Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Kkn YUDHA IMANUEL 1.VERA PUSPITA, S.Pd
2.RONAD DELICIUS, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDHA IMANUEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VERA PUSPITA, S.Pd
2RONAD DELICIUS, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
- Memerintahkan penyitaan terhadap bersertifikat Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dengan sukarela sertifikat Tanah Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I yang mengusai sertifikat Tanah Nomor Hak:15070102102836, NIB.15070102.01970 dengan Luas 154 M2, terletak di jalan Sumber Rejeki masuk wilayah Desa Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah).
 
5. Menyatakan dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  untuk tunduk kepada keputusan ini.
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak