Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Kkn SAMALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Kkn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMALANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin/dispensasi kawin  kepada Gio, laki laki, anak ke empat,  yang lahir di Rabambang  tanggal  4 April 2007 dari pasangan suami isteri Salat dan Samalang (Pemohon) dengan seorang perempuan yang bernama  Refa Linae;
3. Memerintahkan kepada  Pemohon untuk segera mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Gio dengan Refa Linae pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; 
Atau  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak