| Petitum |
- DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah terperkara sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan Penggugat pemilik sah atas tanah yang lokasinya disebelah kanan mudik sungai Hambua , Kelurahan Tehang , Kecamatan Manuhing Raya , Kabupaten Gunung Mas berukuran lebar 100 meter x Panjang 200 meter atau luas 2 Hektar ( 20.000 M2 ) yang diperoleh secara sah dari Sahadan Inin semasa hidup berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tanah diatas surat segel tanggal 13-12 -1983 dan selanjutnya untuk menandatangani kwitansi bermeterai secukupnya saat itu sebagai bukti pembayaran harga penjualan tanah dan tanda terima uang tertanggal 13 -03 -1993 diwakili anaknya bernama Bambang yang disaksikan dan diterima Sahadan Inin ,dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Damun Utan ( Bapa Jena ) ;
- SebalahSelatan : Assy ( Indu Riba ) ;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong ;
- Sebelah Timur : Sungai Hambua ;
- Menghukum Tergugat I ( Simson I Laut ) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat tanah/ lahan dirusak ,digali dan diambil hasil alamnya berupa emas yang setiap hari hasilnya bervariasi yang tidak kurang dari 1 Ons ( 100 gram ) setiap hari x 30 hari / sebulan = 3.000 gram x Rp. 1.800.000,-/rata -rata pergram = Rp. 5.400.000.000,- ( lima milyar empat ratus juta rupiah ) perbulan yang hingga saat ini sudah berjalan 3 (tiga ) bulan 26 hari yang jumlahnya Rp. 5.400.000.000 x 3 bulan 26 hari x Rp. 1.800.000./pergram totalnya sebesar = Rp.20.880.000.000,-(dua puluh milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah ) sejak awal oktober 2025 sampai perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun , keuntungan yang diperoleh dari tambang illegal emas yang disedot Tergugat I dengan alat mesin Dumping diatas tanah Penggugat ;
- Menyatakan jual beli atau pengalihan atas tanah Penggugat oleh Terguigat II (Bahak T . Atan ) kepada Tergugat I ( Simson I Laut ) ,dan Tergugat III Pasar K mengalihkan atas tanah dengan jual beli kepada Bahak T. Atan ( Tergugat II ) adalah tidak sah , tanpa dasar dan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I ( Simson I. Laut ) atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk meninggalkan pendudukan ( acupati illegal ) tanah Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu meminta bantuan alat negara ;
- Menyatakan sah sita jaminan ( Consevatoir beslag ) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ) .
|