Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.BERLIANDISTA YUSTIANJARNIMAS IRIANTO, S.H.
SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 448 /O.2.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2BERLIANDISTA YUSTIANJARNIMAS IRIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Eprayen Punding, S.H.SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 dan hari Senin tanggal 01 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. MADAN (DPO Nomor: DPO/34/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025) ke Pal 12 Palangka Raya untuk mendatangi tempat hiburan dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MADAN tiba di Pal 12 Palangka Raya. Setelah itu, Sdr. MADAN menyuruh Terdakwa untuk menunggu di tempat Sdr. DADANG (DPO Nomor:  DPO/32/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025). Kemudian Sdr. DADANG menawarkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa mengatakan iya, lalu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk kembali esok hari. Tidak lama kemudian, Sdr. MADAN datang menjemput Terdakwa untuk pulang kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. MADAN berangkat kembali ke Pal 12 Palangka Raya untuk menemui Sdr. DADANG dan saat itu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Setelah menunggu hingga pukul 15.00 WIB, Sdr. DADANG mengatakan kepada Terdakwa untuk datang kembali esok hari karena Narkotika jenis Shabu yang akan dibeli oleh Terdakwa belum tersedia dan akhirnya Terdakwa bersama Sdr. MADAN kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Sdr. DADANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. DADANG telah memberikan nomor Handphone Terdakwa kepada orang yang akan mengirimkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa ia teman Sdr. DADANG dan akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa mengatakan untuk mengirim Narkotika tersebut di rumahnya yang beralamat di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dengan membawa Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun saat itu Terdakwa hanya membayar secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah terjual. Setelah menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa meletakkannya di semak-semak belakang rumahnya.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di semak-semak belakang rumah dan memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket yang dimasukkan ke dalam plastik klip dengan rincian 8 (delapan) paket dengan harga tiap paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan 2 (dua) paket dengan harga tiap paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Setelah memaketkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban dan Terdakwa simpan kembali di semak-semak belakang rumahnya.
  • Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AMAT (DPO Nomor: DPO/33/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 20.00 WIB Sdr. AMAT datang kembali untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu lagi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian yakni diantaranya saksi BRIPDA DEVIT ARMEDI SETIAWAN Als DEVIT Anak Dari GUPRAN, saksi BRIPDA RAMA PRATAMA PUTRA Als RAMA Anak Dari DEDI dan saksi BRIPTU RIFKI HIDAYAT Bin H. RUSDI bertempat di rumah Terdakwa di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah yang saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi HERDI Als BAPAK DEVEN Anak Dari MARKUS ELISA selaku Perangkat Desa Taringen dan saksi WASIS Als PAK SIS Anak Dari PARTONO selaku Ketua RT. 002 Desa Taringen dan ditemukan barang bukti berupa:
    1. 8 (delapan) Paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram;
    2. 1 (satu) Buah botol plastik yang dilakban hitam tempat menyimpan shabu;
    3. 2 (dua) Buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan;
    4. 1 (satu) Bundelan plastik klip;
    5. 1 (satu) Buah celengan terbuat dari Alumunium;
    6. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5 Warna Biru Hijau dengen Nomor Simcard: 082353162027 IMEI I: 867428070538579 IMEI II: 867428070538561;
    7. Uang Tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan Rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian UPC Gunung Mas Nomor: 067/11144.00/2025 tanggal 03 Desember 2025 beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit sekaligus Petugas Penimbang, dengan hasil penimbangan:
  • Sebelum disisihkan :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 2,05 (dua koma nol lima) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  • Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Untuk pembuktian di Pengadilan Negeri :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 2,01 (dua koma nol satu) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0628 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, terhadap nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0626.K berupa 1 (satu) bungkus Kristal Bening Netto : 0,2875 gram (plastik klip kecil + kristal bening) diperoleh kesimpulan: Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 hingga hari Senin tanggal 01 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. MADAN (DPO Nomor: DPO/34/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025) ke Pal 12 Palangka Raya untuk mendatangi tempat hiburan dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MADAN tiba di Pal 12 Palangka Raya. Setelah itu, Sdr. MADAN menyuruh Terdakwa untuk menunggu di tempat Sdr. DADANG (DPO Nomor:  DPO/32/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025). Kemudian Sdr. DADANG menawarkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa mengatakan iya, lalu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk kembali esok hari. Tidak lama kemudian, Sdr. MADAN datang menjemput Terdakwa untuk pulang kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. MADAN berangkat kembali ke Pal 12 Palangka Raya untuk menemui Sdr. DADANG dan saat itu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Setelah menunggu hingga pukul 15.00 WIB, Sdr. DADANG mengatakan kepada Terdakwa untuk datang kembali esok hari karena Narkotika jenis Shabu yang akan dibeli oleh Terdakwa belum tersedia dan akhirnya Terdakwa bersama Sdr. MADAN kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Sdr. DADANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. DADANG telah memberikan nomor Handphone Terdakwa kepada orang yang akan mengirimkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa ia teman Sdr. DADANG dan akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa mengatakan untuk mengirim Narkotika tersebut di rumahnya yang beralamat di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dengan membawa Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun saat itu Terdakwa hanya membayar secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah terjual. Setelah menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa meletakkannya di semak-semak belakang rumahnya.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di semak-semak belakang rumah dan memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket yang dimasukkan ke dalam plastik klip dengan rincian 8 (delapan) paket dengan harga tiap paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan 2 (dua) paket dengan harga tiap paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Setelah memaketkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban dan Terdakwa simpan kembali di semak-semak belakang rumahnya.
  • Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AMAT (DPO Nomor: DPO/33/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 20.00 WIB Sdr. AMAT datang kembali untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu lagi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian yakni diantaranya saksi BRIPDA DEVIT ARMEDI SETIAWAN Als DEVIT Anak Dari GUPRAN, saksi BRIPDA RAMA PRATAMA PUTRA Als RAMA Anak Dari DEDI dan saksi BRIPTU RIFKI HIDAYAT Bin H. RUSDI bertempat di rumah Terdakwa di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah yang saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi HERDI Als BAPAK DEVEN Anak Dari MARKUS ELISA selaku Perangkat Desa Taringen dan saksi WASIS Als PAK SIS Anak Dari PARTONO selaku Ketua RT. 002 Desa Taringen dan ditemukan barang bukti berupa:
    1. 8 (delapan) Paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram;
    2. 1 (satu) Buah botol plastik yang dilakban hitam tempat menyimpan shabu;
    3. 2 (dua) Buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan;
    4. 1 (satu) Bundelan plastik klip;
    5. 1 (satu) Buah celengan terbuat dari Alumunium;
    6. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5 Warna Biru Hijau dengen Nomor Simcard: 082353162027 IMEI I: 867428070538579 IMEI II: 867428070538561;
    7. Uang Tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan Rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian UPC Gunung Mas Nomor: 067/11144.00/2025 tanggal 03 Desember 2025 beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit sekaligus Petugas Penimbang, dengan hasil penimbangan:
  • Sebelum disisihkan :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 2,05 (dua koma nol lima) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  • Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Untuk pembuktian di Pengadilan Negeri :
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) = 2,01 (dua koma nol satu) gram.
  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) = 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0628 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, terhadap nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0626.K berupa 1 (satu) bungkus Kristal Bening Netto : 0,2875 gram (plastik klip kecil + kristal bening) diperoleh kesimpulan: Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------------- Bahwa terdakwa SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. MADAN (DPO Nomor: DPO/34/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025) ke Pal 12 Palangka Raya untuk mendatangi tempat hiburan dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MADAN tiba di Pal 12 Palangka Raya. Setelah itu, Sdr. MADAN menyuruh Terdakwa untuk menunggu di tempat Sdr. DADANG (DPO Nomor:  DPO/32/XII/RES.4.2./2025/RESNARKOBA tanggal 2 Desember 2025). Kemudian Sdr. DADANG menawarkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa mengatakan iya, lalu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk kembali esok hari. Tidak lama kemudian, Sdr. MADAN datang menjemput Terdakwa untuk pulang kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. MADAN berangkat kembali ke Pal 12 Palangka Raya untuk menemui Sdr. DADANG dan saat itu Sdr. DADANG menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Setelah menunggu hingga pukul 15.00 WIB, Sdr. DADANG mengatakan kepada Terdakwa untuk datang kembali esok hari karena Narkotika jenis Shabu yang akan dibeli oleh Terdakwa belum tersedia dan akhirnya Terdakwa bersama Sdr. MADAN kembali ke Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Sdr. DADANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. DADANG telah memberikan nomor Handphone Terdakwa kepada orang yang akan mengirimkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa ia teman Sdr. DADANG dan akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa mengatakan untuk mengirim Narkotika tersebut di rumahnya yang beralamat di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dengan membawa Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun saat itu Terdakwa hanya membayar secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa masih hutang.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di semak-semak belakang rumah dan Terdakwa menyisihkan sedikit untuk digunakan sendiri dengan cara Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam satu buah pipet kaca yangmana pipet kaca tersebut tersambung dengan satu buah bong lengkap dengan pipet penghisap terbuat dari sedotan. Kemudian pipet kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan sumbu kecil atau api kecil, setelah itu pipet plastik yang tersambung dengan pipet kaca dihisap atau disedot seperti orang yang sedang menggunakan rokok hingga asapnya mengepul dan kemudian dikeluarkan lewat mulut atau hidung.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian yakni diantaranya saksi BRIPDA DEVIT ARMEDI SETIAWAN Als DEVIT Anak Dari GUPRAN, saksi BRIPDA RAMA PRATAMA PUTRA Als RAMA Anak Dari DEDI dan saksi BRIPTU RIFKI HIDAYAT Bin H. RUSDI bertempat di rumah Terdakwa di Desa Taringen RT. 002, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah yang saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi HERDI Als BAPAK DEVEN Anak Dari MARKUS ELISA selaku Perangkat Desa Taringen dan saksi WASIS Als PAK SIS Anak Dari PARTONO selaku Ketua RT. 002 Desa Taringen dan ditemukan barang bukti berupa:
    1. 8 (delapan) Paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram;
    2. 1 (satu) Buah botol plastik yang dilakban hitam tempat menyimpan shabu;
    3. 2 (dua) Buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan;
    4. 1 (satu) Bundelan plastik klip;
    5. 1 (satu) Buah celengan terbuat dari Alumunium;
    6. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5 Warna Biru Hijau dengen Nomor Simcard: 082353162027 IMEI I: 867428070538579 IMEI II: 867428070538561;
    7. Uang Tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan Rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine terhadap Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2025 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB oleh IPDA Moses Setiawan selaku penyidik pada Kepolisian Resor Gunung Mas di Ruangan Satres Narkoba dengan cara urine tersebut ditampung dalam gelas aqua dan dilakukan tes urine dengan menggunakan alat One Step Test Device dengan hasil bahwa urine Terdakwa SUGIANTO Als UGI Bin JUMRAN tersebut positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu bagi diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

            Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya