INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2023/PN Kkn | AHMAD HUSYEIN | YUAP PAUN BAJAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2023/PN Kkn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Jual beli antara Penggugat dan Frieda Tarung tanggal 18 Maret 2018 adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Tumbang Sian , kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas (Dahulu Kabupaten Kapuas) , dengan Luas : 34.390 m2, ukuran dan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : ukuran 190 m, berbatasan dengan S.Barong
- Sebelah Selatan : ukuran 190 m , berbatasan dengan Paun Bajau
- Sebelah Timur : Ukuran 181 m, berbatasan dengan Demak
- Sebelah Barat : ukuran 181 m, berbatasan dengan Sei Miri;
Sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tanah Nomor :I/UM/TS-84 tanggal 6 Juni 1984 tertera atas nama Frieda Tarung, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tumbang Sian yang diketahui Oleh Camat Kecamatan Kahayan Hulu Utara serta ditanda tangani oleh saksi saksi yang berbatasan.
Adalah merupakan milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan sukarela tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |