Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Kkn 1.TEDIE
2.RUSITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Kkn
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TEDIE
2RUSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor 6210-LU-08082022-0005 tanggal 8 Agustus 2022 dari semula Naisil Tedie Damak dirubah menjadi atas nama Tiara Fazila Alisha;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk mencatatkan perubahan nama anak pemohon dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak