Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
AHMAD SURIADI ALS BAPAK IPAN BIN TARMIJI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 483 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SURIADI ALS BAPAK IPAN BIN TARMIJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

­­-----------Bahwa Terdakwa AHMAD SURIADI Als BAPAK IPAN Bin TARMIJI, pada hari Selasa tanggal 09 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah Sdr. BERUMBUN (Masuk dalam DPO) di Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sesampainya dirumah Sdr. BERUMBUN tersebut Terdakwa meminjam alat untuk membuka perjudian jenis dadu gurak milik Sdr. BERUMBUN. Selanjutnya setelah meminjam peralatan judi dadu gurak terserbut Terdakwa langsung pergi ke Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 Wib, sesampai nya Terdakwa di Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat banyak orang yang berkumpul didaerah tersebut sehingga kemudian Terdakwa membuka lapak judi jenis dadu gurak dengan cara Terdakwa membuka lapak kemudian memasang bola lampu aki dan membuka lapak judi yang terdapat nomor dan warna 1 (satu) sampai 6 (enam) di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan memberikan kesempatan kepada orang yang sedang berkumpul didaerah tersebut untuk bermain judi.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membuka lapak judi dadu gurak, masyarakat yang berada disekitar lapak tersebut mendekati lapak judi dadu gurak Terdakwa dan dalam hal membuka kesempatan permainan judi dadu gurak tersebut Terdakwa memberikan aturan permainan dengan cara Terdakwa mempersilahkan para pemain judi memasang pada angka yang dipilih selanjutnya Terdakwa mengguncang 3 (tiga) buah dadu, selanjutnya membuka dadu yang telah diguncang tersebut. Apabila pemain judi berhasil menebak 1 (satu) angka maka akan mendapat keuntungan sesuai dengan nilai pasangan, apabila pemain berhasil menebak 2 (dua) angka dadu maka pemain akan mendapat keuntungan 5 (lima) kali dari pasangan, dan apabila pemain berhasil menebak angka pada mata dadu berwarna merah maka akan mendapatkan keuntungan 4 (empat) kali pasangan.
  • Bahwa tempat berbeda, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib saksi EKO dan saksi JULIAN bersama anggota Kepolisian Polsek Rungan mendapatkan informasi atas adana perjudian di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atas informasi tersebut kemudian saksi EKO dan saksi JULIAN bersama dengan anggota Kepolisian Polsek Rungan medatangi tempat tersebut
  • Bahwa sekira jam 20.00 Wib setibanya saksi EKO dan saksi JULIAN bersama dengan anggota Kepolisian Polsek Rungan di Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan adanya permainan judi dadu gurak yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set alat permainan judi dadu gurak beserta uang hasil perjudian diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengaku sengaja telah membuka/memberi kesempatan untuk bermain judi jenis dadu gurak kepada orang-orang yang berada di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah selama 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024 pada saat Terdakwa ditangkap. Adapun dalam membuka permainan judi dadu gurak tersebut Terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selama membuka judi dadu gurak tesebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun kemungkinan mendapat untung dalam permainan judi dadu gurak tersebut bergantung pada peruntungan belaka, apabila beruntung pemasang judi jenis dadu gurak akan mendapatkan uang sesuai peraturan sebagaimana tersebut di atas, namun apabila pemasang tidak beruntung maka uang yang dikeluarkan pemasang judi jenis dadu gurak tersebut akan hilang dan menjadi keuntungan bagi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam membuka lapak permainan judi dadu gurak di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan tanpa adanya izin dari pihak berwenang dan Terdakwa membuka permainan judi dadu gurak tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

----------Perbuatan Terdakwa AHMAD SURIADI Als BAPAK IPAN Bin TARMIJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

­­-----------Bahwa Terdakwa AHMAD SURIADI Als BAPAK IPAN Bin TARMIJI, pada hari Selasa tanggal 09 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah Sdr. BERUMBUN (Masuk dalam DPO) di Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sesampainya dirumah Sdr. BERUMBUN tersebut Terdakwa meminjam alat untuk membuka perjudian jenis dadu gurak milik Sdr. BERUMBUN. Selanjutnya setelah meminjam peralatan judi dadu gurak terserbut Terdakwa langsung pergi ke Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 Wib, sesampai nya Terdakwa di Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat banyak orang yang berkumpul didaerah tersebut sehingga kemudian Terdakwa membuka lapak judi jenis dadu gurak dengan cara Terdakwa membuka lapak kemudian memasang bola lampu aki dan membuka lapak judi yang terdapat nomor dan warna 1 (satu) sampai 6 (enam) di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan memberikan kesempatan kepada orang yang sedang berkumpul didaerah tersebut untuk bermain judi.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membuka lapak judi dadu gurak, masyarakat yang berada disekitar lapak tersebut mendekati lapak judi dadu gurak Terdakwa dan dalam hal membuka kesempatan permainan judi dadu gurak tersebut Terdakwa memberikan aturan permainan dengan cara Terdakwa mempersilahkan para pemain judi memasang pada angka yang dipilih selanjutnya Terdakwa mengguncang 3 (tiga) buah dadu, selanjutnya membuka dadu yang telah diguncang tersebut. Apabila pemain judi berhasil menebak 1 (satu) angka maka akan mendapat keuntungan sesuai dengan nilai pasangan, apabila pemain berhasil menebak 2 (dua) angka dadu maka pemain akan mendapat keuntungan 5 (lima) kali dari pasangan, dan apabila pemain berhasil menebak angka pada mata dadu berwarna merah maka akan mendapatkan keuntungan 4 (empat) kali pasangan.
  • Bahwa tempat berbeda, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib saksi EKO dan saksi JULIAN bersama anggota Kepolisian Polsek Rungan mendapatkan informasi atas adana perjudian di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atas informasi tersebut kemudian saksi EKO dan saksi JULIAN bersama dengan anggota Kepolisian Polsek Rungan medatangi tempat tersebut
  • Bahwa sekira jam 20.00 Wib setibanya saksi EKO dan saksi JULIAN bersama dengan anggota Kepolisian Polsek Rungan di Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan adanya permainan judi dadu gurak yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set alat permainan judi dadu gurak beserta uang hasil perjudian diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengaku sengaja telah membuka/memberi kesempatan untuk bermain judi jenis dadu gurak kepada orang-orang yang berada di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah selama 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024 pada saat Terdakwa ditangkap. Adapun dalam membuka permainan judi dadu gurak tersebut Terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selama membuka judi dadu gurak tesebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun kemungkinan mendapat untung dalam permainan judi dadu gurak tersebut bergantung pada peruntungan belaka, apabila beruntung pemasang judi jenis dadu gurak akan mendapatkan uang sesuai peraturan sebagaimana tersebut di atas, namun apabila pemasang tidak beruntung maka uang yang dikeluarkan pemasang judi jenis dadu gurak tersebut akan hilang dan menjadi keuntungan bagi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam membuka lapak permainan judi dadu gurak di pinggir Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan tanpa adanya izin dari pihak berwenang dan Terdakwa membuka permainan judi dadu gurak tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di sekitaran Jalan Negara Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

----------Perbuatan Terdakwa AHMAD SURIADI Als BAPAK IPAN Bin TARMIJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya