| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa YULIANTO Als ANTO Als BAPAK CILO Bin TARING (Alm), pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tumbang Jutuh RT.002 RW.001, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada waktu tersebut diatas, saksi ROJES WAHYUDI dan saksi MEGI (masing-masing merupakan anggota Polri pada Polsek Rungan) membantu jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rungan. Kemudian saksi ROJES WAHYUDI dan saksi MEGI mencurigai terdakwa YULIANTO Als ANTO Als BAPAK CILO Bin TARING (Alm) (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) . Lalu saksi ROJES WAHYUDI dan saksi MEGI melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa yang terletak di Jalan Mangku Ranjung RT.001 RW.002 Desa Tumbang Jutuh Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Mangku Ranjung RT.002 RW.001 Desa Tumbang Jutuh Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dengan disaksikan oleh Saksi Yudie (Kepala Desa Tumbang Jutuh) dan Saksi Samsi (masyarakat sekitar). Di rumah orang tua Terdakwa tepatnya didalam lemari di ruang tamu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senapan angin PCP laras panjang beserta 22 (dua puluh dua) butir amunisi kaliber 8,5 mm yang tergantung di dinding ruang tamu serta 2 (dua) butir amunisi organik yang ditemukan di palang pintu kamar milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 2 (dua) butir amunisi organik tersebut dari seseorang yang bernama Dani (masuk dalam DPO) sebagai jaminan karena Dani meminjam uang terdakwa senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senapan angin PCP laras panjang dan 22 (dua puluh dua) butir amunisi kaliber 8,5 mm dari seseorang yang Terdakwa tidak ingat namanya sekitar bulan Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib di Desa Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
- Berdasarkan Keterangan Ahli Edi Susanto Bin Maskuri, Senjata Api yang dimiliki oleh Terdakwa merupakan Senjata Api jenis Revolver dan Senapan Angin yang masih aktif yang memiliki amunisi sebanyak 2 (dua) butir amunisi organik dan 22 (dua puluh dua) butir amunisi kaliber 8,5 mm merupakan amunisi aktif yang didalamnya ada memiliki bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata api.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki ataupun menguasai senjata api.
--------Perbuatan Terdakwa YULIANTO Als ANTO Als BAPAK CILO Bin TARING (Alm) DIMEL tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahagunaan Senjata Api---------------------------- |