Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Kkn SUWARDI, S.H. 1.BRON Als Bp. INU Bin UCIK
2.RANAI Als IBU LISA Binti HANYANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/08/IX/RES.1.8/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUWARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRON Als Bp. INU Bin UCIK[Penahanan]
2RANAI Als IBU LISA Binti HANYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 Skj. 09.00 Wib sewaktu  Pelapor sedang di rumahnya, tiba – tiba Pelapor menerima laporan dari anggota Security yang melaksanakan patroli yang datang langsung ke rumah pelapor dan menyampaikan bahwa telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sedang mengambil buah kelapa sawit milik TP. Tantahan Panduhup Asi pada Blok K.12 (dua belas) Divisi V (lima) dengancara memanen langsung dari pokoknya, setelah menerima laporan tersebut Pelapor langsung menuju ke lokasi kejadian di Blok K.12 (dua Belas) Divisi V (lima) setibanya di lokasi kejadian Pelapor melihat buah kelapa sawit masih berserakan di bawah pokok kelapa sawit, kemudian buah kelapa sawit tersebut diamankan dan selanjutnya Pelapor bersama anggota Security mendatangi Terlapor Sdr. BRON Als BP. INU Bin UCIK dan Sdri. RANAI Als IBU LISA Binti HANYANG yang telah di amankan di Perumahan Staf pada Blok J.9 (sembilan) dan selanjutnya Terlapor berserta Barang Bukti berupa 14 (Empat Belas) Janjang/Tandan, 1 (satu) Buah lanjung dan 1 (satu) Buah dodos (Alat panen) dibawa ke Polsek Manuhing, Akibat kejadian tersebut PT. Tantahan Panduhup Asi menglami kerugian Materil Sekira Rp. 217.600,00 Dan melaporkan kejadian tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya