Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 307 /O.2.22/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Eprayen Punding, S.H.ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib, 21.00 Wib, atau setidak -tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, bertempat di Jalan Letjen S. Parman RT.005 RW.002 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas tepatnya di dalam rumah milik terdakwa ALIMUDIN atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ALIMUDIN alias ALI menghubungi saudara JEFRI (DPO) melalui telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa membuat kesepakatan dengan saudara JEFRI (DPO) yakni meminta agar narkotika tersebut diantarkan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman RT 005 RW 002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
  • Bahwa sebelumnya, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh terdakwa, namun masih dalam kurun waktu tahun 2025, terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saudara JEFRI sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya, narkotika tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain yang tidak dikenal identitasnya, dengan cara membagi sabu tersebut menggunakan sendok plastik berwarna putih setiap kali terdapat pembeli. Adapun narkotika tersebut habis terjual dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu sejak pertama kali terdakwa melakukan pembelian;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekira pukul 21.00 WIB, saudara JEFRI (DPO) datang ke rumah terdakwa ALIMUDIN, tepatnya di ruang tamu, dengan mengendarai sepeda motor merek CRF warna hitam untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip yang dibungkus menggunakan tisu. Kemudian, narkotika jenis shabu tersebut diserahkan secara langsung kepada terdakwa, dan pada saat yang bersamaan terdakwa ALIMUDIN melakukan pembayaran secara tunai kepada saudara JEFRI sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan dengan tujuan untuk di jual demi mendapat keuntungan. Selanjutnya, terhadap 7 (tujuh) plastik klip tersebut ditetapkan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap 3 (tiga) plastik klip lainnya belum ditentukan harganya;
  • Bahwa kemudian, pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025, sekira pukul 11.45 WIB, saksi RIFKI HIDAYAT dan saksi GUSTIANOR selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas mendatangi rumah terdakwa bersama saksi BAMBANG selaku Ketua RT dan saksi OKTAVIANUS KORNELIUS selaku Sekretaris RT guna menyaksikan pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis shabu yang dikuasai terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan cara diletakkan di atas kasur, yakni berupa 10 (sepuluh) plastik klip narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,84 (lima koma delapan empat) gram. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam perak, uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih dengan kartu SIM nomor 08235542215 dan nomor IMEI (1) 863245074298016 serta IMEI (2) 8632450742980008;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan dari PT. Pegadaian – UPC Gunung Mas nomor : 064/11144.00/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Penaksir Ahmad Junaidi, telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) klip paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0601 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt., terhadap nomor kode sample 25.098.11.16.05.0599.K, jumlah sample 1 (satu) bungkus plastic klip kecil, diperoleh hasil sebagai berikut :

I.

Pemeriksaan

:

Kristal bening

II.

Identifikasi

:

METAMFETAMINA positif (+)

III.

Pustaka

:

MA PPOMN 14/N/2001

IV.

Sisa contoh

:

Habis

V.

Kesimpulan

:

Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa ALIMUDIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa terdakwa ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sampai dengan Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 11.45 Wib, atau setidak -tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, bertempat di Jalan Letjen S. Parman RT.005 RW.002 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas tepatnya di dalam rumah milik saudara ALIMUDIN atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ALIMUDIN alias ALI menghubungi saudara JEFRI (DPO) melalui telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa membuat kesepakatan dengan saudara JEFRI (DPO) yakni meminta agar narkotika tersebut diantarkan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman RT 005 RW 002, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
  • Bahwa sebelumnya, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh terdakwa, namun masih dalam kurun waktu tahun 2025, terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saudara JEFRI sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya, narkotika tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain yang tidak dikenal identitasnya, dengan cara membagi sabu tersebut menggunakan sendok plastik berwarna putih setiap kali terdapat pembeli. Adapun narkotika tersebut habis terjual dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu sejak pertama kali terdakwa melakukan pembelian;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 November 2025, sekira pukul 21.00 WIB, saudara JEFRI (DPO) datang ke rumah terdakwa ALIMUDIN, tepatnya di ruang tamu, dengan mengendarai sepeda motor merek CRF warna hitam untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip yang dibungkus menggunakan tisu. Kemudian, narkotika jenis shabu tersebut diserahkan secara langsung kepada terdakwa, dan pada saat yang bersamaan terdakwa ALIMUDIN melakukan pembayaran secara tunai kepada saudara JEFRI sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan dengan tujuan untuk di jual demi mendapat keuntungan. Selanjutnya, terhadap 7 (tujuh) plastik klip tersebut ditetapkan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap 3 (tiga) plastik klip lainnya belum ditentukan harganya;
  • Bahwa kemudian, pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025, sekira pukul 11.45 WIB, saksi RIFKI HIDAYAT dan saksi GUSTIANOR selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas mendatangi rumah terdakwa bersama saksi BAMBANG selaku Ketua RT dan saksi OKTAVIANUS KORNELIUS selaku Sekretaris RT guna menyaksikan pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis shabu yang dikuasai terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan cara diletakkan di atas kasur, yakni berupa 10 (sepuluh) plastik klip narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,84 (lima koma delapan empat) gram. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam perak, uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih dengan kartu SIM nomor 08235542215 dan nomor IMEI (1) 863245074298016 serta IMEI (2) 8632450742980008;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan dari PT. Pegadaian – UPC Gunung Mas nomor : 064/11144.00/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Penaksir Ahmad Junaidi, telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) klip paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0601 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt., terhadap nomor kode sample 25.098.11.16.05.0599.K, jumlah sample 1 (satu) bungkus plastic klip kecil, diperoleh hasil sebagai berikut :

I.

Pemeriksaan

:

Kristal bening

II.

Identifikasi

:

METAMFETAMINA positif (+)

III.

Pustaka

:

MA PPOMN 14/N/2001

IV.

Sisa contoh

:

Habis

 

V.

Kesimpulan

:

Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa terdakwa ALIMUDIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------- Perbuatan Terdakwa ALIMUDIN Als ALI Anak Dari RONDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya