Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Kkn 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.DINA MARIANA, S.H
ROYADHI ABIMALEH Als ROY Bin SUHARTADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 299 /O.2.22.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2DINA MARIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYADHI ABIMALEH Als ROY Bin SUHARTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

­­-----------Bahwa Terdakwa ROYADHI ABIMALEH Als ROY Bin SUHARTADI, bersama-sama dengan Anak Saksi LUKI Als AJA Bin FERISMA M.R dan Anak Saksi BERKAT ASI HAI Als BERKAT Bin EPES KURNIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di samping Rumah Toko (Ruko) milik Saksi SITI MARSIAH yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT sedang mengobrol di rumah orang tua Anak Saksi BERKAT, kemudian Anak Saksi BERKAT berkata “narai gawi itah alem tuh” artinya “apa kerjaan kita malam ini”, lalu Anak Saksi BERKAT berkata kembali “yu itah tulak ndai” artinya “ayo kita berangkat”, dan dijawab oleh TERDAKWA “narai gawi itah” artinya “apa kerjaan kita”, lalu Anak Saksi BERKAT mengatakan “nggau minyak ih” artinya “mencari minyak saja”, kemudian Anak Saksi LUKI berkata “ayo”. Setelah itu TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT keluar dari rumah dan menaiki sepeda motor JUPITER Z1 milik TERDAKWA dengan posisi TERDAKWA mengemudikan sepeda motornya, selanjutnya berkeliling di wilayah Kuala Kurun sambil memantau depan rumah warga dengan tujuan untuk mencuri BBM Jenis Solar, kemudian TERDAKWA berkata “en itah guang Tewah ih kah” artinya “gimana kalau kita ke Tewah saja” dan dijawab oleh Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT “ayo”. Kemudian TERDAKWA mengarahkan sepeda motornya menuju Tewah, dan sesampainya di Kelurahan Tewah kembali berkeliling mencari BBM Jenis Solar untuk dicuri, namun tidak menemukannya.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu memasuki Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Anak Saksi BERKAT ada melihat sepeda motor yang terparkir di samping Ruko milik Saksi SITI MARSIAH yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, setelah itu TERDAKWA memberhentikan sepeda motor yang dikemudikannya, selanjutnya TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT sepakat untuk mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat tersebut. Setelah itu Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT turun dari sepeda motor sedangkan TERDAKWA masih di atas sepeda motor JUPITER Z1 miliknya, kemudian Anak Saksi BERKAT berjalan menuju sepeda motor merk Honda Beat tersebut lalu memegang kemudi (stang) sepeda motor tersebut yang ternyata tidak terkunci stang, setelah itu Anak Saksi BERKAT mendorong Sepeda Motor Honda Beat ke arah jalan, lalu Anak Saksi LUKI menaiki sepeda motor Honda Beat curian tersebut yang masih dalam keadaan mati, sedangkan TERDAKWA dan Anak Saksi BERKAT menaiki sepeda motor JUPITER Z1, selanjutnya TERDAKWA mendorong motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kaki kirinya ke bagian pijakan kaki (footstep) belakang sepeda motor Honda Beat tersebut dan secara bersamaan Anak Saksi BERKAT ikut mendorong dengan menggunakan kaki kirinya ke bagian knalpot sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah berjalan kurang lebih 1 km, ketiganya membelokan sepeda motor Honda Beat curian tersebut ke arah jalan DAM Sekata Tewah yang pada saat itu dalam keadaan sepi, lalu memberhentikan sepeda motor tersebut. Ketiganya bermaksud untuk menghidupkan sepeda motor Honda Beat curiannya, lalu TERDAKWA langsung meminjam pisau milik Anak Saksi BERKAT sedangkan Anak Saksi LUKI melepaskan dan membuang kaca spion sepeda motor curian tersebut, setelah itu TERDAKWA merusak bagian kontak sepeda motor dengan memutus kabel merah dan hitam yang terhubung pada kontak dengan menggunakan pisau, setelah terputus Anak Saksi BERKAT menyambungkan kabel warna hitam dan merah tersebut lalu menekan tombol starter dan sepeda motor Honda Beat curian tersebut menyala, kemudian setelah sepeda motor Honda Beat curian tersebut menyala Anak Saksi BERKAT mengemudikannya, sedangkan TERDAKWA membonceng Anak Saksi LUKI dengan menggunakan sepeda motor JUPITER Z1 miliknya, lalu ketiganya menuju rumah orang tua Anak Saksi BERKAT yang berada di Kuala Kurun.
  • Bahwa masih di Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT membeli satu botol cat semprot Pilox warna putih untuk merubah warna bagian depan sepeda motor Honda Beat curian yang awalnya bewarna merah dicat menjadi warna putih, sehingga warna sepeda motor Honda Beat curian tersebut menjadi warna putih seluruhnya. Kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut digunakan oleh TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT secara bergantian selama kurang lebih 1 bulan.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023, sepeda motor Honda Beat curian tersebut dicat kembali oleh Anak Saksi LUKI menjadi warna hitam seluruhnya. Kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut digadaikan oleh Anak Saksi LUKI kepada Saksi DANDI NATALIO Als ETUNG Bin EPES KURNIAWAN (DANDI) atas persetujuan TERDAKWA dan Anak Saksi BERKAT dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk minum-minuman keras oleh TERDAKWA, Anak Saksi LUKI, Anak Saksi BERKAT, dan Saksi DANDI. Bahwa sekitar 5 (lima) hari kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut dijual kepada Saksi DANDI, yang mana Saksi DANDI membayar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA untuk melunasi sepeda motor curian tersebut, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu lalu TERDAKWA, Anak Saksi LUKI, Anak Saksi BERKAT dan Saksi DANDI mengonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama.
  • Bahwa sepeda motor Honda Beat hasil curian TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT merupakan milik Saksi SITI MARSIAH berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama SITI MARSIAH dengan Nomor Polisi : KH 2658 HI, Nomor Rangka MH1JM2129KK539724, Nomor Mesin : JM21E2517332, yang awalnya berwarna merah putih, kemudian oleh Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT dicat menjadi warna putih seluruhnya, kemudian dicat kembali oleh Anak Saksi LUKI menjadi warna hitam seluruhnya.
  • Bahwa TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT mengambil sepeda motor Honda Beat tanpa kehendak dan tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi SITI MARSIAH.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT yang mencuri sepeda motor Honda Beat milik Saksi SITI MARSIAH, yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa TERDAKWA pernah melakukan pencurian berkali-kali sebelumnya Bersama dengan Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT yakni :
    • mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Z1 dan 1 (satu) tank BBM jenis solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter di Desa Pajengei Kecamatan Tewah;
    • mencuri BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) tank yang setiap tanknya berisi 35 (tiga puluh lima) liter di Desa Tumbang Hakau;
    • mencuri 1 (satu) tank BBM jenis solar di Desa Petak Bahandang.

----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa Terdakwa ROYADHI ABIMALEH Als ROY Bin SUHARTADI, bersama-sama dengan Anak Saksi LUKI Als AJA Bin FERISMA M.R dan Anak Saksi BERKAT ASI HAI Als BERKAT Bin EPES KURNIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di samping Rumah Toko (Ruko) milik Saksi SITI MARSIAH yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT sedang mengobrol di rumah orang tua Anak Saksi BERKAT, kemudian Anak Saksi BERKAT berkata “narai gawi itah alem tuh” artinya “apa kerjaan kita malam ini”, lalu Anak Saksi BERKAT berkata kembali “yu itah tulak ndai” artinya “ayo kita berangkat”, dan dijawab oleh TERDAKWA “narai gawi itah” artinya “apa kerjaan kita”, lalu Anak Saksi BERKAT mengatakan “nggau minyak ih” artinya “mencari minyak saja”, kemudian Anak Saksi LUKI berkata “ayo”. Setelah itu TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT keluar dari rumah dan menaiki sepeda motor JUPITER Z1 milik TERDAKWA dengan posisi TERDAKWA mengemudikan sepeda motornya, selanjutnya berkeliling di wilayah Kuala Kurun sambil memantau depan rumah warga dengan tujuan untuk mencuri BBM Jenis Solar, kemudian TERDAKWA berkata “en itah guang Tewah ih kah” artinya “gimana kalau kita ke Tewah saja” dan dijawab oleh Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT “ayo”. Kemudian TERDAKWA mengarahkan sepeda motornya menuju Tewah, dan sesampainya di Kelurahan Tewah kembali berkeliling mencari BBM Jenis Solar untuk dicuri, namun tidak menemukannya.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu memasuki Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Anak Saksi BERKAT ada melihat sepeda motor yang terparkir di samping Ruko milik Saksi SITI MARSIAH yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, setelah itu TERDAKWA memberhentikan sepeda motor yang dikemudikannya, selanjutnya TERDAKWA bersama Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT sepakat untuk mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat tersebut. Setelah itu Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT turun dari sepeda motor sedangkan TERDAKWA masih di atas sepeda motor JUPITER Z1 miliknya, kemudian Anak Saksi BERKAT berjalan menuju sepeda motor merk Honda Beat tersebut lalu memegang kemudi (stang) sepeda motor tersebut yang ternyata tidak terkunci stang, setelah itu Anak Saksi BERKAT mendorong Sepeda Motor Honda Beat ke arah jalan, lalu Anak Saksi LUKI menaiki sepeda motor Honda Beat curian tersebut yang masih dalam keadaan mati, sedangkan TERDAKWA dan Anak Saksi BERKAT menaiki sepeda motor JUPITER Z1, selanjutnya TERDAKWA mendorong motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kaki kirinya ke bagian pijakan kaki (footstep) belakang sepeda motor Honda Beat tersebut dan secara bersamaan Anak Saksi BERKAT ikut mendorong dengan menggunakan kaki kirinya ke bagian knalpot sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah berjalan kurang lebih 1 km, ketiganya membelokan sepeda motor Honda Beat curian tersebut ke arah jalan DAM Sekata Tewah yang pada saat itu dalam keadaan sepi, lalu memberhentikan sepeda motor tersebut. Ketiganya bermaksud untuk menghidupkan sepeda motor Honda Beat curiannya, lalu TERDAKWA langsung meminjam pisau milik Anak Saksi BERKAT sedangkan Anak Saksi LUKI melepaskan dan membuang kaca spion sepeda motor curian tersebut, setelah itu TERDAKWA memutus kabel merah dan hitam yang terhubung pada kontak dengan menggunakan pisau, setelah terputus Anak Saksi BERKAT menyambungkan kabel warna hitam dan merah tersebut lalu menekan tombol starter dan sepeda motor Honda Beat curian tersebut menyala, kemudian setelah sepeda motor Honda Beat curian tersebut menyala Anak Saksi BERKAT mengemudikannya, sedangkan TERDAKWA membonceng Anak Saksi LUKI dengan menggunakan sepeda motor JUPITER Z1 miliknya, lalu ketiganya menuju rumah orang tua Anak Saksi BERKAT yang berada di Kuala Kurun.
  • Bahwa masih di Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT membeli satu botol cat semprot Pilox warna putih untuk merubah warna bagian depan sepeda motor Honda Beat curian yang awalnya bewarna merah dicat menjadi warna putih, sehingga warna sepeda motor Honda Beat curian tersebut menjadi warna putih seluruhnya. Kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut digunakan oleh TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT secara bergantian selama kurang lebih 1 bulan.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023, sepeda motor Honda Beat curian tersebut dicat kembali oleh Anak Saksi LUKI menjadi warna hitam seluruhnya. Kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut digadaikan oleh Anak Saksi LUKI kepada Saksi DANDI NATALIO Als ETUNG Bin EPES KURNIAWAN (DANDI) atas persetujuan TERDAKWA dan Anak Saksi BERKAT dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk minum-minuman keras oleh TERDAKWA, Anak Saksi LUKI, Anak Saksi BERKAT, dan Saksi DANDI. Bahwa sekitar 5 (lima) hari kemudian sepeda motor Honda Beat curian tersebut dijual kepada Saksi DANDI, yang mana Saksi DANDI membayar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA untuk melunasi sepeda motor curian tersebut, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu lalu TERDAKWA, Anak Saksi LUKI, Anak Saksi BERKAT dan Saksi DANDI mengonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama.
  • Bahwa sepeda motor Honda Beat hasil curian TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT merupakan milik Saksi SITI MARSIAH berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama SITI MARSIAH dengan Nomor Polisi : KH 2658 HI, Nomor Rangka MH1JM2129KK539724, Nomor Mesin : JM21E2517332, yang awalnya berwarna merah putih, kemudian oleh Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT dicat menjadi warna putih seluruhnya, kemudian dicat kembali oleh Anak Saksi LUKI menjadi warna hitam seluruhnya.
  • Bahwa TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT mengambil sepeda motor Honda Beat tanpa kehendak dan tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi SITI MARSIAH.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT yang mencuri sepeda motor Honda Beat milik Saksi SITI MARSIAH, yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa TERDAKWA pernah melakukan pencurian berkali-kali sebelumnya Bersama dengan Anak Saksi LUKI dan Anak Saksi BERKAT yakni :
    • mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Z1 dan 1 (satu) tank BBM jenis solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter di Desa Pajengei Kecamatan Tewah;
    • mencuri BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) tank yang setiap tanknya berisi 35 (tiga puluh lima) liter di Desa Tumbang Hakau;
    • mencuri 1 (satu) tank BBM jenis solar di Desa Petak Bahandang.

----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya