Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.BERLIANDISTA YUSTIANJARNIMAS IRIANTO, S.H.
LESTIYAN ADI SETIYOKO Als ADI Bin SUTIOYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 522 /O.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2BERLIANDISTA YUSTIANJARNIMAS IRIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LESTIYAN ADI SETIYOKO Als ADI Bin SUTIOYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Eprayen Punding, S.H.LESTIYAN ADI SETIYOKO Als ADI Bin SUTIOYONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB dan Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 dan Blok N11 Divisi IV atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa diajak oleh  Saudara Murjani (dalam belum tertangkap) untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saudara Budi (dalam belum tertangkap) di lokasi perkebunan kelapa sawit PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Divisi IV. Beberapa saat kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan  Murjani berangkat menuju ke jalan kebun milik PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Divisi IV dengan menggunakan mobil pick up milik  Murjani. Sesampainya di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan  Murjani bertemu dengan  Budi kemudian Terdakwa dan  Murjani mengumpulkan kelapa sawit yang telah dipanen oleh  Budi lalu memuat kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick up hingga penuh. Setelah itu Terdakwa dan  Murjani keluar dari areal kebun PT. Agro Lestari Sentosa dengan membawa mobil pick up berisi kelapa sawit sekira pukul 20.00 WIB kemudian sesampainya di Pos Security, mobil pick up tersebut dihadang oleh petugas security karena hendak melintas diluar batas waktu yang telah ditentukan yakni telah melewati pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa dan  Murjani memarkirkan mobil di samping Pos Security, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dijemput oleh teman Terdakwa sementara  Murjani dijemput oleh isteri  Murjani.
  • Bahwa selanjutnya Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.03 WIB, Terdakwa diminta oleh  Murjani untuk membantu  Budi mengeluarkan kelapa sawit dari kebun PT. Agro Lestari Sentosa dan langsung pergi menuju Divisi IV menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik  Murjani. Sesampainya di Divisi IV sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menemui  Budi yang sedang memanen kelapa sawit bersama dengan isteri  Budi. Selanjutnya Terdakwa langsung mengumpulkan kelapa sawit dengan cara mengangkut dan memindahkan ke tumpukan kelapa sawit dengan menggunakan karung. Beberapa saat kemudian ketika Terdakwa sedang mengumpulkan kelapa sawit, Terdakwa melihat tim patroli berjalan menuju ke arah Terdakwa. Kemudian Terdakwa panik dan langsung bersembunyi di balik pohon kepala sawit namun sepeda motor Yamaha MX King yang sebelumnya Terdakwa kendarai dibawa oleh tim patroli ke Kantor Besar Pondok 1 PT ALS. Selanjutnya Terdakwa menjemput sepeda motor Yamaha MX King yang dibawa ole tim patroli ke Kantor Besar Pondok 1 PT ALS sekaligus Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT ALS.    
  • Bahwa dalam membantu  Murjani memuat dan mengangkut kelapa sawit milik PT ALS, Terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh  Murjani sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pencurian dilakukan oleh Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO bersama dengan  Murjani dan  Budi dengan peran sebagai berikut:
  • Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO berperan dalam mengumpulkan Kelapa sawit yang telah dipanen oleh  Budi dengan menggunakan karung dan memuat Kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam mobil pick up milik  Murjani serta mengumpulkan Kelapa sawit yang berceceran;
  •  Murjani berperan sebagai supir dan ikut pemuat Kelapa sawit menggunakan tojok kedalam mobil pick up milik  Murjani;
  •  Budi berperan sebagai pemanen Kelapa sawit milik PT ALS dengan menggunakan egrek.
  • Bahwa dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram yang merupakan barang milik PT. Agro Lestari Sentosa, Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan PT. Agro Lestari Sentosa.
  • Bahwa PT. Agro Lestari Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram mengakibatkan PT. Agro Lestari Sentosa mengalami kerugian Rp. 4.772.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

--------Perbuatan LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

 

SUBSIDAIR

­­----------- Bahwa Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB dan Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 dan Blok N11 Divisi IV atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan  Murjani berangkat menuju ke jalan kebun milik PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 Divisi IV dengan menggunakan mobil pick up milik  Murjani (dalam proses pencarian) dengan tujuan untuk memuat dan mengangkut kelapa sawit yang telah dipanen oleh  Budi (dalam proses pencarian). Sesampainya di lokasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan  Murjani langsung mengumpulkan kelapa sawit yang telah dipanen oleh  Budi kemudian memuatnya ke dalam mobil pick up. Setelah mobil pick up tersebut penuh dengan buah kelapa sawit lalu Terdakwa dan  Murjani keluar areal kebun PT. Agro Lestari Sentosa dengan membawa mobil pick up berisi kelapa sawit. Namun karena mobil pick up tersebut hendak keluar sekira pukul 20.00 WIB, mobil pick up tersebut dihadang oleh petugas security dan tidak diperkenankan melintas karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni telah melewati pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa dan  Murjani memarkirkan mobil di samping Pos Security, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dijemput oleh teman Terdakwa sementara  Murjani dijemput oleh isteri  Murjani.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.03 WIB, Terdakwa diminta oleh  Murjani untuk membantu  Budi mengeluarkan kelapa sawit dari kebun PT. Agro Lestari Sentosa dan langsung pergi menuju Divisi IV menggunakan motor Yamaha MX King milik  Murjani. Sesampainya di Divisi IV sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan  Budi yang sedang memanen kelapa sawit bersama dengan isteri  Budi. Tidak lama kemudian Terdakwa langsung mengumpulkan kelapa sawit dengan cara mengangkut dan memindahkan ke tumpukan kelapa sawit dengan menggunakan karung.
  • Bahwa dalam membantu  Murjani memuat dan mengangkut kelapa sawit milik PT ALS, Terdakwa dijanjikan diberi upah oleh  Murjani sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pencurian dilakukan oleh Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO bersama dengan  Murjani dan  Budi dengan peran sebagai berikut:
  • Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO berperan dalam mengumpulkan Kelapa sawit yang telah dipanen oleh  Budi dengan menggunakan karung dan memuat Kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam mobil pick up milik  Murjani serta mengumpulkan Kelapa sawit yang berceceran;
  •  Murjani berperan sebagai supir dan ikut pemuat kelapa sawit menggunakan tojok kedalam mobil pick up milik  Murjani;
  •  Budi berperan sebagai pemanen kelapa sawit milik PT ALS dengan menggunakan egrek.
  • Bahwa dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram yang merupakan barang milik PT. Agro Lestari Sentosa, Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan PT. Agro Lestari Sentosa.
  • Bahwa PT. Agro Lestari Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO,  Murjani dan  Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram mengakibatkan PT. Agro Lestari Sentosa mengalami kerugian Rp. 4.772.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya