELPINA
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Anggota satreskrim Polres Gunung Mas medapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi kupon putih di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kemudian setelah dilakukan pengembangan informasi petugas kepolisian Polres Gunung Mas mengamankan seorang laki-laki bernama IJISON (Terdakwa) yang berada di warung Terdakwa di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. setelah dilakukan interogasi diketahui Sdri. ELPINA telah melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa uang tunai seebsar Rp.12.116.000,- (dua belas juta seratus enam belas ribu rupiah), satu buah tas, 1 (satu) buah dompet dan 2 (dua) lembar kertas rekapan judi bertuliskan angka-angka yang kemudian diakui oleh Terdakwa merupakan alat yang digunakan untuk permainan judi jenis kupon putih.
  • Bahwa selanjutnya dalam penangkapan tersebut Terdakwa mengaku cara penjualan perjudian jenis kupon putih dilakukan dengan cara Terdakwa membuka warung sekira jam 08.00 Wib selanjutnya setelah Terdakwa membuka warung, Sdri. ELPINA datang dan duduk di warung milik Terdakwa, kemudian masyarakat/pembeli judi kupon putih datang membawa uang serta kertas yang bertuliskan angka pasangan dan diserahkan kepada Sdri. ELPINA, dan Sdri. ELPINA akan menentukan angka kemenangan sekira jam 18.00 Wib berupa 4 (empat) angka. Selanjutnya apabila pembeli menebak angka dengan benar maka Sdri. ELPINA akan memberikan uang hasil kemenangan kepada pembeli kupon tersebut.
  • Bahwa adapun perhitungan kemenangan dalam permainan judi kupon putih tersebut yaitu apabila pembeli memasang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan berhasil menebak 2 (dua) angka belakang maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila berhasil menebak 3 (tiga) angka belakang maka mendapat keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila berhasil menebak 4 (empat) angka maka akan mendapat keuntungan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun apabila tidak berhasil menebak angka maka akan menjadi milik Sdri. ELPINA.
  • Bahwa dalam permainan judi kupon putih tersebut peranan dari Sdri. ELPINA merupakan sebagai bandar sedangkan Terdakwa berperan membantu Sdri. ELPINA dalam menerima uang dan angka pasangan disaat Sdri. ELPINA.
  • Bahwa Terdakwa membantu Sdri. ELPINA dalam menyiapkan tempat untuk membuka perjudian kupon putih diwarung milik Terdakwa karena Sdri. ELPINA merupakan menantu dari Terdakwa dan Sdri. ELPINA sesekali membantu Terdakwa diwarung.
  • Bahwa adapun kemungkinan mendapat untung dalam permainan judi kupon putih tersebut bergantung pada peruntungan belaka, apabila beruntung pemasang judi kupon putih akan mendapatkan uang sesuai peraturan sebagaimana tersebut di atas, namun apabila pemasang tidak beruntung maka uang yang dikeluarkan pemasang judi jenis dadu gurak tersebut akan hilang dan menjadi keuntungan bagi Sdri. ELPINA;
  • Bahwa Sdri. ELPINA maupun Terdakwa membuka tempat untuk permainan judi kupon putih di warung milik Terdakwa di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan Terdakwa memberikan tempat untuk Sdri. ELPINA tempat agar Sdri. ELPINA yang merupakan menantu dari Terdakwa mendapatkan penghasilan tambahan dan juga agar dapat membantu Terdakwa di warung.

 

----------Perbuatan Terdakwa IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

­­­­-----------Bahwa Terdakwa IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU bersama dengan Sdri. ELPINA (masuk dalam DPO), pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 11.28 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Desember 2023, Sdri. ELPINA (Masuk dalam DPO) mendatangi warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengadakan perjudian jenis kupon putih kepada masyarakat yang berada disekitaran warung milik Terdakwa dan juga pengunjung warung milik Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa sempat menegur Sdri. ELPINA dengan mengatakan ela lalau melai hetuh gau eka beken ih (jangan sering kesini ketempat lain saja), namun atas teguran tersebut Sdri. ELPINA tidak menghiraukannya dan tetap melanjutan aktifitas dalam mengadakan perjudian jenis kupon puith diwarung milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa mengetahui Sdri, ELPINA tidak memiliki pekerjaan dan juga Sdri. ELPINA sering membantu Terdakwa melayani pembeli diwarung milik Terdakwa sehingga Terdakwa membiarkan Sdri. ELPINA membuka perjudian jenis kupon putih di warung milik Terdakwa di Jalan Gereja RT.013, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya Sdri. ELPINA membuka perjudian jenis kupon putih di warung milik Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) bulan sejak Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024 dengan cara pembeli kupon putih mendatangi warung milik Terdakwa dan menemui Sdri. ELPINA, selanjutnya melakukan pembelian kupon putih serta menyampaikan angka tebakan dan memberikan uang atas pasangan angka tebakan tersebut, selanjutnya apabila angka tebakan dari pembeli kupon putih tersebut benar maka akan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa apabila Sdri. ELPINA tersebut tidak berada di warung milik Terdakwa maka Terdakwa yang akan melayani pembeli kupon putih, kemudian setelah Sdri. ELPINA datang maka Terdakwa menyampaikan adanya pembeli yang membeli kupon putih dan menyerahkan uang dan pasangan kupon putih kepada Sdri. ELPINA
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Anggota satreskrim Polres Gunung Mas medapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi kupon putih di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kemudian setelah dilakukan pengembangan informasi petugas kepolisian Polres Gunung Mas mengamankan seorang laki-laki bernama IJISON (Terdakwa) yang berada di warung Terdakwa di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. setelah dilakukan interogasi diketahui Sdri. ELPINA telah melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa uang tunai seebsar Rp.12.116.000,- (dua belas juta seratus enam belas ribu rupiah), satu buah tas, 1 (satu) buah dompet dan 2 (dua) lembar kertas rekapan judi bertuliskan angka-angka yang kemudian diakui oleh Terdakwa merupakan alat yang digunakan untuk permainan judi jenis kupon putih.
  • Bahwa selanjutnya dalam penangkapan tersebut Terdakwa mengaku cara penjualan perjudian jenis kupon putih dilakukan dengan cara Terdakwa membuka warung sekira jam 08.00 Wib selanjutnya setelah Terdakwa membuka warung, Sdri. ELPINA datang dan duduk di warung milik Terdakwa, kemudian masyarakat/pembeli judi kupon putih datang membawa uang serta kertas yang bertuliskan angka pasangan dan diserahkan kepada Sdri. ELPINA, dan Sdri. ELPINA akan menentukan angka kemenangan sekira jam 18.00 Wib berupa 4 (empat) angka. Selanjutnya apabila pembeli menebak angka dengan benar maka Sdri. ELPINA akan memberikan uang hasil kemenangan kepada pembeli kupon tersebut.
  • Bahwa adapun perhitungan kemenangan dalam permainan judi kupon putih tersebut yaitu apabila pembeli memasang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan berhasil menebak 2 (dua) angka belakang maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila berhasil menebak 3 (tiga) angka belakang maka mendapat keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila berhasil menebak 4 (empat) angka maka akan mendapat keuntungan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun apabila tidak berhasil menebak angka maka akan menjadi milik Sdri. ELPINA.
  • Bahwa dalam permainan judi kupon putih tersebut peranan dari Sdri. ELPINA merupakan sebagai bandar sedangkan Terdakwa berperan membantu Sdri. ELPINA dalam menerima uang dan angka pasangan disaat Sdri. ELPINA.
  • Bahwa Terdakwa membantu Sdri. ELPINA dalam menyiapkan tempat untuk membuka perjudian kupon putih diwarung milik Terdakwa karena Sdri. ELPINA merupakan menantu dari Terdakwa dan Sdri. ELPINA sesekali membantu Terdakwa diwarung.
  • Bahwa adapun kemungkinan mendapat untung dalam permainan judi kupon putih tersebut bergantung pada peruntungan belaka, apabila beruntung pemasang judi kupon putih akan mendapatkan uang sesuai peraturan sebagaimana tersebut di atas, namun apabila pemasang tidak beruntung maka uang yang dikeluarkan pemasang judi jenis dadu gurak tersebut akan hilang dan menjadi keuntungan bagi Sdri. ELPINA;
  • Bahwa Sdri. ELPINA maupun Terdakwa membuka tempat untuk permainan judi kupon putih di warung milik Terdakwa di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di sekitaran Jalan Gereja, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan Terdakwa memberikan tempat untuk Sdri. ELPINA tempat agar Sdri. ELPINA yang merupakan menantu dari Terdakwa mendapatkan penghasilan tambahan dan juga agar dapat membantu Terdakwa di warung.

 

----------Perbuatan Terdakwa IJISON B ABU Als DAPAT Als BAPAK OSA Bin BAEN ABU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya