Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Kkn Elkana Anyang Lion PT. Kahayan Agro Plantation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat 71/THP-P/I/2024
Penggugat
NoNama
1Elkana Anyang Lion
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs Tumbur Hasiholan Pasaribu SHElkana Anyang Lion
Tergugat
NoNama
1PT. Kahayan Agro Plantation
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kenedi B. Renju
2Imeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3. Menyatakan objek sengketa berupa
3.1 SPT Nomor : 594.1/90/KEL.TM/VII/2013 luas 1,94 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.2 SPT Nomor : 594.1/86/KEL.TM/VII/2013 luas 1,99 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.3 SPT Nomor : 594.1/89/KEL.TM/VII/2013 luas 1,92 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.4 SPT Nomor : 594.1/88/KEL.TM/VII/2013 luas 2 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.5 SPT Nomor : 594.1/87/KEL.TM/VII/2013 luas 1,84 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.6 SPT Nomor : 594.1/89/KEL.TM/VII/2013 luas 1,96 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama KENEDI B. RENJU 
3.7 SPT Nomor : 594.1/96/KEL.TM/VII/2013 luas 1,50 hektar dan tanam tumbuh diatasnya atas nama IMENG
4. Menyatakan ELKANA ANYANG LION anak kandung dari LIUN O. ENGGET (Alm) dan Nyonya RINA R. SANDI adalah penerima kuasa untuk menjaga, memelihara kebun Tanah Adat Peninggalan Kedua Orang Tuanya.
5. Menyatakan Penerima Kuasa/Pelimpahan, seperti dimaksud pada butir 4 diatas berhak untuk melakukan dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan maupun pengalihan status lahan kebun tersebut, sepanjang sesuai dengan kesepakatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.  
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT, Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II yang mengklaim dan menerima ganti rugi lahan dan tanam tumbuh seperti dimaksud pada posita gugatan Butir 5 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
7. Menghukum TERGUGAT, Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi lahan dan tanam tumbuh diatasnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua koma lima miliar rupiah) kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT, Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
9. Memerintahkan tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada putusan ini atau apabila Pengadilan Negeri Kuala Kurun c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang adil dan bijaksana (Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak