| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB dan Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 dan Blok N11 Divisi IV atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa diajak oleh Saudara Murjani (dalam belum tertangkap) untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Saudara Budi (dalam belum tertangkap) di lokasi perkebunan kelapa sawit PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Divisi IV. Beberapa saat kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Murjani berangkat menuju ke jalan kebun milik PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Divisi IV dengan menggunakan mobil pick up milik Murjani. Sesampainya di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan Murjani bertemu dengan Budi kemudian Terdakwa dan Murjani mengumpulkan kelapa sawit yang telah dipanen oleh Budi lalu memuat kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick up hingga penuh. Setelah itu Terdakwa dan Murjani keluar dari areal kebun PT. Agro Lestari Sentosa dengan membawa mobil pick up berisi kelapa sawit sekira pukul 20.00 WIB kemudian sesampainya di Pos Security, mobil pick up tersebut dihadang oleh petugas security karena hendak melintas diluar batas waktu yang telah ditentukan yakni telah melewati pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa dan Murjani memarkirkan mobil di samping Pos Security, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dijemput oleh teman Terdakwa sementara Murjani dijemput oleh isteri Murjani.
- Bahwa selanjutnya Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.03 WIB, Terdakwa diminta oleh Murjani untuk membantu Budi mengeluarkan kelapa sawit dari kebun PT. Agro Lestari Sentosa dan langsung pergi menuju Divisi IV menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Murjani. Sesampainya di Divisi IV sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menemui Budi yang sedang memanen kelapa sawit bersama dengan isteri Budi. Selanjutnya Terdakwa langsung mengumpulkan kelapa sawit dengan cara mengangkut dan memindahkan ke tumpukan kelapa sawit dengan menggunakan karung. Beberapa saat kemudian ketika Terdakwa sedang mengumpulkan kelapa sawit, Terdakwa melihat tim patroli berjalan menuju ke arah Terdakwa. Kemudian Terdakwa panik dan langsung bersembunyi di balik pohon kepala sawit namun sepeda motor Yamaha MX King yang sebelumnya Terdakwa kendarai dibawa oleh tim patroli ke Kantor Besar Pondok 1 PT ALS. Selanjutnya Terdakwa menjemput sepeda motor Yamaha MX King yang dibawa ole tim patroli ke Kantor Besar Pondok 1 PT ALS sekaligus Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT ALS.
- Bahwa dalam membantu Murjani memuat dan mengangkut kelapa sawit milik PT ALS, Terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh Murjani sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pencurian dilakukan oleh Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO bersama dengan Murjani dan Budi dengan peran sebagai berikut:
- Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO berperan dalam mengumpulkan Kelapa sawit yang telah dipanen oleh Budi dengan menggunakan karung dan memuat Kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam mobil pick up milik Murjani serta mengumpulkan Kelapa sawit yang berceceran;
- Murjani berperan sebagai supir dan ikut pemuat Kelapa sawit menggunakan tojok kedalam mobil pick up milik Murjani;
- Budi berperan sebagai pemanen Kelapa sawit milik PT ALS dengan menggunakan egrek.
- Bahwa dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram yang merupakan barang milik PT. Agro Lestari Sentosa, Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan PT. Agro Lestari Sentosa.
- Bahwa PT. Agro Lestari Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram mengakibatkan PT. Agro Lestari Sentosa mengalami kerugian Rp. 4.772.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
--------Perbuatan LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB dan Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 dan Blok N11 Divisi IV atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Murjani berangkat menuju ke jalan kebun milik PT ALS Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Blok N10 Divisi IV dengan menggunakan mobil pick up milik Murjani (dalam proses pencarian) dengan tujuan untuk memuat dan mengangkut kelapa sawit yang telah dipanen oleh Budi (dalam proses pencarian). Sesampainya di lokasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan Murjani langsung mengumpulkan kelapa sawit yang telah dipanen oleh Budi kemudian memuatnya ke dalam mobil pick up. Setelah mobil pick up tersebut penuh dengan buah kelapa sawit lalu Terdakwa dan Murjani keluar areal kebun PT. Agro Lestari Sentosa dengan membawa mobil pick up berisi kelapa sawit. Namun karena mobil pick up tersebut hendak keluar sekira pukul 20.00 WIB, mobil pick up tersebut dihadang oleh petugas security dan tidak diperkenankan melintas karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni telah melewati pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa dan Murjani memarkirkan mobil di samping Pos Security, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dijemput oleh teman Terdakwa sementara Murjani dijemput oleh isteri Murjani.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.03 WIB, Terdakwa diminta oleh Murjani untuk membantu Budi mengeluarkan kelapa sawit dari kebun PT. Agro Lestari Sentosa dan langsung pergi menuju Divisi IV menggunakan motor Yamaha MX King milik Murjani. Sesampainya di Divisi IV sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Budi yang sedang memanen kelapa sawit bersama dengan isteri Budi. Tidak lama kemudian Terdakwa langsung mengumpulkan kelapa sawit dengan cara mengangkut dan memindahkan ke tumpukan kelapa sawit dengan menggunakan karung.
- Bahwa dalam membantu Murjani memuat dan mengangkut kelapa sawit milik PT ALS, Terdakwa dijanjikan diberi upah oleh Murjani sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pencurian dilakukan oleh Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO bersama dengan Murjani dan Budi dengan peran sebagai berikut:
- Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO berperan dalam mengumpulkan Kelapa sawit yang telah dipanen oleh Budi dengan menggunakan karung dan memuat Kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam mobil pick up milik Murjani serta mengumpulkan Kelapa sawit yang berceceran;
- Murjani berperan sebagai supir dan ikut pemuat kelapa sawit menggunakan tojok kedalam mobil pick up milik Murjani;
- Budi berperan sebagai pemanen kelapa sawit milik PT ALS dengan menggunakan egrek.
- Bahwa dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram yang merupakan barang milik PT. Agro Lestari Sentosa, Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan PT. Agro Lestari Sentosa.
- Bahwa PT. Agro Lestari Sentosa tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO, Murjani dan Budi dalam mengambil atau membawa 51 (lima puluh satu) janjang kelapa sawit dengan berat 1.455 kilogram mengakibatkan PT. Agro Lestari Sentosa mengalami kerugian Rp. 4.772.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa LESTIYAN ADI SETIYOKO als ADI bin SUTIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------
|