| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa SELIN WAHYU SAPUTRA als BAPAK AZKA bin HARTANI M F, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, 19.00 WIB, 19.10 WIB, 22.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pasar No.09 RT.010, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudari Fitri (masih dalam pencarian) untuk menanyakan persediaan narkotika jenis shabu milik Saudari Fitri karena Terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu dari Saudari Fitri. Karena Saudari Fitri sedang tidak di rumah, Saudari Fitri meminta Terdakwa mengambil sendiri narkotika jenis shabu di rumah Saudari Fitri. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saudari Fitri dan mengambil 2 kantong narkotika jenis shabu dari rumah Saudari Fitri, lalu Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pasar No.09 RT.010, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, datang Saudara Tono (masih dalam pencarian) ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saudara Tono, lalu Terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Saudara Tono. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.10 WIB, Saudara Jamal (masih dalam pencarian) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saudara Jamal, lalu Terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Saudara Jamal. Lalu, masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Saudara Andi (masih dalam pencarian) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saudara Andi, lalu Terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Saudara Andi.
- Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh Saudara Aja (masih dalam pencarian) di rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saudara Aja, lalu Terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada Saudara Aja.
- Lalu pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas datang ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Bripda Gustianor, Saksi Daniel dengan disaksikan oleh Saksi Agus dan Saksi Munir. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, maka didapatkan 1 paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 buah botol bekas permen bertuliskan Mari Café Coffee Candy, uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 unit handphone merk Infinix X6725 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa mengakui 1 paket narkotika jenis shabu yang didapat dari penggeledahan adalah milik terdakwa, uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan 1 unit handphone merk Infinix X6725 warna hitam adalah milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa.
berat kotor 5,03 gram
berat bersih 4,84 gram
Untuk pembuktian di PN
- berat kotor 4,97 gram
- berat bersih 4,78 gram
Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya
- berat kotor 0,21 gram
- berat bersih 0,06 gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, tertuang pada Laporan Pengujian Nomor Sampel : 25.098.11.16.05.0559.K tanggal 17 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil Positif Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa SELIN WAHYU SAPUTRA als BAPAK AZKA bin HARTANI M F. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa SELIN WAHYU SAPUTRA AIS BAPAK AZKA Bin HARTANI M F, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Pasar No.09 RT.010, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas datang ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Bripda Gustianor, Saksi Daniel dengan disaksikan oleh Saksi Agus dan Saksi Munir. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, maka didapatkan 1 paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 buah botol bekas permen bertuliskan Mari Café Coffee Candy, uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 unit handphone merk Infinix X6725 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa mengakui 1 paket narkotika jenis shabu yang didapat dari penggeledahan adalah milik terdakwa, uang tunai sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan 1 unit handphone merk Infinix X6725 warna hitam adalah milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saudari Fitri (masih dalam pencarian) tepatnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Bermula Terdakwa menghubungi Saudari Fitri (masih dalam pencarian) untuk menanyakan persediaan narkotika jenis shabu milik Saudari Fitri karena Terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu dari Saudari Fitri. Karena Saudari Fitri sedang tidak di rumah, Saudari Fitri meminta Terdakwa mengambil sendiri narkotika jenis shabu di rumah Saudari Fitri. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saudari Fitri dan mengambil 2 kantong narkotika jenis shabu dari rumah Saudari Fitri, lalu Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa yang ada di Jalan Pasar No.09 RT.010, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut sudah ada terjual yakni pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, kepada Saudara Tono (masih dalam pencarian) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 19.10 WIB, kepada Saudara Jamal (masih dalam pencarian) sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta sekira pukul 22.00 WIB, kepada Saudara Andi (masih dalam pencarian) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, 1 paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) terjual kepada Saudara Aja (masih dalam pencarian).
- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut kemudian ditimbang dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti beserta Lampirannya Nomor : 061/ 11144.00/ 2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN – UPC Gunung Mas dan ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Pengelola Unit, yakni terhadap serbuk kristal putih berjumlah 1(Satu) paket plastik klip :
berat kotor 5,03 gram
berat bersih 4,84 gram
Untuk pembuktian di PN
- berat kotor 4,97 gram
- berat bersih 4,78 gram
Untuk pembuktian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya
- berat kotor 0,21 gram
- berat bersih 0,06 gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, tertuang pada Laporan Pengujian Nomor Sampel : 25.098.11.16.05.0559.K tanggal 17 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil Positif Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa SELIN WAHYU SAPUTRA als BAPAK AZKA bin HARTANI.M.F. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------- |