Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kkn 1.SUWARDI, S.H.
2.Halin Sudarmadi
3.Rizal Arsela R
4.Dwi Pahlianto
1.BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG
2.ADIT Bin BADOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /01/I/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUWARDI, S.H.
2Halin Sudarmadi
3Rizal Arsela R
4Dwi Pahlianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG[Penahanan]
2ADIT Bin BADOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.40 wib saksi Sdr. JAIN Als PAK JAIN Bin NIKA memergoki Terlapor Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG, Dkk sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT dengan cara memanen langsung dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan Sdr. Adit sedang mengangkut buah hasil panenan dengan menggunakan 1 (satu) buah lanjung menuju ke pondok Terlapor Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG. Mengetahui kedatangan saksi Sdr. JAIN Als PAK JAIN Bin NIKA Terlapor Sdr. Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG dan Sdr. ADIT lari menuju pondok milik teerlapor Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG yang tidak jauh dari lokasi dilakuakannya pencurian, kemudian saksi Sdr. JAIN Als PAK JAIN Bin NIKA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Sdr. RACHMAT dan selanjutnya Sdr. RACHMAT mengajak pelapor Sdr. HADI PRAYITNO menuju lokasi tempat pencurian yaitu pada Blok O. I (satu) Divisi II (dua). Setibanya dilokasi Pelapor bersama 2 (dua) orang security dan 2 (dua) orang Petugas Pengamanan Kebun tidak menemukan yang melakukan pemanenan dimaksud, kemudian pelapor bersama security dan petugas pengamanan kebun mendatangi pondok yang tidak jauh dari lokasi tempat dilakukan pemanenan (lokasi terjadinya pencurian) kemudian Pelapaor bersama 2 (dua) anggota security dan 2 (dua) orang petugas pengamanan Kebun menanyakan kepada Terlapor Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG, dkk siapa yang melakukan pencurian dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit dari pokoknya tersebut dan Terlapor Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG mengakui bahwa iya bersama Sdr. ADIT yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen langsung dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos (alat panen) miliknya dan buah hasil panenan tersebut di suruhnya Sdr. ADIT untuk mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah Lanjung milik Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG dan di tumpuk dekat pondok Sdr. BOBI SISWANDI Als BOBI Bin UYUNG yang mana nantinya akan di jual guna memperoleh uang, Akibat kejadian tersebut PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp. 205.625, - (duaratus lima ribu enamratus duapuluh lima ribu rupiah) dan merasa keberatansehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing guna proses hukum lebih lanjut.. Korban : ( Nama : PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT, Suku / Bangsa : TIDAK DIKETAHUI , Kelamin : Laki-laki , Pekerjaan : , Kondisi : Meninggal Dunia ), dengan kerugian : Rp.205.625 , motif kejahatan : PERKEBUNAN , sasaran kejahatan : MATERIL / HARTA BENDA , modus operandi : mengangkut/membawa.

Pihak Dipublikasikan Ya