Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Kkn NURSIMA ONGOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Kkn
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURSIMA ONGOK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eprayen Punding, S.H.NURSIMA ONGOK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin/dispensasi kawin  kepada Lawati, perempuan, anak kedua,  yang lahir di Tumbang Rahuyan  tanggal 03 Oktober 2007dari pasangan suami isteri Habot Usil dan Nursima Ongok dengan seorang laki laki yang bernama  Darmawan;
3. Memerintahkan kepada  Pemohon untuk segera mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Lawati dengan Darmawan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; 
Atau  Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak