Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Kkn GUDWAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUDWAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menyatakan sah perkakwinan Pemohon dengan Sri Rahayu yang dilaksanakan di Desa Karetau Rambangun  pada tanggal 31 Agustus 2020 menurut tata cara  agama Kristen Protestan dan Peraturan Gereja Kalimantan Evangelis  dihadapan Pendeta Bobby Xylo Wijaya.,S.Th;
3. Memerintahkan kepada  Pemohon untuk segera melaporkan perkawinan  tersebut  pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; 
Atau  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak