Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 480 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR­­

-----------Bahwa TERDAKWA BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Sei Karitan Desa Lawang Kanji Kec. Damang Batu Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. INDU DEWI pergi untuk membayar hutang kepada Sdri. INDU RAYA kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdri. INDU RAYA meminta tolong kepada Sdri. INDU DEWI untuk mengantarkannya ke pondok Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL untuk menagih hutang kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL. Setelah sampai di pondok, Sdri. INDU DEWI dengan Sdri. INDU RAYA duduk di depan pondok lalu bertemu dengan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL, istrinya yakni Saksi MARFINA Als INDU AMEL dan anaknya. Kemudian Sdri. INDU RAYA berkata kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL dan Saksi MARFINA Als INDU AMEL “Ken handak mamisek emas awi kue mamam nah muhun guang samba handak manggau ongkos” yang artinya KEN SAYA MAU BERTANYA EMAS KARENA SAYA DAN OM NAH MAU TURUN KE SAMBA UNTUK MENCARI ONGKOS kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”iyoh na palus huma helu aku handak mandulang emas helu” yang artinya IYA TE MASUK KE RUMAH DULU SAYA MAU MENDULUNG EMASNYA DULU, dan Sdri. INDU RAYA menjawab ”iyoh ken aku maja ewen ngaju te helu” yang artinya SAYA MAU BERTAMU KE TETANGGA SEBELAH DULU, lalu Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”iyoh guang hetuh nday kareh” yang artinya IYA NANTI KESINI LAGI.
  • Bahwa ± 30 menit kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL datang ke pondok dengan membawa hasil pendulangan berupa emas, setelah ditimbang hasil pendulangan dengan total berat emas tersebut ± 6 gram. Pada saat Saksi MARFINA Als INDU AMEL menimbang emas, Sdri. INDU DEWI datang ke pondok, kemudian Sdri. INDU RAYA juga datang ke pondok untuk mengambil emas, kemudian pada saat menimbang emas Saksi MARFINA Als INDU AMEL berkata kepada Sdri. INDU RAYA ”na kanampi amun aku nyetor akam 5 gram helu” yang artinya GIMANA KALO SAYA NYETOR EMAS UNTUK KAMU 5 Gram DULU, kemudian dijawab oleh Sdri. INDU DEWI ”kanampi je kukau nyetor palepah ih emas kau”  yang artinya KENAPA SEPERTI ITU NYETOR SEMUA SAJA EMAS PUNYA KAMU, kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”kanampi je lepah nger dia tau lepah awi aku akan bayar hutang yang artinya GAK BISA SETOR SEMUA NGER DIKARENAKAN SAYA UNTUK MEMBAYAR HUTANG TEMAN KERJA SAYA. Kemudian terjadilah cekcok adu mulut antara Saksi MARFINA Als INDU AMEL dengan Sdri. INDU DEWI sehingga Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL meminta Sdri. INDU DEWI untuk diam. Kemudian Sdri. INDU DEWI keluar pondok dan berteriak mengadukan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL kepada Terdakwa. Mendengar istrinya berteriak mengadu, Terdakwa kemudian mengambil senapan angin kaliber 4,5 mm miliknya kemudian berlari sambil memompa senapan angin sebanyak 9 kali lalu mengisi peluru, sesampainya di depan pondok Terdakwa berkata ”balua kau bapak amel” yang artinya KELUAR KAMU BAPAK AMEL, lau Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL langsung berbalik dan Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menembakkan senapan angin yang mengenai bagian tangan kanan dan menembus ke bagian pinggang sebelah kanan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL. Kemudian Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL berlari untuk tujuan bersembunyi dan kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL memberi parang (senjata tajam) kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Visum et Repertum Nomor 002/ 02/ PKM-TM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAs TUMBANG MIRI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL mengalami tanda kekerasan akibat luka tembak di lengan bawah tangan kanan dan pinggang kanan. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam melakukan mata pencahariannya untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL jatuh sakit selama 3 hari, dan masih merasakan sakit pada lukanya hingga saat ini.

----------Perbuatan TERDAKWA BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana-----------------------

 

 

SUBSIDIAIR­­

-----------Bahwa TERDAKWA BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Sei Karitan Desa Lawang Kanji Kec. Damang Batu Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan istrinya yakni Sdri. INDU DEWI pergi untuk membayar hutang kepada Sdri. INDU RAYA kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdri. INDU RAYA meminta tolong kepada Sdri. INDU DEWI untuk mengantarkannya ke pondok Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL untuk menagih hutang kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL. Setelah sampai di pondok, Sdri. INDU DEWI dengan Sdri. INDU RAYA duduk di depan pondok lalu bertemu dengan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL, istrinya yakni Saksi MARFINA Als INDU AMEL dan anaknya. Kemudian Sdri. INDU RAYA berkata kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL dan Saksi MARFINA Als INDU AMEL “Ken handak mamisek emas awi kue mamam nah muhun guang samba handak manggau ongkos” yang artinya KEN SAYA MAU BERTANYA EMAS KARENA SAYA DAN OM NAH MAU TURUN KE SAMBA UNTUK MENCARI ONGKOS kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”iyoh na palus huma helu aku handak mandulang emas helu” yang artinya IYA TE MASUK KE RUMAH DULU SAYA MAU MENDULUNG EMASNYA DULU, dan Sdri. INDU RAYA menjawab ”iyoh ken aku maja ewen ngaju te helu” yang artinya SAYA MAU BERTAMU KE TETANGGA SEBELAH DULU, lalu Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”iyoh guang hetuh nday kareh” yang artinya IYA NANTI KESINI LAGI.
  • Bahwa ± 30 menit kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL datang ke pondok dengan membawa hasil pendulangan berupa emas, setelah ditimbang hasil pendulangan dengan total berat emas tersebut ± 6 gram. Pada saat Saksi MARFINA Als INDU AMEL menimbang emas, Sdri. INDU DEWI datang ke pondok, kemudian Sdri. INDU RAYA juga datang ke pondok untuk mengambil emas, kemudian pada saat menimbang emas Saksi MARFINA Als INDU AMEL berkata kepada Sdri. INDU RAYA ”na kanampi amun aku nyetor akam 5 gram helu” yang artinya GIMANA KALO SAYA NYETOR EMAS UNTUK KAMU 5 Gram DULU, kemudian dijawab oleh Sdri. INDU DEWI ”kanampi je kukau nyetor palepah ih emas kau”  yang artinya KENAPA SEPERTI ITU NYETOR SEMUA SAJA EMAS PUNYA KAMU, kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL menjawab ”kanampi je lepah nger dia tau lepah awi aku akan bayar hutang yang artinya GAK BISA SETOR SEMUA NGER DIKARENAKAN SAYA UNTUK MEMBAYAR HUTANG TEMAN KERJA SAYA. Kemudian terjadilah cekcok adu mulut antara Saksi MARFINA Als INDU AMEL dengan Sdri. INDU DEWI sehingga Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL meminta Sdri. INDU DEWI untuk diam. Kemudian Sdri. INDU DEWI keluar pondok dan berteriak mengadukan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL kepada Terdakwa. Mendengar istrinya berteriak mengadu, Terdakwa kemudian mengambil senapan angin kaliber 4,5 mm miliknya kemudian berlari sambil memompa senapan angin sebanyak 9 kali lalu mengisi peluru, sesampainya di depan pondok Terdakwa berkata ”balua kau bapak amel” yang artinya KELUAR KAMU BAPAK AMEL, lau Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL langsung berbalik dan Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menembakkan senapan angin yang mengenai bagian tangan kanan dan menembus ke bagian pinggang sebelah kanan Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL. Kemudian Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL berlari untuk tujuan bersembunyi dan kemudian Saksi MARFINA Als INDU AMEL memberi parang (senjata tajam) kepada Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Visum et Repertum Nomor 002/ 02/ PKM-TM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAs TUMBANG MIRI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL mengalami tanda kekerasan akibat luka tembak di lengan bawah tangan kanan dan pinggang kanan. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam melakukan mata pencahariannya untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. RASYD Als BAPAK AMEL mengalami luka-luka yang termasuk kategori luka sedang.

----------Perbuatan TERDAKWA BUDIHARJO Als MUNIT Bin TUWE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya