Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Kkn 1.DINA MARIANA, S.H
2.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
1.AGUNG PRASETYO Als AGUNG Bin RUSBANDI
2.AGUS GUNAWAN Als AGUS Bin SYAHRUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 486 /O.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINA MARIANA, S.H
2YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRASETYO Als AGUNG Bin RUSBANDI[Penahanan]
2AGUS GUNAWAN Als AGUS Bin SYAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa  I AGUNG PRASETYO als AGUNG bin RUSBANDI dan Terdakwa II AGUS GUNAWAN als AGUS bin SYAHRUNI pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dalam Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih”,  Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19:30 WIB, Terdakwa I Agung berangkat menuju ke rumah Terdakwa II Agus dan mengajak Terdakwa II Agus untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam truk box yang berada di halaman Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I Agung dan Terdakwa II Agus berangkat menuju Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun dengan menggunakan sepeda motor N-Max warna hitam milik Terdakwa II Agus. Setibanya di Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun, Terdakwa I Agung melihat 1 (satu) buah Mesin Genset yang masih berada di luar tepat di depan pintu Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun, selanjutnya Terdakwa I Agung mengambil 1 (satu) buah Mesin Genset tersebut dan meletakkannya di motor N-Max warna hitam milik Terdakwa II Agus Gunawan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Agung dan Terdakwa II Agus membawa 1 (satu) buah Mesin Genset tersebut dengan menggunakan motor N-Max warna hitam milik Terdakwa II Agus ke tempat Saksi Ridwan Siregar als Siregar untuk dijual, sesampainya di rumah Saksi Ridwan Siregar als Siregar, Terdakwa I Agung menunjukkan dan menawarkan 1 (satu) buah Mesin Genset kepada Saksi Ridwan Siregar als Siregar serta disepakatilah harga 1 (satu) buah Mesin Genset tersebut senilai Rp 500.000.
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi Ridwan Siregar als Siregar memberikan uang Rp 500.000 tersebut kepada Terdakwa I Agung, lalu Terdakwa I Agung dan Terdakwa II Agus membagi uang tersebut masing-masing sebesar Rp 250.000 yang mana uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot di rumah masing-masing.
  • Bahwa adapun peran masing-masing Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Mesin Genset yaitu Terdakwa I Agung yang memiliki niat awal berperan untuk mengajak Terdakwa II Agus dalam mengambil 1 (satu) buah Mesin Genset dari Gudang PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun yang berada di Jln. Letjend Soeprapto, Kel. Tampang Tumbang Anjir, Kec. Kurun. Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa II Agus berperan membantu dalam mengambil dan menjual 1 (satu) buah Mesin Genset.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Agung bersama Terdakwa II Agus yang mengambil 1 (satu) buah Mesin Genset milik PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun tersebut mengakibatkan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Kuala Kurun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.989.984,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya