Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Kkn MILA SELVIANA 1.Melin
2.Sudarmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MILA SELVIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Melin
2Sudarmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pilang Munduk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
         DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I  untuk menghentikan  segala  kegiatan apapun diatas tanah terperkara   sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) ;
        DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya ;
2. Menyatakan  bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  ( Onrechtmatigedaad )  ;
3. Menyatakan Penggugat pemilik sah tanah dengan ukuran Panjang 100 meter dan lebar 105 meter  atau luas  10.500 M2 ( meter persegi )   yang lokasinya sekitar  Ruak Kaput,Rukun Tetangga /Rukun Warga RT.01 , Desa Pilang Munduk  ,Kecamatan Kurun  , Kabupaten Gunung Mas   berdasarkan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) tertanggal 01 Agustus 2025 diketahui Kepala Desa Pilang Munduk HEDI dan teregister di Pemerintah Desa  No.591.1/42/VIII/Pem.2025  tanggal 14 Juli  2025  dan Camat  Kurun ILTEM teregister di Pemerintah Kecamatan No.591.1/386/VIII/Pem.2025  serta  sesuai Berita  Acara pemeriksaan Tanah  No.591 .1/42 /VIII/Pem.2025   yang  dilakukan petugas ukur  Siker B. Jadam dan Ellen Sinta    dan  diketahui pihak yang berbatasan  serta  diketahui  Ketua Rukun Tetangga  01  dan  Kepala Desa Pilang Munduk  tanggal 01 Agustus 2025  ,dengan batas -batas tanah sebagai berikut : 
• Sebelah Utara      :  Sayu Ilis 
• Sebelah  Timur    :  Sendy dan Adil Ajang 
• Sebalah Selatan  :  Adil Ajang 
• Sebelah  Barat     : Dawus  ;
4. Menghukum  Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada  Penggugat akibat tanah/ lahan dirusak ,digali  dan diambil hasil alamnya  berupa emas  yang  setiap  hari hasilnya bervariasi  yang tidak kurang  dari  1 Ons ( 100 gram )  setiap hari tanpa memulihkan kembali lahan ( reklamasi )  seperti semula  , yang tidak kurang  kerugian Penggugat  sejumlah  Rp. 500.000.000- ( lima ratus juta rupiah ) yang perincianya  :
- Rusaknya lahan Penggugat digali Tergugat I biaya pemulihan tidak kurang dari Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Hasil penyedotan emas tanpa izin dari lahan  dengan menggunakan  alat berat ( excavator ) tidak kurang dari  hasilnya 1 ons ( 100 gram )  setiap hari x  Rp. 2.500.000,00 harganya  pergram = Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang dihitung sejak tanggal 11  Maret 2026 , dan selanjutnya kerugian Penggugat terus berjalan selama Tergugat I melakukan  penambangan emas tanpa izin / liar  hingga  meninggalkan lokasi  penambangan emas dilokasi tanah Penggugat ;      
5. Menyatakan surat- surat tanah  dengan  menggunakan nama  Tergugat II ( Sudarmi ) secara  sengaja  atau cara bujuk rayu Tergugat I  dan pembohongan untuk membuat Surat  menyurat tanah setelah terbitnya surat kepemilikan tanah Penggugat yang dibuat dan dikeluarkan dari  Kepala Desa Pilang Munduk  HEDI yang jabatan yang sama  adalah tidak  sah , tanpa dasar  dan melawan hukum ;
6. Menghukum Tergugat I atau siapapun  yang memperoleh hak daripadanya   untuk meninggalkan  pendudukan  ( acupati illegal ) tanah Penggugat  tanpa syarat apapun  bila perlu  meminta  bantuan alat negara ; 
7. Menyatakan sah sita jaminan ( Consevatoir beslag ) terhadap harta kekayaan milik Tergugat  I baik yang bergerak maupun tidak bergerak;   
8. Menghukum Tergugat  I untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom )  sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah )  untuk setiap hari lalai  melaksanakan  putusan Pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde )   dalam perkara ini kepada   Penggugat ;
9. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk taat terhadap putusan dalam perkara ini  ;
10.   Menghukum Tergugat  I   dan Tergugat  II secara  tanggung renteng  
    untuk  membayar biaya perkara ini  ;
        Apabila  Majelis  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ) . 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak