Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Kkn A. YOSUA PT. ATA (PT.ARCHI PELANGO TIMUR ABADI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1A. YOSUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ATA (PT.ARCHI PELANGO TIMUR ABADI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDRAL PERKEBUNAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.900.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI :
Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah obyek sengketa, agar segera menghentikan segala kegiatannya atau aktifitasnya diatas tanah/laha obyek sengketa selama perkara ini berjalan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum segala bukti-bukti surat-surat milik Penggugat yang berkenaan dengan 2 (dua) bidang tanah/lahan obyek sengketa ;
3. Menyatakan segala surat-surat bukti milik Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengklaim, menyerobot, merampas, menguasai dan  merusak tanam tumbuh diatasnya oleh serta menjadikan perkebunan kelapa sawit  2 (dua) tanah/lahan Penggugat atas dasar pelimpahan Penuh dari ASI SUSILAWATI sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lai, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah/lahan yang terletak di Puduk Tampang dan Sungai Taputi Desa Petah Bahandang RT.04, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, yang diperoleh atas dasar Surat Pelimpahan Penuh dari ASI SUSILAWATI kepada A.YOSUA (Penggugat) tertanggal 10 September 2025  dengan persetujuan dari saudara kandung ASI SUSILAWATI selaku para ahli waris dari almarhum TEU BASAH, serta disaksikan oleh saksi-saksi pelimpahan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
I. Ukuran 50 Hektar
   Dengan batas – batas : 
o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Della Gundel.
o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Uca.
o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Matung.
o Sebelah Barat berbatasan dengan Yansyah G.Mihing.
Sebagaimana dengan Surat Pernyatan dari ASI SUSILAWATI atas kepemilikan tanah tertanggal 12 Juni 2017, yang diketahui oleh Ketua RT.04 dan Kepala Desa Petak Bahandang, dengan Register No.1951.90/D-PB.VI/PEM 2017, tanggal 12 Juni 2017.
II. Ukuran 19 Hektar
   Dengan batas – batas : 
o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Matung.
o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Iri Doyong.
o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tesalonka,S.Pd.
o Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara/Hutan Kosong.
Sebagaimana dengan Surat Pernyataan dari ASI SUSILAWATI atas kepemilikan tanah tertanggal 14 Juni 2017, yang diketahui oleh Ketua RT.04 dan Kepala Desa Petak Bahandang, dengan Register No.1951.91/D-PB.VI/PEM 2017, tanggal 14 Juni 2017.
6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan haknya agar segera mengosongkan  atas 2 bidang (dua) tanah/lahan obyek sengketa milik Penggugat yang diperoleh atas dasar Surat Pelimpahan Penuh dari ASI SUSILAWATI kepada A.YOSUA (Penggugat) tertanggal 10 September 2025  dengan persetujuann dari saudara kandung ASI SUSILAWATI selaku para ahli waris dari almarhum TEU BASAH, yang oleh Tergugat telah mengklaim, menyerobot, merampas, menguasai dan  merusak tanam tumbuh diatasnya oleh serta menjadikan perkebunan kelapa sawit dan selanjuntya menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum, dengan  ukuran luas keseluruhanya 69 (enam puluh sembilan) hektar, dengan tanpa beban apapun juga ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat telah  mengklaim, menyerobot, merampas, menguasai dan  merusak tanam tumbuh diatasnya oleh serta menjadikan perkebunan kelapa sawit atas 2 bidang (dua) tanah/lahan obyek sengketa milik Penggugat yang diperoleh atas dasar Surat Pelimpahan Penuh dari ASI SUSILAWATI kepada A.YOSUA (Penggugat) tertanggal 10 September 2025  dengan persetujuann dari saudara kandung ASI SUSILAWATI selaku para ahli waris dari almarhum TEU BASAH, yakni sebesar Rp. Rp.6.900.000.000,- (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah), dengan perhitungan 69 hektar x Rp.100.000.000 (seratus juta)/perhektar = Rp. Rp.6.900.000.000,- (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) , dengan seketika dan sekaligus ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imaterial atas adanya sengketa 2 (dua) bidang tanah/lahan milik Penggugat ini dengan  ukuran luas 69 (enam puluh Sembilan) hektar, dikarenakan baik Penggugat maupun ASI SUSISLAWATI beserta para ahli waris almarhum TEU BASAH  telah banyak kehilangan waktu, tenaga, pikiran bahkan merasa sakit hati serta dihina oleh perbuatan Tergugat tersebut, yakni sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Kurun  atas barang milik baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat I;
11. Menyatakan sah dan berharga sita atas 2 (dua) tanah/lahan milik Penggugat (Revindicatoir Beslag) yang menjadi obyek sengketa serta dikuasai oleh Tergugat ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya hukum baik banding, verzet maupun kasasi dari Pihak Tergugat ;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara    ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Kuala Kurun melalui Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon hiranya membeikan putusan yang seadil-adilnya menurut rasa keadilan bagi Penggugat selaku percari keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak