Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Kkn Hardoyo Narang 1.Simson L.Laut
2.Bahak T . Atan
3.Pasar K
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kkn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardoyo Narang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUA HARDINATA, S.H.Hardoyo Narang
Tergugat
NoNama
1Simson L.Laut
2Bahak T . Atan
3Pasar K
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ledelapril Awat, S.H.Simson L.Laut
2Ledelapril Awat, S.H.Bahak T . Atan
3Ledelapril Awat, S.H.Pasar K
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.880.000.000,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Memerintahkan Tergugat I  untuk menghentikan  segala  kegiatan apapun diatas tanah terperkara   sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) ;

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya ;
  2. Menyatakan  bahwa tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  ( Onrechtmatigedaad )  ;
  3. Menyatakan Penggugat pemilik sah atas tanah yang lokasinya disebelah kanan mudik sungai Hambua  ,  Kelurahan Tehang  , Kecamatan Manuhing Raya , Kabupaten Gunung Mas berukuran lebar 100 meter x  Panjang 200 meter  atau luas 2 Hektar  ( 20.000 M2 ) yang  diperoleh secara sah dari Sahadan Inin semasa hidup berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tanah diatas surat segel tanggal 13-12 -1983 dan selanjutnya  untuk  menandatangani kwitansi bermeterai  secukupnya saat itu  sebagai bukti pembayaran harga penjualan tanah dan tanda terima uang  tertanggal 13 -03 -1993 diwakili anaknya bernama Bambang yang disaksikan dan diterima  Sahadan Inin  ,dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Damun Utan ( Bapa Jena ) ;
  • SebalahSelatan   :  Assy  ( Indu Riba ) ;
  • Sebelah  Barat     : Tanah Kosong ;
  • Sebelah  Timur    : Sungai  Hambua ;
  1. Menghukum  Tergugat I ( Simson I Laut )  untuk membayar ganti kerugian kepada  Penggugat akibat tanah/ lahan dirusak ,digali  dan diambil hasil alamnya  berupa emas  yang  setiap  hari hasilnya bervariasi  yang tidak kurang  dari  1 Ons ( 100 gram )  setiap hari x 30 hari / sebulan  = 3.000 gram  x  Rp. 1.800.000,-/rata -rata pergram  =  Rp. 5.400.000.000,- ( lima milyar  empat ratus juta rupiah ) perbulan  yang hingga saat  ini sudah berjalan 3 (tiga ) bulan 26 hari  yang  jumlahnya Rp. 5.400.000.000 x 3 bulan 26 hari  x Rp. 1.800.000./pergram totalnya  sebesar  = Rp.20.880.000.000,-(dua puluh milyar  delapan ratus delapan puluh juta rupiah ) sejak awal oktober 2025 sampai perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri  Kuala Kurun , keuntungan yang diperoleh dari  tambang illegal  emas yang disedot  Tergugat I  dengan alat mesin Dumping diatas tanah Penggugat  ;
  2. Menyatakan jual beli atau  pengalihan atas tanah Penggugat oleh Terguigat II (Bahak T . Atan  ) kepada Tergugat I ( Simson I Laut ) ,dan Tergugat  III Pasar K  mengalihkan atas tanah  dengan jual beli kepada  Bahak T. Atan ( Tergugat II ) adalah tidak  sah , tanpa dasar  dan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I ( Simson I. Laut )  atau siapapun  yang memperoleh hak daripadanya   untuk meninggalkan  pendudukan  ( acupati illegal ) tanah Penggugat  tanpa syarat apapun  bila perlu  meminta  bantuan alat negara ;
  4. Menyatakan sah sita jaminan ( Consevatoir beslag ) terhadap harta kekayaan milik Tergugat  I baik yang bergerak maupun tidak bergerak;   
  5. Menghukum Tergugat  I untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom )  sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah )  untuk setiap hari lalai  melaksanakan  putusan Pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde )   dalam perkara ini kepada   Penggugat ;
  6.   Menghukum Tergugat  I  ,Tergugat II  dan Tergugat  III secara     tanggung renteng  untuk  membayar biaya perkara ini  ;Atau  Apabila  Majelis  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ) . 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak