INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2024/PN Kkn | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | 1.NOVRIYANI WAWANDARY HANDAYANI 2.JAILANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Kkn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 92.645.684,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesa Rp. 92.645.684,- (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.219.867,- (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 25.425.817,- (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP No. 541/AGR-CT/2021 yang terletak di Jl. Perintis Tumbang Lambaing, Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah an. Novriyani Wawandary Handayani tanggal 13-09-2021 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kuala Kurun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
