Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
YUSTUS TARI Als IYUS Anak Dari MESAK TARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 279 /O.2.22/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTUS TARI Als IYUS Anak Dari MESAK TARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----------Bahwa Terdakwa YUSTUS TARI als IYUS anak dari MESAK TARI, pada hari Jumat tanggal 05 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 07.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di rumah Saksi Agung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Taufik (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa melakukan pencurian kemudian Saksi Taufik dan Terdakwa sepakat melakukan pencurian pada keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Taufik untuk melakukan pencurian di sekitar Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian karena Saksi Taufik sedang memperbaiki sepeda motor milik Sdr. Wahyu, maka sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa sendiri yang berangkat ke Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sedangkan Saksi Taufik tetap berada di rumah. Sesampainya di sekitar Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa terlebih dahulu berkeliling untuk mencari target rumah yang kosong. Setelah berkeliling, kemudian Terdakwa melihat Saksi Agung yang berada di depan rumahnya dan hendak pergi meninggalkan rumah tersebut. Lalu setelah Saksi Agung pergi meninggalkan rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya menuju ke rumah Saksi Agung dan langsung menuju jendela rumah sebelah kanan. Kemudian Terdakwa masuk melewati jendela tersebut dengan terlebih dahulu Terdakwa mencongkel dan merusak jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah pisau yang pada saat itu terletak di dekat jendela. Lalu, sekira pukul 07.20 WIB, Terdakwa berhasil masuk ke rumah Saksi Agung dan mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela. Sesampainya Terdakwa di luar rumah, Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motornya untuk kembali ke rumah Saksi Taufik dan membawa barang hasil curian. Namun setelah Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motornya beberapa kali, sepeda motor tersebut pun tetap tidak dapat hidup sehingga Terdakwa mencoba mendorongnya keluar menjauhi rumah Saksi Agung sambil Terdakwa menghubungi Saksi Taufik untuk memintanya menjemput Terdakwa.  Lalu tidak lama kemudian Saksi Taufik pun datang ketika Terdakwa sudah berada di depan Hotel Insevas yang ada di Jln. Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Taufik, Saksi Taufik melihat Terdakwa membawa dari 1 (satu) buah tas hitam yang di dalamnya berisi  3 (tiga) unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara mencuri di rumah Saksi Agung yang ada di Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa memberikan 3 (tiga) unit handphone merk Samsung tersebut kepada Saksi Taufik dan uang tunai senilai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil curian sedangkan sisa uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan. Akan tetapi setelah itu Terdakwa kemudian meminta kembali 2 (dua) unit handphone merk Samsung dari Saksi Taufik dikarenakan Terdakwa merasa takut apabila handphone tersebut dapat dilacak oleh pemiliknya atau pihak kepolisian sedangkan sisa 1 (satu) handphone merk Samsung  S24 menjadi milik Saksi Taufik.
  • Bahwa dalam membawa barang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Agung dan Saksi Agung juga tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa.
  • Bahwa maksud tujuan Terdakwa untuk mengambil barang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk Terdakwa miliki, pergunakan dan jual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Agung mengakibatkan Saksi Agung  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah);

----------Perbuatan Terdakwa YUSTUS TARI als IYUS anak dari MESAK TARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----------Bahwa Terdakwa YUSTUS TARI als IYUS anak dari MESAK TARI, pada hari Jumat tanggal 05 bulan Desember tahun 2025 sekira jam 07.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Brigjen Katamso RT. 007, RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di rumah Saksi Agung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio untuk melakukan pencurian.  Sesampainya di sekitar Jl. Brigjen Katamso RT. 007/RW.002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa terlebih dahulu berkeliling untuk mencari target rumah yang kosong. Setelah berkeliling, kemudian Terdakwa melihat Saksi Agung yang berada di depan rumahnya dan hendak pergi meninggalkan rumah tersebut. Lalu setelah Saksi Agung pergi meninggalkan rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya menuju ke rumah Saksi Agung dan langsung menuju jendela rumah sebelah kanan. Kemudian Terdakwa masuk melewati jendela tersebut dengan terlebih dahulu Terdakwa mencongkel dan merusak jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah pisau yang pada saat itu terletak di dekat jendela. Lalu, sekira pukul 07.20 WIB, Terdakwa berhasil masuk ke rumah Saksi Agung dan mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela. Sesampainya Terdakwa di luar rumah, Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motornya untuk kembali ke rumah Saksi Taufik dan membawa barang hasil curian. Namun setelah Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motornya beberapa kali, sepeda motor tersebut pun tetap tidak dapat hidup sehingga Terdakwa mencoba mendorongnya keluar menjauhi rumah Saksi Agung sambil Terdakwa menghubungi Saksi Taufik untuk memintanya menjemput Terdakwa. Lalu tidak lama kemudian Saksi Taufik pun datang ketika Terdakwa sudah berada di depan Hotel Insevas yang ada di Jln. Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi Taufik membantu dalam mendorong sepeda motor Terdakwa yang membawa barang hasil curian sampai ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa dalam membawa barang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Agung dan Saksi Agung juga tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa.
  • Bahwa maksud tujuan Terdakwa untuk mengambil barang 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk Terdakwa miliki, pergunakan dan jual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Agung mengakibatkan Saksi Agung  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa YUSTUS TARI als IYUS anak dari MESAK TARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang Undang  Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya