Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Kkn | 1.DINA MARIANA, S.H 2.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H. |
1.AGUNG PRASETYO Als AGUNG Bin RUSBANDI 2.AGUS GUNAWAN Als AGUS Bin SYAHRUNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Kkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 486 /O.2.22/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa I AGUNG PRASETYO als AGUNG bin RUSBANDI dan Terdakwa II AGUS GUNAWAN als AGUS bin SYAHRUNI pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dalam Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |