Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kkn 1.Esra, M.Pd
2.Wandra, S.Pd, M.M
3.IMANUEL NOPRI ,S,SOS
Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kkn
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Esra, M.Pd
2Wandra, S.Pd, M.M
3IMANUEL NOPRI ,S,SOS
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Kuala Kurun ,13 September 2022
 
 
Perihal : Permohonan Pra Peradilan
 
 
Kepada Yth :
Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas di- Kuala Kurun
 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ESRA, M.Pd
Tempat/Tanggal lahir : Hanua, tanggal 18 Oktober 1969 Jenis Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : ASN/ PNS
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jalan Brigadir Jenderal Katamso ( Komplek Perumahan Dinas Eselon II No.78 ,Kelurahan Kurun Kuala Kurun
2. N a m a : Wandra, S.Pd, M.M
Tempat/Tanggal lahir : Kuala Kurun , tanggal 22 September 1977 Jenis Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : PNS/ ASN Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kelurahan Jekatan Raya RT.003/RW.002 ,
Kelurahan Kurun , Kuala Kurun
3. N a m a : IMANUEL NOPRI ,S,SOS
- Tempat/Tanggal lahir : Kuala Kurun , tanggal 13 Nopember 1980
- Jenis Kelamin : Laki laki
- Pekerjaan : PNS/ ASN
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jalan Letjen Sprapto No.103 , Kelurahan Kurun , Kec.
Kurun , Kabupaten Gunung Mas
Dalam hal ini diwakili PUA HARDINATA,SH ,. TUKAS Y BUNTANG,SH , LUKAS SODDER POSY,SH dan FRANS YODI,SH , Kesemuanya ADVOKAT
beralamat Jalan Nuri Nomor 4 , Kelurahan Palangka , Kecamatan Jekan Raya
, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Kuasa tanggal,13 September 2022 , selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
 
M E L A W A N :
Jaksa Agung Republik Indonesia C/q Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah c/q Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas berkekedukan hukum di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Kuala Kurun , Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kaliamtan Tengah , Selanjutnya disebut Termohon ;
 
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo Bab VIII UU RI Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai sarana control atau fungsi pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum , sebagai upaya korektif terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari ditentukan secara tegas dalam KUHAP , guna menjamin perlindungan terhadap hakl azasi setiap orang termasuk yang dalam hal ini Para Pemohon .
2. Bahwa Lembaga Praperadilan tiada lain untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan atau Kejaksaan ( termasuk Termohon sebagai salah satu Institusi negara yang berhak dan berwenang melakukan penyidikan dan dugaan tindak pidana Korupsi ) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang ( in casu Para Pemohon ) dimana Lembaga Praperadilan berfungsi sebagai Lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat penyidik dalam batasan tertentu ;
3. Bahwa pasal 1 butir 10 KUHAP Jo Pasal 77 KUHAP Jo Pasal 78 KUHAP pada pokoknya mengatur tentang Praperadilan sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut tata cara yang diatur dalam Undang-undang  tentang :
 
a. Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atau permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
4. Bahwa objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud diatas kemudian telah diperluas sehingga mencakup juga pada pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka , sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 01/Pid.Prap /PN.BKY tanggal, 18 Mei 2012 dan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid. Prap /2015 /PN. Jak-Sel tanggal 16 Pebruari 2015 atas nama Pemohon Komjen Budi Gunawan ;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 , menurut kaidah hukum terkait sah tidaknya penetapan Tersangka , penyitaan dan Penggeladahan sebagai objek pemeriksaan dalam Praperadilan ;
6. Bahwa contoh putusan Praperadilan yang menjadikan Penetapan tersangka sebagai salah satu objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana tersebut diatas dapat dijadikan rujukan dan Yurisprodensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik yang mengaturnya diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP ;
7. Bahwa penetapan status tersangka   yang dilakukan oleh penegak hukum yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau secara tidak sah , sangat jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan a quo melalui Lembaga Praperadilan ;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka permohonan Praperadilan in casu cukup berdasar hukum untuk dimohonkan oleh Pemohon melalui yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
 
II. ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Bahwa para tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal,10 Agustus 2022 dan pada hari itu juga langsung para tersangka diperiksa dengan ditunjuk Penasihat Hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas bernama Adv
. Efrayen Punding dari LBH Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas tanpa diberitahukan dengan pihak keluarga para tersangka, padahal keluarga tidak memerlukan penunjukan Penasihat Hukum bagi tersangka, karena para tersangka dan keluarga mampu untuk mendatangkan pengacara dari keluarga sendiri , sehingga terlihat hak -hak pencari keadilan dan keluarga ditutupi ruang untuk mempertahankan dan membela hak – hak dan kepentingannya para tersangka ;
2. Bahwa penunjukan Penasihat hukum para tersangka tanpa ada diberikan Surat Penetapan penunjukan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan pihak keluarga baru mengetahui status para tersangka yang ditahan di RUTAN ( Rumah Tahanan Negara ) POLRES Gunung Mas setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) pada tanggal 10 Agustus 2022 telah didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Gunung Mas . Pendampingan Penasihat Hukum hanya formalitas belaka sebagai permufakatan untuk menghantarkan para tersangka ditahan, hal ini terlihat dengan jelas pemeriksaan para tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum hanya bagian awal yang diperiksa berupa identitas tersangka yang telah tersedia oleh Termohon isinya , Kemudian Surat Kuasa Khusus dari para tersangka kepada Penasihat Hukum Adv . Efrayen Punding, SH dari LBH Mustika Bangsa dimintakan setelah para tersangka ditahan di RUTAN Polres Gunung Mas pada tanggal ,11 Agustus 2022
,Sehingga ada kerancuan apakah para tersangka didampingi Penasihat hukum yang ditunjuk Termohon ( Mana Surat Penunjukan kepada Bantuan hukum Cuma –Cuma / gratis ) atau   Penasihat hukum yang ditunjuk keluarga atau oleh para tersangka dengan surat kuasa tertanggal,11 Agustus 2022 setelah para tersangka ditahan  ;
 
3. Bahwa dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait dengan pelaksanaan dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) tahun 2020 , tersangka An. ESRA , MPd baru melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan
 
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dilantik dalam jabatan Kepala Dinas a quo terhitung mulai tanggal ( TMT ) 15 September 2020 , sebelumnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga dijalankan oleh Pelaksana Tugas ( PLT ) dimana kondisi realisasi penyaluran dana ( DAK ) kepada Kepala Sekolah telah terealisir dan dipertanggungjawabkan dalam Surat PertanggungJawaban ( SPJ ) pada Tahap I ( satu ) dilakukan oleh Pejabat sebelumnya ;
4. Bahwa dalam tata kelola dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK tahun 2020 sesuai dengan PERATURAN PRESIDEN RI dan Petunjuk Tehnis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI , bahwa pelaksanaan DAK didampingi oleh warga masyarakat Kabupaten setempat dan dalam pelaksanaan kegiatan maupun realisasinya keuangan tidak diketemukan kesalahan dan indikasi adanya kerugian negara ,kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan reguler hingga perhitungan APBD tahun 2020 tidak ada rekomendasi temuan pelanggaran pengelolaan keuangan pemerintah Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas .
Terkait dengan hal tersebut DAK 2020 pernah pula dilaporkan kepada POLRES GUNUNG MAS oleh salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM
) , pada tingkat Lidik Polres telah meminta keterangan kepada beberapa Kepala Sekolah , Pejabat Komitmen ( PPK ) , Kepala Bidang dan Kepala Dinas , namun tidak diketemukan unsur kerugian negara karena pelaksanaannya sesuai dengan standar , norma dan prosedur pada PERPRES dan Petunjuk Tehnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , Namun tidak henti-hentinya pengelolaan   DAK tahun 2020 juga pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Kajari sebelumnya ) namun hal yang sama diminta keterangan dengan pihak terkait dan pengelola kegiatan dengan kesimpulan yang sama tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya .
5. Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK ) tahun 2020 dikerjakan secara swakelola dimana penanggung jawab pelaksanaan di Sekolah adalah Kepala Sekolah , sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudfaan dan Olahraga secara administrasi menerima laporan pelaksanaan dan Laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka fungsi pengawasan .
 
Dalam pengelolaan DAK tahun 2020 yang diperiksa realisasi belanja dan perhitungan pada tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalteng , Polisi Resor ( Polres ) Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri ( KAJARI sebelumnya ) tidak satupun Kepala Sekolah mengakui atau memberikan keterangan ada memberikan hadiah / janji kepada Kepala Dinas Pendidikan ,
,Kepemudaan dan Olahraga ,secara jelas dan faktual melihat dari Surat Pertanggungjawaban yang dibuat oleh sekolah ;
6. Bahwa tersangka Esra,Mpd dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga membuat regulasi pada pencairan Tahap II diwajibkan semua Kepala Sekolah   membuat laporan   kemajuan pekerjaan dan laporan realisasi keuangan Tahap I ( SPJ sebelumnya )   dengan diikuti dan disertai oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas turun kelokasi masing- masing sekolah untuk melihat progres , kualitas dan kuantitas pekerjaan , begitu juga tahap berikutnya  ( tahap III ) .
7. Bahwa   tersangka Esra, Mpd selaku Kepala Dinas merasa dibodohi   oleh para Kepala Sekolah bahkan salah satu Kepala Sekolah ada melaporkan ada sisa dana pembangunan , pada saat itu tersangka Esra, Mpd menolaknya karena otoritas untuk itu merupakan ranah Panitia Pembangunan ( P2P) atas penggunaan dana yang masih tersisa untuk dipertanggungjawabkan ; .
8. Bahwa dana DAK tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah ) Kabupaten Gunung Mas tidak ditemukan kerugian negara karena pelaksanaan dana DAK tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kepala Sekolah yang sesuai PERPRES dan petunjuk tehnis dari Kemendikbud dilaksanakan secara swakelola yang penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah itu sendiri , sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga hanya menerima pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dari Sekolah capaian kegiatan rata-rata 100 % dan realisasi penyerapan keuangan telah mencapai 100 % pada kurun waktu tahun Anggaran 2020
,jika Kepala Sekolah ada mengaku memberikan hadiah / janji kepada Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga dengan mencermati dan sesuai dari SPJ ( Surat Pertanggungjawaban ) yang dibuat oleh Kepala Sekolah , maka darimana dana yang diberikan kepada   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) pada Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga ..
 
9. Bahwa para tersangka telah ditahan dititipkan di RUTAN Polres Gunung Mas sejak tanggal 10 Agustus 2022 selama 2 ( dua ) hari hingga tanggal 12 Agustus 2022 para tersangka seperti disandera oleh Termohon   karena masih belum cukup 2 ( dua ) alat bukti para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi , Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Termohon ) sesama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) pada tanggal, 12 Agustus 2022 meminta kepada Bupati Gunung Mas agar Para tersangka untuk menyetor dana yang dipatok   sebesar. ± Rp. 1,2   ( Satu koma dua Milyar lebih ) , janjinya Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( termohon ) supaya para tersangka dapat dikeluarkan dan/atau dihentikan penyidikannya , Sehingga Bupati Gunung Mas menyarankan kepada isteri tersangka Esra , M.Pd ,isteri Wandra, Spd, MM dan isteri Imanuel Nopri,S.Sos untuk mengupayakan mencari pinjaman uang pada tanggal, 12 Agustus 2022 ( malam ) dimana saat itu para tersangka status ditahan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Polres Gunung Mas . Desakan untuk mencari uang sesuai permintaan Kajari Gunung Mas ( Termohon ) , sebenarnya fakta tidak sesuai dengan kenyataan yang riil terjadi ,namun ucapan Kepala Kejaksaan Gunung Mas ternyata hanya akal-akalan membohongi Bupati Gunung Mas untuk menjerat para tersangka agar memenuhi atau mencukupi 2 ( dua ) alat bukti . Sehingga para Termohon kesannya seperti bergaya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) “ setidak-tidaknya dari hasil pinjaman uang sebagai barang bukti dari para tersangka yang berada dalam tahanan , kemudian termohon mengekpose berhasil menyita barang bukti
,padahal itu akal-akalan Termohon yang berhasil membohongi atau membujuk Bupati Gunung Mas ;
10. Bahwa para Termohon tidak pernah melakukan penyitaan terhadap uang yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagaimana diatur dalam 38
KUHAP berbunyi :
1). Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan negeri setempat ;
 
11. Bahwa dugaan melakukan tindak pidana Korupsi , penanganan kasus a quo para pemohon sebagai para tersangka , antara lain Sdr. ESRA ,MPd dalam pada jabatan struktural Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan
 
Olaharaga dan unsur bawahannya yang tugas , fungsi dan beban kerja membidangi antara lain Monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) pada Dinas Pendidikan Kab. Gunung Mas yaitu tersangka Wandra ,Spd , MM jabatan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan , kepemudaan dan olahraga Kabupaten Gunung Mas dan tersangka Imanuel Nopri,S.Sos , Jabatan Kepala Seksi sarana dan prasarana SD dan SMP pada Dinas Pendidikan , Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas ;
12. Bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam melakukan pemeriksaan tersangka selalu dengan tekanan mental terhadap tersangka , dan tersangka belum dilakukan gelar perkara dan belum diperiksa secara mendatail hanya pemeriksaan identitas dengan menunjuk lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas ( LBH- MB ) , tanpa surat Penunjukan resmi dari Termohon kepada LBH Mustika Bangsa dan tanpa barang bukti ( kurang dari 2 alat bukti yang cukup )tetapi nyatanya sudah dilakukan Penahanan , sehingga permohonan praperadilan ini disampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas , para tersangka belum diperiksa atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.Korupsi , dan terkesan dipaksakan terlihat pada hari yang sama penetapan tersangka , Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan atas nama :
Tersangka ESRA, Mpd :
a. Surat Penetapan tersangka Esra,Mpd berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ( Pidsus 18) ;
b. Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -525/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 ( P.8) dan ;
c. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
d. Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
 
e. Surat Kuasa dari tersangka Esra, M.Pd kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022  ;
 
Tersangka WANDRA, S.Pd. MM :
a. Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
b. Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -527/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 (P.8) dan ;
c. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
d. Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
a. Surat Kuasa dari tersangka WANDRA, s.Pd. MM kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022 ;
 
Tersangka IMANUEL NOPRI, S.Sos :
a. Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
b. Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -526/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 dan ;
c. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 530/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
d. Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
 
e. Surat Kuasa dari tersangka Imanuel Nopri, S.Sos kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022 ;
13. Bahwa para tersangka kemudian berdasarkan :
a. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka ESRA,MPd selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 , karena diduga melakukan
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk
Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
 
PERTAMA ;
 
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 AYAT (1)   huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP
;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 HURUF a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
 
ATAU KEDUA :
 
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
 
ATAU KETIGA :
 
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ; dan :
 
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd
b. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas   ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT -528/Q.2.22/Fd.I /08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka Wandra ,S.Pd ,M.M karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 AYAT (1)   huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP
;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
 
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP  ;
 
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ,dan :
 
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 552 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
 
 
c. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas   ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT -530 /Q.2.22/Fd.I /08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka IMANUEL NOPRI ,S,SOS karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP
;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
 
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
 
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ,dan :
 
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 1373 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas
 
14. Bahwa dalam penetapan tersangka tanggal, 10 Agustus 2022 , Surat Perintah Penyidikan tanggal, 10 Agustus 2022 dan Surat Perintah
 
Penahanan terhadap para tersangka : Esra, Mpd, Wandra,Spd, MM dan Imanuel Noprie, S.Sos , karena para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, tanpa dilakukan hasil audit kerugian negara yang bersifat pasti ;
15. Bahwa hingga permohonan Praperadilan ini diajukan dan didaftarkan oleh Para pemohon , diketahui hanya para pemohon saja yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka . Hal tersebut kemudian menjadi rancu   dan tidak bersesuaian dengan unsur-unsur   pasal yang disangkakan   kepada para pemohon , sedangkan para Kepala Sekolah sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan swakelola tidak ditetapkan sebagai tersangka ; oleh Termohon , sehingga sangat jelas terlihat diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil dari Termohon ;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Putusan Nomor 21 / PUU-XII/2014 telah menyatakan sebagai kaidah hukum yang mengikat bahwa frasa “ Bukti Permulaan , “ bukti permulaan yang cukup “ dan “ bukti yang cukup “dalam Pasal 1 angka 14 , Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk Penetapan Tersangka , Penggeladahan , Penyitaaan dan Perintah Penahanan terhadap tersangka ;
17. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia a quo memberikan pertimbangan hukumnya terkait frasa “ bukti permulaan , “ bukti permulaan yang cukup “ dan “ bukti yang cukup “ dalam pasal 1 angka   14 Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP , haruslah ditafsirkan sekurang –kurangnya 2 ( dua ) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan tersangkanya , kecuali tindak pidana yang penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadirannya ( In abcentia ) ;
18. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas , maka patutlah untuk diduga penetapan para tersangka dan Perintah Penahanan terhadap para tersangka seperti tersebut pada angka 12 diatas yang dilakukan Termohon atas diri para pemohon adalah sebuah tindakan yang tidak berdasarkan hukum , inkonstitusional , yang tidak memenuhi minimal 2 ( dua ) alat bukti
 
yang sah sebagai bukti permulaan bagi Termohon untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka dan selanjutnya melakukan Penahanan terhadap para tersangka , sehingga beralasan hukum untuk dikoreksi dan diuji keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan in casu ;
19. Bahwa oleh karena Penetapan para tersangka dan Perintah Penahanan atas diri Para Pemohon yang dilakukan Termohon dengan masing-masing Surat Penetapan tersangka ,Surat Perintah Penahanan dan surat Perpanjangan Penahanan sebagai berikut :
• Tersangka Esra, Mpd :
1). Surat Penetapan tersangka Esra,Mpd berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022
2). Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
3) Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022   terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd ;
• Tersangka Wandra ,Spd, MM :
1). Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
2).Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
3).Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 1373
/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30
Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober  2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
 
• Tersangka IMANUEL NOPRI,S.SOS  :
1). Surat Penetapan tersangka Imanuel Nopri, S.Sos berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
2).Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT -530
/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
3).Surat        Perpanjangan        Penahanan        Nomor        B        552
/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022     mulai tanggal 30
Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
 
Adalah perbuatan yang tidak berdasar hukum , Inkonstitusional dan tidak sah , maka sangatlah beralasan hukum agar tindakan Termohon in casu dalam menetapkan status Para Pemohon sebagai Para Tersangka , Perintah Penahanan dan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,
 
20. Bahwa oleh karena tindakan Termohon sebagaimana terurai diatas dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Gunung Mas di- Kuala Kurun untuk menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Tersangka dan Perintah Penahanan maupun perpanjangan Penahanan para tersangka ;
 
III. PETITUM PERMOHONAN :
Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sangatlah berdasar hukum ,  yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang sah
 
maka sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Gunung Mas di Kuala Kurun untuk menerima permohonan Praperadilan :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Penetapan Pemohon ( atas nama ESRA, M.Pd ) sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka Nomor B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ,. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal,
29 Agustus 2022 ,dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B- 1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd dengan sangkaan :
 
PERTAMA ;
 
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
 
ATAU KEDUA :
 
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
 
ATAU KETIGA :
 
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan   atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
 
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
 
3..Menyatakan Penetapan Pemohon ( atas nama WANDRA, SPd, MM ) sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka WANDRA,S.Pd, MM Nomor . B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 , .Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT -528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 dan .Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B   1373   /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas dengan sangkaan
:
 
PERTAMA ;
 
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999        sebagaimana diubah dan ditambah   dengan   UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
 
ATAU KEDUA :
 
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
 
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan   atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
 
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
 
 
4. Menyatakan Penetapan Pemohon atas nama IMANUEL NOPRI,S.SOS sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka IMANUEL NOPRI,S.SOS No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 , Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan
) Nomor PRINT -530/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 dan Surat Perpanjangan Penahanan   Nomor   B 552   /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas dengan sangkaan :
PERTAMA ;
 
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP
;SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 HURUF a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan   ditambah   dengan   UU   RI   No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
 
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
 
ATAU KETIGA :
 
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan   atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
 
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
 
5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka
,Perintah Penahanan dan Perpanjangan Penanahan terhadap Esra, Mpd,
,Wandra, Spd. MM Imanuel Nopri, S. Sos ;
6. Mengeluarkan Para Tersangka Esra, Mpd, ,Wandra, Spd. MM Imanuel Nopri, S. Sos dari Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) yang dititipkan pada Markas Polisi Resor ( MAPOLRES ) Gunung Mas di Kuala Kurun ;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum .
Pihak Dipublikasikan Ya