Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
DANDI NATALIO Als ETUNG Bin EPES KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 300 /O.2.22.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI NATALIO Als ETUNG Bin EPES KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa DANDI NATALIO Als ENTUNG Bin EPES KURNIAWAN, pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Desember tahun 2023 sekira jam 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah milik orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Gaman Runting, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nopol : KH 2658 HI milik saksi SITI, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap saksi SITI. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pada malam hari saksi SITI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nopol : KH 2658 HI milik saksi SITI disamping ruko saksi SITI yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 02.00 Wib Anak BERKAT bersama dengan Anak LUKI dan saksi ROYADI datang dengan menggunakan sepeda motor merk JUPITER Z1 dan tanpa seizin saksi SITI, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nopol : KH 2658 HI milik saksi SITI disamping ruko saksi SITI yang terletak di Jalan Perintis RT. 20 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nopol : KH 2658 HI milik saksi SITI tersebut ke rumah orang tua Terdakwa di Jalan Gaman Runting, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. selanjutnya Anak BERKAT bersama Anak LUKI dan saksi ROYADI merubah cat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang awalnya berwarna merah putih menjadi berwarna putih. Selanjutnya pada bulan Desember Anak LUKI kembali merubah cat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI menjadi warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Jalan Gaman Runting, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. sesampainya dirumah orang tua Terdakwa tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang sudah berwarna hitam dan selanjutnya Terdakwa bertanya pada Anak BERKAT, Anak LUKI dan saksi ROYADI siapa pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian Anak BERKAT mengatakan sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari tewah, selanjutnya saksi ROYADI mengatakan akan menjualnya dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah mengetahui sepeda motor tersebut akan dijual, Terdakwa mengatakan akan membeli sepeda motor tersebut namun hanya mempunyai uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ROYADI mengatakan agar menggadainya terlebih dahulu. Atas jawaban saksi ROYADI tersebut Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil uang dari istri Terdakwa dan kembali ke rumah orang tua Terdakwa dan memberikan uang kepada Anak LUKI sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Anak LUKI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa sehingga pada akhirnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang telah berwarna hitam.
  • Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023 Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang telah berwarna hitam ke rumah orang tua Terdakwa dan bertemu dengan Anak BERKAT, Anak LUKI beserta sakai ROYADI. Pada saat itu saksi ROYADI menyempaikan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang telah berwarna hitam tersebut namun Terdakwa masih menginginkan sepeda motor tersebut sehingga pada akhirnya Terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari istri Terdakwa dan memberikan uang tersebut kepada saksi ROYADI atas kekurangan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang telah berwarna hitam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap Anak BERKAT, Anak LUKI dan saksi ROYADI yang tanpa seizin mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI. Pada akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang merupakan hasil kejahatan yang diperbuat oleh Anak BERKAT bersama dengan Anak LUKI dan saksi ROYADI.
  • Bahwa pada saat pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat milik saksi SITI yang ditawarkan oleh Anak BERKAT, Anak LUKI dan saksi ROYADI, Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan atas harga yang ditawarkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga sejatinya patut diduga merupakan hasil kejahatan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SITI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa DANDI NATALIO Als ENTUNG Bin EPES KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya