Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ADI YUSUF Als JAGAU Bin HOJOK, pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di samping rumah kediaman Sdr. BAPAK INA yang terletak di Jalan Petahu RT.001 RW.001, Desa Tumbang Samui, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap saksi AGUSTINA. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib, saksi AGUSTINA pulang dan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK di samping rumah kediaman Sdr. BAPAK INA yang terletak di Jalan Petahu RT.001 RW.001, Desa Tumbang Samui, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dengan kondisi sepeda motor terkunci stang. Selanjutnya saksi AGUSTINA membuka pintu rumah dan masuk kedalam rumah kediaman Sdr. BAPAK INA tanpa menyadari kunci gembok dan kunci sepeda motor tertinggal di gembok pintu rumah Sdr. BAPAK INA. Setelah membersihkan rumah, saksi AGUSTINA kemudian beristirahat dan tidur pada sekira jam 19.30 Wib.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa yang sedang berjalan melewati rumah kediaman Sdr. BAPAK INA yang terletak di Jalan Petahu RT.001 RW.001, Desa Tumbang Samui, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah melihat sebuah kunci sepeda motor tergantung didekat kusen dan melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK terparkir di samping rumah kediaman Sdr. BAPAK INA. Terdakwa kemudian mengambil sebuah kunci motor dan mencoba memasukannya kedalam stop kontak sepeda motor dan ternyata menyala, akhirnya Terdakwa kembali matikan kontak sepeda motor tersebut dan langsung pulang.
- Bahwa kemudian sekira jam 22.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah kediaman Sdr. BAPAK INA yang terletak di Jalan Petahu RT.001 RW.001, Desa Tumbang Samui, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah danlangsung mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK yang terparkit di samping rumah kediaman Sdr. BAPAK INA dengan cara mendorongnya ke arah jalan kurang lebih 200 (dua ratus) meter, kemudian Terdakwa hidupkan dengan menggunakan kunci sepeda motor dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib saksi AGUSTINA terbangun dari tidur dan setelah membuka jendela, melihat bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK yang diparkirkan di samping rumah kediaman Sdr. BAPAK INA sudah hilang sehingga saksi AGUSTINA melaporkan kejadian tersebut ke saksi YANTO (Kades). Mendengar cerita dari saksi AGUSTINA tersebut saksi YANTO mencurigai Terdakwa yang diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sehingga saksi YANTO mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya namun tidak ada, sehingga pada akhirnya saksi YANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi AGUSTINA.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam mengambil s1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol DA3802VK milik saksi AGUSTINA tersebut mengakibatkan saksi AGUSTINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa ADI YUSUF Als JAGAU Bin HOJOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |