Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Kkn 1.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2.RATIBULAVA, S.H
RACHMAD ROHADY Als AMAT Bin RUSMIN NURYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 523 /O.2.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
2RATIBULAVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD ROHADY Als AMAT Bin RUSMIN NURYADIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RACHMAD ROHADY Als AMAT Bin RUSMIN NURYADIN pada antara hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 10:00 Wib sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Hotel Lising Kamar Nomor 114 Jl. Temanggung Panji, Kelurahan Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa mulanya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Sdr. EMERHAT (DPO) melalui Sdr. ADI TOPANI (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali yakni sebanyak 2 (dua) kali yang Pertama pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 10:00 Wib sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang telah habis terjual dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22:21 Wib sebesar 5 (lima) gram dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang masih dibayar sebagian yakni sebesar Rp. 502.500,- (lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) secara transfer ke rekening an Sdr. EMERHAT (DPO) dan bukti transfer tersebut dikirimkan kepada Sdr. ADI TOPANI (DPO) melalui pesan whatsapp. Kemudian Terdakwa menelepon Sdr. ADI TOPANI (DPO) untuk menanyakan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil dirumah Sdr. ADI TOPANI (DPO) yang berada di Jl. Damang Sawang Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa langsung menuju rumah Sdr. ADI TOPANI (DPO) dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah Sdr. ADI TOPANI (DPO) tepatnya di jendela belakang rumah, Sdr. ADI TOPANI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat bruto 5,02 (lima koma nol dua) gram kepada Terdakwa. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket  narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memasukkanya kedalam tas milik Terdakwa dan pergi pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18:00 Wib Terdakwa menuju Hotel Lising untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sesampainya di Hotel Lising Terdakwa mendapat kamar Nomor 114 dan langsung memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,02 (lima koma nol dua) gram menjadi 30 (tiga puluh) bagian plastik klip kecil dengan rincian 8 (delapan) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih per paketnya sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram sampai 0,12 (nol koma dua belas) gram, 19 (sembilan belas) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang beratnya Terdakwa hanya perkirakan, 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang beratnya Terdakwa hanya perkirakan dan 1 (satu) paket yang belum diberi harga. Kemudian terhadap paket yang sudah dipecah oleh Terdakwa tersebut telah terjual  sebanyak 2 (dua) klip yang dibeli oleh Sdr. DAYAT yakni seorang satpam BULOG membeli paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. ACIL GACOR membeli paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20:30 Wib petugas satuan Kepolisian Reserse Narkoba Polres Gunung Mas yakni Saksi BRIGPOL RIFKI HIDAYAT dan Saksi BRIPDA NADYA NATASYA dengan disaksikan oleh petugas receptionis Hotel Lising yakni Saksi ARWAN dan Saksi SURINA melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Hotel Lising Kamar Nomor 114 dan menemukan Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih per paketnya sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram sampai 0,12 (nol koma dua belas) gram, 19 (sembilan belas) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) paket yang belum diberi harga dengan berat kotor keseluruhan paket narkotika jenis sabu yakni 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan yakni 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram di lantai Kamar Hotel Lising Nomor 114, 3 (tiga) buah bundelan plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek QC. PASS, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03t warna hitam dengan nomor Simcard 082124725216 dan nomor IMEI I 868323070793994 IMEI 2 868323070793986, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sejak pertengahan bulan Januari 2026;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penjualan terhadap Narkotika jenis sabu yang dimilikinya yakni melalui sarana handphone dengan pembeli yang mana pembeli menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan pembeli tersebut dan penyerahan narkotika jenis sabu serta uang pembayaran pembelian sabu akan dilakukan dengan cara bertemu langsung;
  • Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPC Gunung Mas Nomor : 003/11144.00/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Ahmad Junaidi/NIK.P 90687, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal putih narkotika jenis sabu berjumlah 28 (dua puluh delapan) plastik klip dengan total berat kotor yakni 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram dengan keterangan penimbangan sebagai berikut:

Sebelum disisihkan:

 

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram (berat kotor);

 

 

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram (berat bersih).

 

  • Perkiraan berat 28 (dua puluh delapan) plastik = 4,8 (empat koma delapan) gram .

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di Laboratorium Balai Pom Palangka Raya

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (berat kotor);

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

0,04 (nol koma nol empat) gram (berat bersih).

  • Perkiraan berat 1 (satu) plastik = 0,20 (nol koma dua puluh) gram

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram (berat kotor);

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram (berat bersih).

 

 

         
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai POM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0035 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt., terhadap nomor kode sample 26.098.11.16.05.0035.K menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (netto : 0,2319 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan hasil pengujian tersebut disimpulkan (+) positif Metamfetamin, Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RACHMAD ROHADY Als AMAT Bin RUSMIN NURYADIN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Hotel Lising Kamar Nomor 114 Jl. Temanggung Panji, Kelurahan Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18:30 Wib bahwa di Hotel Lising Kamar Nomor 114 Jl. Temanggung Panji, Kelurahan Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dijadikan tempat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasar dari adanya laporan masyarakat tersebut Saksi BRIGPOL RIFKI HIDAYAT Bin H. RUSDI, Saksi BRIPDA NADYA NATASYA Anak Dari SARYANTO bersama dengan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 20:30 Wib Saksi BRIGPOL RIFKI HIDAYAT dan Saksi BRIPDA NADYA NATASYA mendatangi receptionis hotel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dari satuan Kepolisian Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dan menanyakan terkait adakah yang menginap di kamar nomor 114 yang kemudian dijawab oleh Saksi ARWAN Als BAPAK FATHUR Anak Dari Tu’ih selaku receptionis yang bertugas di malam itu dengan “Ada, atas nama RACHMAD”. Kemudian Saksi BRIGPOL RIFKI HIDAYAT dan Saksi BRIPDA NADYA NATASYA meminta Saksi ARWAN untuk mengetuk pintu kamar hotel tersebut dengan alasan untuk menanyakan adakah kran yang bocor, tidak lama setelah Saksi ARWAN mengetuk pintu kamar Hotel Lising No 114 keluar satu orang laki-laki yang benar bernama Terdakwa RACHMAD ROHADY Als AMAT Bin RUSMIN NURYADIN;
  • Bahwa setelah Terdakwa keluar dari kamar hotel tersebut, Saksi BRIGPOL RIFKI HIDAYAT dan Saksi BRIPDA NADYA NATASYA masuk ke dalam kamar hotel untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ARWAN dan Saksi SURINA selaku petugas receptionis yang bertugas pada malam hari di Hotel Lising. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti  berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih per paketnya sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram sampai 0,12 (nol koma dua belas) gram, 19 (sembilan belas) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) paket yang belum diberi harga dengan berat kotor keseluruhan paket narkotika jenis sabu yakni 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan yakni 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram di lantai Kamar Hotel Lising Nomor 114, 3 (tiga) buah bundelan plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek QC. PASS, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03t warna hitam dengan nomor Simcard 082124725216 dan nomor IMEI I 868323070793994 IMEI 2 868323070793986, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPC Gunung Mas Nomor : 003/11144.00/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Ahmad Junaidi/NIK.P 90687, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal putih narkotika jenis sabu berjumlah 28 (dua puluh delapan) plastik klip dengan total berat kotor yakni 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram dengan keterangan penimbangan sebagai berikut:

Sebelum disisihkan:

 

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram (berat kotor);

 

 

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram (berat bersih).

 

  • Perkiraan berat 28 (dua puluh delapan) plastik = 4,8 (empat koma delapan) gram .

Setelah disisihkan:

Untuk Pembuktian di Laboratorium Balai Pom Palangka Raya

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (berat kotor);

 

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

0,04 (nol koma nol empat) gram (berat bersih).

  • Perkiraan berat 1 (satu) plastik = 0,20 (nol koma dua puluh) gram

 

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya

=

9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram (berat kotor);

  • Barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya

=

4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram (berat bersih).

 

 

         
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai POM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0035 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt., terhadap nomor kode sample 26.098.11.16.05.0035.K menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (netto : 0,2319 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan hasil pengujian tersebut disimpulkan (+) positif Metamfetamin, Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya