| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa, MERA PRIANI Anak Dari IYEM AWUK pada hari Kamis tanggal 2 Oktober sampai dengan hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 14.50 WIB atau pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Simpang Simin RT. 006 RW. 002 Kel/Desa Sepang Simin Kecamatan Sepang Simin Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Saudari SRI (DPO)melalui komunikasi whatsapp dengan maksud membeli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp4.000.000,00,-(empat juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa dan saudari SRI bersepakat untuk bertemu di lokasi yang berada di antara Desa Sepang Simin dan Desa Tanjung Karitak, Kabupaten Gunung Mas. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah komunikasi tersebut, di tempat yang telah disepakati, saudari SRI menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kantong yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram;
- Bahwa terhadap narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa menjual sebagian kepada seseorang yang terdakwa tidak diingat namanya dengan harga Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah), dengan berat yang tidak di ketahui oleh terdakwa, kemudian sisa narkotika golongan I jenis sabu tersebut di konsumsi secara pribadi oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi kembali saudari Sri (DPO) melalui komunikasi whatsapp, dengan maksud terdakwa ingin kembali membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan disepakati antara terdakwa dan saudari Sri untuk bertemu di pertengahan antara Desa Sepang Simin dengan Desa Tanjung Karitak Kabupaten Gunung Mas. Kemudian pada sekira pukul 13.30 WIB di tempat yang telah di sepakati, saudari SRI menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kantong yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025, bertempat di Simpang Simin RT 006 RW 002, Kelurahan/Desa Sepang Simin, Kecamatan Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Rio Sandy Sirait, S.H., dan Saksi Benny Gunawan, S.H., selaku anggota Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan penyelidikan dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, tim mencurigai seorang perempuan yang mendekati petugas. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap gerak-gerik Terdakwa yang menunjukkan perilaku mencurigakan, Saksi Rio Sandy Sirait, S.H., dan Saksi Benny Gunawan, S.H., selanjutnya melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 HD berwarna metallic black yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1798/0.2.22/Enz.1/1O/2025 tanggal 31 Oktober 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan Status barang sitaan berupa 1 (satu) paket plastik klip serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram, dengan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) 1,57 (satu koma lima tujuh) gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram dan disisihkan untuk kepentingan Pengujian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 151/60511.00/2025 tanggal 20 Oktober tahun 2025 beserta lampiran dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya ditandatangani oleh pengelola unit sekaligus penimbang M. Ihsan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 1,57 (satu koma lima tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.25.0037 tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening berat kotor 0,4832 gram (plastik klip kecil + kristal bening) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------Bahwa perbuatan MERA PRIANI Anak Dari IYEM AWUK tersebut tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa, MERA PRIANI Anak Dari IYEM AWUK pada hari Kamis tanggal 2 Oktober sampai dengan hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 14.50 WIB atau pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di Simpang Simin RT. 006 RW. 002 Kel/Desa Sepang Simin Kecamatan Sepang Simin Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bermula pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Saudari SRI (DPO)melalui komunikasi whatsapp dengan maksud membeli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp4.000.000,00,-(empat juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa dan saudari SRI bersepakat untuk bertemu di lokasi yang berada di antara Desa Sepang Simin dan Desa Tanjung Karitak, Kabupaten Gunung Mas. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah komunikasi tersebut, di tempat yang telah disepakati, saudari SRI menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kantong yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram;
- Bahwa terhadap narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa menjual sebagian kepada seseorang yang terdakwa tidak diingat namanya dengan harga Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah), dengan berat yang tidak di ketahui oleh terdakwa, kemudian sisa narkotika golongan I jenis sabu tersebut di konsumsi secara pribadi oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi kembali saudari Sri (DPO) melalui komunikasi whatsapp, dengan maksud terdakwa ingin kembali membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan disepakati antara terdakwa dan saudari Sri untuk bertemu di pertengahan antara Desa Sepang Simin dengan Desa Tanjung Karitak Kabupaten Gunung Mas. Kemudian pada sekira pukul 13.30 WIB di tempat yang telah di sepakati, saudari SRI menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kantong yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025, bertempat di Simpang Simin RT 006 RW 002, Kelurahan/Desa Sepang Simin, Kecamatan Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Rio Sandy Sirait, S.H., dan Saksi Benny Gunawan, S.H., selaku anggota Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan penyelidikan dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, tim mencurigai seorang perempuan yang mendekati petugas. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap gerak-gerik Terdakwa yang menunjukkan perilaku mencurigakan, Saksi Rio Sandy Sirait, S.H., dan Saksi Benny Gunawan, S.H., selanjutnya melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 HD berwarna metallic black yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1798/0.2.22/Enz.1/1O/2025 tanggal 31 Oktober 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan Status barang sitaan berupa 1 (satu) paket plastik klip serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya (berat kotor) 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram, dengan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya (berat bersih) 1,57 (satu koma lima tujuh) gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram dan disisihkan untuk kepentingan Pengujian di Laboratorium Balai POM Palangka Raya dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 151/60511.00/2025 tanggal 20 Oktober tahun 2025 beserta lampiran dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya ditandatangani oleh pengelola unit sekaligus penimbang M. Ihsan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 1,57 (satu koma lima tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.25.0037 tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening berat kotor 0,4832 gram (plastik klip kecil + kristal bening) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
--------Bahwa perbuatan MERA PRIANI Anak Dari IYEM AWUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
|