Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin/dispensasi kawin kepada Silistri Jumiati Meira, perempuan, anak ke tiga yang lahir di Sepang Simin tanggal 19 Mei 2004 dari pasangan suami isteri Risky S.D Silay dan Sari Wahyuni dengan seorang laki- laki yang bernama Yapi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Silistri Jumiati Meira dengan Yapi pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |