Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Kkn AHMAD HUSYEIN YUAP PAUN BAJAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Kkn
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD HUSYEIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUAP PAUN BAJAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.SIKATAN WANA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Jual beli  antara Penggugat  dan Frieda Tarung  tanggal 18 Maret 2018  adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Tumbang Sian , kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas (Dahulu Kabupaten Kapuas)   , dengan Luas : 34.390 m2,  ukuran dan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : ukuran 190 m, berbatasan  dengan  S.Barong
- Sebelah Selatan : ukuran  190 m , berbatasan  dengan Paun Bajau
- Sebelah Timur : Ukuran  181 m, berbatasan dengan  Demak
- Sebelah Barat : ukuran 181 m, berbatasan dengan Sei Miri;
Sebagaimana dalam  Surat Pernyataan Tanah Nomor :I/UM/TS-84  tanggal 6 Juni 1984  tertera atas nama Frieda Tarung, yang  dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tumbang Sian  yang  diketahui Oleh Camat Kecamatan Kahayan Hulu Utara  serta ditanda tangani oleh saksi saksi yang berbatasan.
Adalah merupakan milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat  atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
6. Menghukum Tergugat membayar  ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil  secara tanggung renteng sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 
 
A T A U   :   
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak