INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Kkn | MILA SELVIANA | 1.Melin 2.Sudarmi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Kkn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah terperkara sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ;
3. Menyatakan Penggugat pemilik sah tanah dengan ukuran Panjang 100 meter dan lebar 105 meter atau luas 10.500 M2 ( meter persegi ) yang lokasinya sekitar Ruak Kaput,Rukun Tetangga /Rukun Warga RT.01 , Desa Pilang Munduk ,Kecamatan Kurun , Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) tertanggal 01 Agustus 2025 diketahui Kepala Desa Pilang Munduk HEDI dan teregister di Pemerintah Desa No.591.1/42/VIII/Pem.2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Camat Kurun ILTEM teregister di Pemerintah Kecamatan No.591.1/386/VIII/Pem.2025 serta sesuai Berita Acara pemeriksaan Tanah No.591 .1/42 /VIII/Pem.2025 yang dilakukan petugas ukur Siker B. Jadam dan Ellen Sinta dan diketahui pihak yang berbatasan serta diketahui Ketua Rukun Tetangga 01 dan Kepala Desa Pilang Munduk tanggal 01 Agustus 2025 ,dengan batas -batas tanah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Sayu Ilis
• Sebelah Timur : Sendy dan Adil Ajang
• Sebalah Selatan : Adil Ajang
• Sebelah Barat : Dawus ;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat tanah/ lahan dirusak ,digali dan diambil hasil alamnya berupa emas yang setiap hari hasilnya bervariasi yang tidak kurang dari 1 Ons ( 100 gram ) setiap hari tanpa memulihkan kembali lahan ( reklamasi ) seperti semula , yang tidak kurang kerugian Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000- ( lima ratus juta rupiah ) yang perincianya :
- Rusaknya lahan Penggugat digali Tergugat I biaya pemulihan tidak kurang dari Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Hasil penyedotan emas tanpa izin dari lahan dengan menggunakan alat berat ( excavator ) tidak kurang dari hasilnya 1 ons ( 100 gram ) setiap hari x Rp. 2.500.000,00 harganya pergram = Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang dihitung sejak tanggal 11 Maret 2026 , dan selanjutnya kerugian Penggugat terus berjalan selama Tergugat I melakukan penambangan emas tanpa izin / liar hingga meninggalkan lokasi penambangan emas dilokasi tanah Penggugat ;
5. Menyatakan surat- surat tanah dengan menggunakan nama Tergugat II ( Sudarmi ) secara sengaja atau cara bujuk rayu Tergugat I dan pembohongan untuk membuat Surat menyurat tanah setelah terbitnya surat kepemilikan tanah Penggugat yang dibuat dan dikeluarkan dari Kepala Desa Pilang Munduk HEDI yang jabatan yang sama adalah tidak sah , tanpa dasar dan melawan hukum ;
6. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk meninggalkan pendudukan ( acupati illegal ) tanah Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu meminta bantuan alat negara ;
7. Menyatakan sah sita jaminan ( Consevatoir beslag ) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini kepada Penggugat ;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk taat terhadap putusan dalam perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ) . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
