Petitum |
- Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman terhadap Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Atas dasar Wanprestasi;
- Menetapkan kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Kelalaian Tergugat kerugian pokok Rp. 170.000.000 tanah Rp. 10.000.00 dan rumah Rp. 300.000.000 total kerugian Penggugat Rp.480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah)
- Menyatakan Sah dan Barang berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Aset Milik tergugat baik Benda Bergerak dan Tidak Bergerak lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian penggugat seluruhnya.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila yang Mulia Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |