Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
PRITNO Bin RIDUANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 298 /O.2.22.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRITNO Bin RIDUANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa PRITNO Bin RIDUANSYAH bersama Anak ANDRI (masuk dalam DPO), pada hari Jumat tanggal 15 bulan Oktober tahun 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan setapak daerah Palawi yang terletak di Desa Sumuir Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam dengan list merah putih yang bertuliskan Honda Sonic 150R, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap saksi HENOHK. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 13.00 Wib pada saat Terdakwa bersama Anak ANDRI berada dirumah orang tua Terdakwa di Jalan Patahu RT.004, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa mengajak Anak ANDRI untuk mencari dan mengambil sepeda motor dan Anak ANDRI mengajak untuk pergi ke daerah Palawi. Selanjutnya Terdakwa bersama Anak ANDRI pergi dengan menggunakan sepeda motor kakak dari Terdakwa yang terparkir dirumah orang tua Terdakwa untuk pergi ke daerah Palawi tepatnya di Jalan setapak daerah Palawi yang terletak di Desa Sumuir Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sesampainya sekira jam 14.00 Wib di Jalan setapak daerah Palawi yang terletak di Desa Sumuir Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bersama Anak ANDRI menemukan 10 (sepuluh) unit sepeda motor yang terparkir sehingga Terdakwa bersama Anak ANDRI turun dari sepeda motornya dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK.
  • Sesaampainya di sepeda motor tersebut, Terdakwa mengeluarkan sebuah gunting dari dalam tas selempang yang dikenakan oleh Terdakwa dan memotong kabel warna merah dan hitam yang terhubung pada stop kontak dan menggabungkan kabel tersebut serta menyalakan sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK diikuti oleh Anak ANDRI yang menggunakan sepeda motor milik kakak dari Terdakwa dibelakangnya. Setelah sampai di persimpangan, Terdakwa selanjutnya berhenti dan melepaskan kaca spion dan plat nomor dari sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK yang diambilnya, kemudian membuang kaca spion, plat nomor yang telah dilepas untuk menghilangkan identitas dari sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK tersebut serta membuang gunting yang digunakan untuk memotong kabel dan membuka plat nomor.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak ANDRI kembali membawa sepeda motor yang diambil nya juga sepeda motor milik kakak dari Terdakwa dan setelah sampai di Jalan Negara Sumur Mas, Terdakwa dan Anak ANDRI bertukar sepeda motor dan kembali melanjutkan perjalanan dan sesampainya dipersimpangan Terdakwa dan Anak ANDRI kembali saling bertukar sepeda motor dan melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa selanjutnya Anak ANDRI mengembalikan sepeda motor milik kakak dari Terdakwa ke rumah orang tuanya, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib Terdakwa bersama dengan Anak ANDRI membawa sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK yang telah diambilnya tersebut kearah Desa Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dan sekira jam 16.00 Wib Terdakwa bersama Anak ANDRI sampai di Desa Batu Nyiwuh dan mencari sebuah rumah kosong dan menyembunyikan sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK tersebut dibelakang sebuah rumah kosong.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Anak ANDRI pergi dengan berjalan kaki ke rumah kakek dari Terdakwa dan meminjam sepeda motor milik kakek Terdakwa dan pergi kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Jalan Patahu RT.004, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib Anak ANDRI dijemput temannya untuk bekerja menebang kayu didaerah Desa Karason dan keesokan harinya pada hari Minggi tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah teman dari Terdakwa di Jalan Pertanian Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh anggota kepolisian Polsek Tewah dan kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK dan Terdakwa menunjukan tempat menyimpan sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK -yang telah diambilnya bersama Anak ANDRI tersebut.
  • Bahwa Adapun peran Terdakwa dalam mengambil sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK milik saksi HENOHK tersebut yaitu mengajak Anak ANDRI untuk mengambil sepeda motor, memutuskan dan menyambungkan kabel dengan menggunakan gunting untuk menyalakan sepeda motor, membawa dan menghilangkan identitas sepeda motor dengan melapas spion dan plat nomor serta menyembunyikan sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK yang telah diambil bersama Anak ANDRI. Sedangkan peran Anak ANDRI yaitu membantu Terdakwa dalam mengambil sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK dengan cara mengantar Terdakwa dalam mencari sepeda motor yang akan diambil dan mengantar dalam menyembunyikan sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK yang telah diambil.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Anak ANDRI yang mengambil sepeda motor merk honda sonic warna hitam dengan nopol KH3105HK milik saksi HENOHK tersebut mengakibatkan saksi HENOHK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa PRITNO Bin RIDUANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya