Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Kkn 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
DIPO, S.Pd Als Bp. BOWO Bin NION Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 704 /O.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIPO, S.Pd Als Bp. BOWO Bin NION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa TERDAKWA DIPO, S.Pd. als Bp. BOWO bin NION, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Embak Jaya RT.01/RW.01 Desa Tumbang Mantuhe Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di depan teras rumah Sdr. Krisno als Bp. Nata atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi Dawon Jidan yang sedang duduk bersama Saksi Dodi di depan rumah Saksi Indu Nata, lalu sesampainya di depan rumah Saksi Indu Nata, Terdakwa bertemu dengan Saksi Dawon Jidan dan Saksi Dodi dengan posisi Terdakwa berdiri menghadap ke Saksi Dawon Jidan kemudian berkata kepada Saksi Dawon Jidan dengan nada keras dan kasar “en tutu ikau ji nyewut aku, nuduh ikau netes net?” yang artinya “apakah benar kamu menyebut saya, menuduh kamu memotong net?”, lalu Saksi Dawon Jidan menjawab “iyoh” yang artinya “iya”. Selanjunya Terdakwa langsung memukul Saksi Dawon Jidan beberapa kali yang Saksi Dawon Jidan tidak mengingatnya lagi, dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa mengenai pipi kiri Saksi Dawon Jidan sehingga membuat Saksi Dawon Jidan pingsan dan jatuh ke tanah serta baru sadarkan diri setelah Saksi Diwon dibawa ke rumah Saksi Riani.
  • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Visum et Repertum Nomor 449/010/TU/RSP-TLK/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan ditandatangani oleh dr. Merry selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni adanya bengkak pada pipi kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang yang disebabkan trauma tumpul dan trauma tajam.

 

--------Perbuatan TERDAKWA DIPO, S.Pd. als Bp. BOWO bin NION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya