Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 sekira jam 12.00 Wib. di Jalan lintas Kurun – Palangka Raya, desa Pilang Munduk Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Anggota Polres Gunung Mas atas nama ACHMAD TOMY mendapat Laporan dari masyarakat di tempat sdr. TERLAPOR ada menyimpan / menjual Minuman Beralkohol, dengan di bantu anggota lainya kemudian bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan. Di TKP di temukan minuman beralkohol Anggur Malaga Cap Orang Tua sebanyak 7 botol dan Bir putih merk Bintang
Sebanyak 3 botol tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang, selanjutnya Barang Bukti diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut |