INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Kkn | YUDHA IMANUEL | 1.VERA PUSPITA, S.Pd 2.RONAD DELICIUS, S.Pd |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Kkn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi:
- Memerintahkan penyitaan terhadap bersertifikat Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dengan sukarela sertifikat Tanah Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I yang mengusai sertifikat Tanah Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah).
5. Menyatakan dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk tunduk kepada keputusan ini.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
