INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2023/PN Kkn | BUNE ABDUL KARIM | ROMEL IBAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2023/PN Kkn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat tanggal 31 Juli 2010 yang diketahui Lurah Kuala Kurun adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya RT.14 RW.II, Kelurahan Kuala Kurun,Kecamatan Kurun,Kabupaten Gunung Mas dengan Luas :1.818 m2 dan dengan batas batas maupun ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara, ukuran 30 m dan 33 m berbatasan dengan : Bune Abdul Karim, Syarifudin dan Ny.Rohana
- Sebelah Timur, ukuran 36 m, berbatasan dengan :Danton I.R
- Sebelah Selatan, ukuran 63 m, berbatasan dengan :Dantorn I.R
- Sebelah Barat, ukuran 21 m dab 15 m, berbatasan dengan :Jalan Kuala Kurun Palangka Raya
Adalah merupakan milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |