Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Kkn 1.Adau Ginter
2.Theman TH Koewoek
3.supi
4.Esra
5.Edenfrid
6.suwardy
7.Hermanto
8.robino
9.Fitrianto
1.LINDE ASSAN
2.LUKMAN als LUKMAN SIRAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Adau Ginter
2Theman TH Koewoek
3supi
4Esra
5Edenfrid
6suwardy
7Hermanto
8robino
9Fitrianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINDE ASSAN
2LUKMAN als LUKMAN SIRAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di Jalan Sakata II, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 8.704 M2 (Meter Persegi) tersebut, yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah adalah 2.200 M2 (Meter Persegi), dengan ukuran tanah sebagai berikut :
 
 Panjang Sebelah Utara : 100 Meter;
 Panjang Sebelah Timur : 100 Meter;
 Lebar Sebelah Utara :   22 Meter;
 Lebar Sebelah Selatan :   22 Meter.
 
Dengan batas-batas tanah :
 
 Sebelah Utara : Jalan Bandes;
 Sebelah Selatan : Kalpin Duhung;
 Sebelah Timur : Sei Undang;
 Sebelah Barat : Binan Arab.
 
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 07 April 1989 adalah Milik PENGGUGAT 1.
 
4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di Jalan Sakata II, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 63.550 M2 (Meter Persegi), dengan ukuran tanah sebagai berikut :
 Panjang Sebelah Utara : 310 Meter;
 Panjang Sebelah Timur : 310 Meter;
 Lebar Sebelah Utara : 205 Meter;
 Lebar Sebelah selatan : 205 Meter.
 
Dengan batas-batas tanah :
 
 Sebelah Utara : Anie Enos Garang; 
 Sebelah Selatan : K.S. Tundan;
 Sebelah Timur : Kulkal Badjik Murai;
 Sebelah Barat : Piktur Umar.
 
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah tertanggal 5 Mei 1975 adalah Milik PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 3, PENGGUGAT 4, PENGGUGAT 5, PENGGUGAT 6, PENGGUGAT 7 dan PENGGUGAT 8.
 
5. Menyatakan sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di Jalan Sakata II, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 44.102 M2 (Meter Persegi) dengan ukuran tanah sebagai berikut :
 
Panjang Sebelah Utara : 391 Meter;
Panjang Sebelah Timur : 200 Meter;
Lebar Sebelah Utara : 187,7 Meter;
Lebar Sebelah Selatan : 164 Meter.
 
Dengan batas-batas tanah :
 
Sebelah Utara : Adau Ginter, Binan A. Ladung,
  Elly Paliadi, Wahyudi; 
Sebelah Selatan : Sei Undang, Sibu Niun;
Sebelah Timur : Sei Undang, Odong M. Hening;
 Sebelah Barat : Saluran Tersier, Sukarjo, Sungkowo.
 
Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 09 Oktober 2023 adalah Milik PENGGUGAT 9.
6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, mendaftarkan objek sengketa tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunung Mas untuk dapat dibuatkan Sertifikat Hak Milik, dan yang menguasai, menggali dan merusak struktur tanah akibat kegiatan penambangan di tanah milik PARA PENGGUGAT tanpa izin merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, karenanya sangat beralasan menurut hukum, apabila membayar secara tanggung renteng ganti kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT karena tidak bisa mengambil hasil dari tanah tersebut dan memulihkan struktur tanah yang telah menjadi galian tambang yang ditaksir sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus serta mengembalikan tanah tersebut secara utuh tanpa kecuali kepada PARA PENGGUGAT ; -------------------------
8. Memerintahkan TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, dan/atau pihak manapun juga yang menguasai objek tanah sengketa tersebut untuk menyerahkannya secara utuh tanpa kecuali kepada PARA PENGGUGAT setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------------
9. Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang bersifat immateriil terhadap PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayar kepada PARA PENGGUGAT secara tunai sekaligus ; --------------------
10. Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), setiap hari apabila lalai memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak Putusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada PARA PENGGUGAT hingga dilaksanakannya isi dari Putusan ini seluruhnya ; --------------------------
11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Walaupun ada diajukan perlawanan, Banding, atau Kasasi ; -------------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT  2, secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan hukum dalam peradilan yang baik dan benar.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak