Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Kkn 1.JONATHAN REYSA, S.H
2.MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
FRENGKI SETIAWAN Als FENG Anak Dari SUDIRIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 446 /O.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN REYSA, S.H
2MAULANA MUHAMMAD SHAMAD ISMAIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI SETIAWAN Als FENG Anak Dari SUDIRIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GAYUS, S.HFRENGKI SETIAWAN Als FENG Anak Dari SUDIRIANTO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa FRENGKI SETIAWAN Als FENG Anak Dari SUDIRIANTO pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Bapak Can Jalan Lintas Desa Tanjung Riu RT.002 RW.001  Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang mengakibatkan luka berat bagi orang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada saat hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 24.00 WIB, Terdakwa melihat saksi korban RANGGA Als NGGA Anak Dari GENI memperlihatkan uangnya yang banyak berada dialam tas saksi korban pada saat minum bersama ditempat acara masuk rumah BAPAK NIA yang beralamat di Jalan Lintas Kurun Sepang RT.003/rw.000, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, melihat hal tersebut Terdakwa menunggu waktu kapan saksi korban pulang, rencana Terdakwa pura-pura mau ikut bersama saksi korban pulang, kemudian pada hari senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 01.50 WIB saksi korban pulang dari tempat acara, pada saat diperjalanan pulang kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah BAPAK NIA saksi korban melihat Terdakwa dan meminta saksi korban berhenti dan pura-pura mau ikut dengan saksi korban berboncengan, lau saksi korban mengiyakan karena kasihan melihat Terdakwa pulang sendirian dan kebetulan saat itu saksi korban naik motor sendiri, serta Terdakwa merupakan tetangga saksi korban. Setelah Terdakwa dan saksi korban sampai di rumah Bapak Can yang berada di Jalan lintas Desa Tanjung Riu RT.002 RW.001 Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, ketika Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa langsung menarik tas gendong yang ada di badan saksi korban, namun kalung emas yang saksi korban pakai terlepas dan jatuh ke tanah, kemudian saksi korban mengambil kalung emas miliknya yang terjatuh ke tanah, sewaktu saksi korban mengambil kalungnya yang terputus, Terdakwa mengambil botol anggur putih kosong yang berada di dekat kejadian, kemudian Terdakwa memukul bagian punggung saksi korban menggunakan botol kaca bekas minuman sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban masuk kedalam rumah Bapak Can yang kemudian dikejar oleh Terdakwa, saat sedang didepan pintu rumah, Terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang saksi korban menggunakan botol kaca bekas minuman yang sama, kemudian botol tersebut pecah dan pecahan botol mengenai kaki saksi korban, kemudian Terdakwa langsung berlari ke depan rumah dan saksi korban mengejar Terdakwa ke depan rumah. Setelah itu saksi korban langsung menarik baju Terdakwa sampai sobek dengan maksud menanyakan mengapa Terdakwa melempar dan memukul saksi korban dengan botol, kemudian Sdra. UCOK yang pada saat itu berada di depan rumah sedang bermain game dan berpikir saksi korban dan Terdakwa sedang berkelahi langsung menahan saksi korban dengan cara memeluk saksi korban dari arah belakang, karena saksi korban ditahan oleh Sdra. UCOK lalu Terdakwa langsung memukul ke arah wajah saksi korban dan menarik baju kerah saksi korban sampai sobek menjadi 2 (dua) bersamaan dengan itu tas milik saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah itu saksi korban masuk kerumah mengambil botol bekas dengan niat mau membalas Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa mengambil tas saksi korban dan langsung pergi, Terdakwa lari kemudian bersembunyi disamping sebelah kiri rumah Terdakwa yang gelap. Ketika ditempat persembunyian Terdakwa bongkar tas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 15.100.000 (lima belas juta seratus ribu rupiah), sebagian Terdakwa tinggalkan dan tas tersebut disembunyikan oleh Terdakwa di atas pot bunga yang terlindung oleh bunga. Kemudian sekitar lima menit datang Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO berkata kepada Terdakwa “Feng kembalikan tas Rangga”, Terdakwa menjawab tidak ada mengambilnya, kemudian Terdakwa memberi uang Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupiah) tapi tidak diterima Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO, kemudian Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO pulang dan kurang lebih lima menit datang saksi korban memohon agar tas milik saksi korban dikembalikan dan berkata “Feng kembalikan tas saya, marah ibu saya nanti”, lalu dijawab Terdakwa “tidak ada saya mengambil tas, damai aja kita”, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil berkata Cuma ini aja yang terjatuh dari kantong celanamu” namun saksi korban menolak dan tetap memohon agar tasnya dikembalikan. Karena tas saksi korban tidak dikembalikan saksi korban kembali ke rumah Bapak CAN sambil menangis dan ayah saksi korban datang kemudian berkata besok saja datang ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada tangal 05 Januari 2026 sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa bersama istri dan anaknya pergi menginap di Hotel Wijaya mengamankan diri, kemudian sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menggunakan uang yang telah Terdakwa ambil tersebut tanpa diketahui istrinya, Terdakwa membayar tagihan utang bank untuk tiga bulan sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan bayar tagihan gadai BPKB motor untuk tiga bulan sebesar                  Rp. 2.490.000 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian transfer ke orang tua Terdakwa yang menjaga adik Terdakwa sakit sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah melakukan pembayaran tersebut Terdakwa kembali ke hotel, dan menerima telepon dari keluarga Terdakwa menyampaikan bahwa polisi mencari Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pulang kerumah dulu.
  • Kemudian pada tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 15.53 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Kurun dan Terdakwa mengakui telah mengambil tas saksi korban yang berisikan 1 (satu) buah tas gendong merek AGOGLUS yang berisikan uang sebesar  Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek IPHONE 11 PRO MAX warna Gold dengan nomor IMEI: 353.241.104.008.092, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y20 warna biru dan 1 (satu) Unit Power bank warna hitam milik saksi korban, dan dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/002/RSUD-KK/VER/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang diterbitkan oleh UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dan ditandatangani oleh dr. MIKHAEL THEOFANIMIA selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadai Saksi Korban RANGGA Als NGGA Anak Dari GENI dengan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada tangan kiri, tangan kanan, didapatkan luka lebam punggung, dan luka lecet lutut kanan diakibatkan benda tumpul dan didapatkan juga luka robek pada jari kaki telunjuk kanan bawah akibat benda tajam. Luka-luka tersebut tidak membahayakan jiwa namun menganggu aktivitas dan pekerjaan korban sementara waktu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa FRENGKI SETIAWAN Als FENG Anak Dari SUDIRIANTO pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Bapak Can Jalan Lintas Desa Tanjung Riu RT.002 RW.001  Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada saat hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 24.00 WIB, Terdakwa melihat saksi korban memperlihatkan uangnya yang banyak berada dialam tas saksi korban pada saat minum bersama ditempat acara masuk rumah BAPAK NIA yang beralamat di Jalan Lintas Kurun Sepang RT.003/rw.000, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, melihat hal tersebut Terdakwa menunggu waktu kapan saksi korban pulang, rencana Terdakwa pura-pura mau ikut bersama saksi korban pulang, kemudian pada hari senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 01.50 WIB saksi korban pulang dari tempat acara, pada saat diperjalanan pulang kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah BAPAK NIA saksi korban melihat Terdakwa dan meminta saksi korban berhenti dan pura-pura mau ikut dengan saksi korban berboncengan, lau saksi korban mengiyakan karena kasihan melihat Terdakwa pulang sendirian dan kebetulan saat itu saksi korban naik motor sendiri, serta Terdakwa merupakan tetangga saksi korban. Setelah Terdakwa dan saksi korban sampai di rumah Bapak Can yang berada di Jalan lintas Desa Tanjung Riu RT.002 RW.001 Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, ketika Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa langsung menarik tas gendong yang ada di badan saksi korban, namun kalung emas yang saksi korban pakai terlepas dan jatuh ke tanah, kemudian saksi korban mengambil kalung emas miliknya yang terjatuh ke tanah, sewaktu saksi korban mengambil kalungnya yang terputus, Terdakwa mengambil botol anggur putih kosong yang berada di dekat kejadian, kemudian Terdakwa memukul bagian punggung saksi korban menggunakan botol kaca bekas minuman sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban masuk kedalam rumah Bapak Can yang kemudian dikejar oleh Terdakwa, saat sedang didepan pintu rumah, Terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang saksi korban menggunakan botol kaca bekas minuman yang sama, kemudian botol tersebut pecah dan pecahan botol mengenai kaki saksi korban, kemudian Terdakwa langsung berlari ke depan rumah dan saksi korban mengejar Terdakwa ke depan rumah. Setelah itu saksi korban langsung menarik baju Terdakwa sampai sobek dengan maksud menanyakan mengapa Terdakwa melempar dan memukul saksi korban dengan botol, kemudian Sdra. UCOK yang pada saat itu berada di depan rumah sedang bermain game dan berpikir saksi korban dan Terdakwa sedang berkelahi langsung menahan saksi korban dengan cara memeluk saksi korban dari arah belakang, karena saksi korban ditahan oleh Sdra. UCOK lalu Terdakwa langsung memukul ke arah wajah saksi korban dan menarik baju kerah saksi korban sampai sobek menjadi 2 (dua) bersamaan dengan itu tas milik saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah itu saksi korban masuk kerumah mengambil botol bekas dengan niat mau membalas Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa mengambil tas saksi korban dan langsung pergi, Terdakwa lari kemudian bersembunyi disamping sebelah kiri rumah Terdakwa yang gelap. Ketika ditempat persembunyian Terdakwa bongkar tas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 15.100.000 (lima belas juta seratus ribu rupiah), sebagian Terdakwa tinggalkan dan tas tersebut disembunyikan oleh Terdakwa di atas pot bunga yang terlindung oleh bunga. Kemudian sekitar lima menit datang Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO berkata kepada Terdakwa “Feng kembalikan tas Rangga”, Terdakwa menjawab tidak ada mengambilnya, kemudian Terdakwa memberi uang Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupiah) tapi tidak diterima Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO, kemudian Saksi SANDRIO Als CAN Anak Dari YULIANTO pulang dan kurang lebih lima menit datang saksi korban memohon agar tas milik saksi korban dikembalikan dan berkata “Feng kembalikan tas saya, marah ibu saya nanti”, lalu dijawab Terdakwa “tidak ada saya mengambil tas, damai aja kita”, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil berkata Cuma ini aja yang terjatuh dari kantong celanamu” namun saksi korban menolak dan tetap memohon agar tasnya dikembalikan. Karena tas saksi korban tidak dikembalikan saksi korban kembali ke rumah Bapak CAN sambil menangis dan ayah saksi korban datang kemudian berkata besok saja datang ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada tangal 05 Januari 2026 sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa bersama istri dan anaknya pergi menginap di Hotel Wijaya mengamankan diri, kemudian sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menggunakan uang yang telah Terdakwa ambil tersebut tanpa diketahui istrinya, Terdakwa membayar tagihan utang bank untuk tiga bulan sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan bayar tagihan gadai BPKB motor untuk tiga bulan sebesar Rp. 2.490.000 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian transfer ke orang tua Terdakwa yang menjaga adik Terdakwa sakit sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah melakukan pembayaran tersebut Terdakwa kembali ke hotel, dan menerima telepon dari keluarga Terdakwa menyampaikan bahwa polisi mencari Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pulang kerumah dulu.
  • Kemudian pada tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 15.53 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Kurun dan Terdakwa mengakui telah mengambil tas saksi korban yang berisikan 1 (satu) buah tas gendong merek AGOGLUS yang berisikan uang sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek IPHONE 11 PRO MAX warna Gold dengan nomor IMEI: 353.241.104.008.092, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y20 warna biru dan 1 (satu) Unit Power bank warna hitam milik saksi korban, dan dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya