| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Sei Poyot Wilayah Desa Sare Rangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, dengan luas : 10,33 Ha (103,300 m2) dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan SNEDENT R;
- Sebelah Timur berbatasan dengan MARTONY H. RABAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan AHMAD RIDUANSYAH;
- Sebelah Barat berbatasan dengan YUKI WANDRA;
Sebagaimana dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 12 Maret 2025, yang diketahui oleh Ketua RT.1 Ketua Mantir Adat dan Kepala Desa Sare Rangan, adalah merupakan Milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan suka rela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |