INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2023/PN Kkn | RENA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2023/PN Kkn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kawin kepada Anita Patrisya, perempuan, anak ke dua yang lahir di Gunung Mas tanggal 3 Maret 2005 dari pasangan suami isteri Tolok dan Rena dengan seorang laki- laki yang bernama Gunawan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Anita Patrisya dengan Gunawan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |