Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Kkn BUNE ABDUL KARIM ROMEL IBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Kkn
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BUNE ABDUL KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROMEL IBAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DANTON I.R
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Jual beli  antara Penggugat  dan Turut Tergugat   tanggal 31 Juli 2010 yang diketahui Lurah Kuala Kurun  adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di   di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya RT.14 RW.II, Kelurahan Kuala Kurun,Kecamatan Kurun,Kabupaten Gunung Mas dengan Luas :1.818 m2 dan dengan  batas batas maupun ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara, ukuran 30 m dan 33 m berbatasan dengan : Bune Abdul Karim, Syarifudin dan Ny.Rohana
- Sebelah Timur, ukuran 36 m, berbatasan dengan :Danton I.R
- Sebelah Selatan, ukuran 63 m, berbatasan dengan :Dantorn I.R
- Sebelah Barat, ukuran 21 m dab 15 m, berbatasan dengan :Jalan Kuala Kurun Palangka Raya
Adalah merupakan milik Penggugat
 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat  atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
6. Menghukum Para  Tergugat membayar  ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil  sebesar Rp.12.600.000 (dua belas  juta enam ratus ribu rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 
A T A U   :   
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak