Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Kkn 1.Mosezs Sahat Reguna, S.H.
2.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H
3.DINA MARIANA, S.H
AMINUDIN Als AMIN Bin GAZALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 488 /O.2.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mosezs Sahat Reguna, S.H.
2Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H
3DINA MARIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINUDIN Als AMIN Bin GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa AMINUDIN Als AMIN Bin GAZALI, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Kapuas dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA HILUX warna silver Nopol KH8662AB dengan tujuan untuk membeli BBM bersubsidi jenis bio solar pada pelangsir yang berada du Kabupaten Kapuas. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA bertemu dengan seorang pelangsir dan diantar berangkat ke tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kabupaten Kapuas. Sesampainya ditempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut Terdakwa langsung membeli BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 14 (empat belas) buah jerigen dan 2 (dua) buah tandon ukuran 1000 liter dengan total keseluruhan kurang lebih 2.490 liter dengan harga pembelian Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter sehingga Terdakwa membayar sebanyak Rp.27.390.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar kepada penimbun BBM tersebut. Selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian, Terdakwa bersama saksi MAULANA pulang ke Palangka Raya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 00.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA berangkat dari Kota Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA HILUX warna silver Nopol KH8662AB yang telah memuat BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 14 (empat belas) buah jerigen dan 2 (dua) buah tandon ukuran 1000 liter dengan total keseluruhan kurang lebih 2.490 liter dengan tanpa dilengkapi surat penugasan dan izin pengangkutan BBM bersubsidi, dan membawa BBM bersubsidi tersebut ke wilayah Kabupaten Gunung Mas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO beserta Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM dan LPG subsidi sehingga setelah dilakukan penelusuran, sekira jam 05.30 Wib saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO bersama anggota satreskrim Polres Gunung Mas memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk TOYOTA HILUX warna silver Nopol KH8662AB yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA yang kedapatan melakukan pengangkutan 14 (empat belas) jerigen dan 2 (dua) tandon berisi BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total kurang lebih 2.490 liter dan setelah ditanyakan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi serta tidak dapat menunjukan dokumen penugasan dalam pendistribusian dan perniagaan BBM bersubsidi tersebut. sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Gunung Mas
  • Bahwa selanjutnya tidak berselang lama saksi BAHTIAR dan saksi ARDIANTO bersama anggota satreskrim Polres Gunung Mas juga memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk SUZUKI CARRY PICKUP warna Abu-abu metallic Nopol KH8491AS yang dikendarai oleh saksi NORYANTO yang kedapatan melakukan pengangkutan 15 (lima belas) jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite serta 16 (enam belas) buah tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi dan setelah ditanyakan saksi NORYANTO tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi serta tidak dapat menunjukan dokumen penugasan dalam pendistribusian dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut. Atas perbuatan tersebut saksi NORYANTO tersebut yang tidak dapat menunjukkan dokumen berupa izin yang sah atas pengangkutan dan perniagaan BBM dan LPG bersubsidi dari pemerintah sehingga saksi NORYANTO beserta barang bukti juga diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Gunung Mas.
  • Bahwa Terdakwa mengaku atas pembelian BBM bersubsidi tersebut Terdakwa lakukan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mendatangi pelangsir yang berada di Kabupaten Kapuas dan selanjutnya diantar ke tempat penimbunan BBM bersubsidi diwilayah Kabupaten Kapuas dan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 14 (empat belas) buah jerigen dan 2 (dua) buah tandon ukuran 1000 liter sehingga total kurang lebih 2.490 liter dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) untuk setiap liternya
  • Bahwa adapun Terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut ke wilayah Kabupaten Gunung Mas bertujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp12.150,- (dua belas ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter BBM bersubsidi jenis bio solar.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli ADIETYA DIADMAN,S.T. menerangkan sebagaimana Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 439.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, bahwa untuk jenis Minyak Solar yang disediakan dan didistribusikan oleh PT.Pertamina (Persero)  dengan formula 97,5% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp.1000,-/liter, maka apabila diasumsikan dengan perhitungan HIPuntuk minyak solar bahan bakar nabati jenis bio disel bulan Januari 2024 adalah Rp.10.896,- per liter (belum termasuk ongkos angkut) ditambah subsidi sebesar Rp.1000,- / liter  didapat jumlah subsidi yang harus ditanggung pemerintah untuk harga jual bio solar bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 03 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus penugasan, bahwa harga jual eceran BBM jenis bio solar bersubsidi adalah Rp.6.800,- /liter sudah termasuk PPN dan PBBKB dengan perhitungan sebagai berikut:

Subsidi

=

HIP + Subsidi Rp.1.000,00 /liter - Rp.6.800,00

 

=

(Rp.10.896,00 x 97,5%) + Rp.1.000,00 - Rp.6.800,00

 

=

Rp.4.823,60 per liter

  • Dengan demikian keseluruhan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan pengangkutan oleh Terdakwa tanpa adanya surat izin dan dokumen sah atas pengangkutan dan perniagaan atas BBM tersebut sebanyak kurang lebih 2.490 liter dikalikan dengan jumlah subsidi dari pemerintah Rp.4.823,60 perliter sehingga mengakibatkan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.010.764,- (dua belas juta sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam mengangkut 14 (empat belas) buah jerigen dan 2 (dua) buah tandon ukuran 1000 liter sehingga total kurang lebih 2.490 liter BBM bersubsidi jenis bio solar tidak dilengkapi dengan izin maupun dokumen yang sah atas pendistribusian dan perniagaan BBM bersubsidi dari pemerintah

 

----------Perbuatan Terdakwa AMINUDIN Als AMIN Bin GAZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam Pasal 40, Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya