Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
3.RINI WAHIDAH, S.H.
1.TONO Bin ICEK
2.IDO Als ALEK Bin MURAT
3.PRIADI Als UCU Bin SAUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 318 /O.2.22.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
3RINI WAHIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONO Bin ICEK[Penahanan]
2IDO Als ALEK Bin MURAT[Penahanan]
3PRIADI Als UCU Bin SAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I TONO Bin ICEK bersama dengan Terdakwa II IDO Als ALEK Bin MURAT dan Terdakwa III PRIADI Als UCU Bin SAUL, pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Desember tahun 2023 sekira jam 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Lokasi penambangan emas tradisional sekitar Jalan Gudang Setengah Sungai Jalungen, RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap Depan Mesin Dompeng milik saksi YEDI, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap saksi YEDI. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa I TONO bersama dengan Terdakwa II IDO sedang mencari ikan di Sungai Jalungan di Jalan Gudang Setengah Sungai Jalungen, RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa I TONO melihat sebuah Kato dan mengajak Terdakwa II IDO untuk mengambil Kato dan Kap mesin dompeng tersebut namun Terdakwa II IDO menyampaikan jangan dulu.
  • Bahwa keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II IDO mendatangi Terdakwa I TONO yang berada didepan rumah Terdakwa I TONO di Jalan Gudang Setengah RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengajak untuk mengambil Kato dan Kap mesin dompeng yang ditemukan pada tanggal 15 Desember 2023 sehingga Terdakwa I TONO  menyetujuinya dan mengajak Terdakwa III PRIADI untuk ikut mengambil Kato dan membawa kunci kunci untuk membuka baut dan berangkat ke lokasi ditemukannya Kato sekitar Jalan Gudang Setengah RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sesampainya di lokasi ditemukannya Kato dan Kap mesin dompeng di Jalan Gudang Setengah RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I TONO membuka baut Kap mesin dompeng dengan dengan kunci 13, sedangkan Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI membuka Kato dengan kunci 19 sampai dengan terlepas, selanjutnya Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI membantu Terdakwa I TONO yang sedang melepas Kap mesin dompeng sampai dengan terlepas, kemudian Terdakwa II IDO mencari Kayu bulat untuk mengangkat dan membawa Kato.
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng terlepas, Terdakwa I TONO bersama-sama dengan Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI membawa 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng ke pinggir Jalan Lintas Tewah Tumbang Jutuh melalui Sungai Jalungan dan menyembunyikan 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng di Semak-semak. Selanjutnya Terdakwa I TONO bersama dengan Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa II IDO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna biru, mendatangi Terdakwa I TONO dan Terdakwa III PRIADI yang berada didepan rumah Terdakwa I TONO di Jalan Gudang Setengah RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengajak untuk mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng yang telah disembunyikan di semak-semak dipinggir Jalan Lintas Tewah Tumbang Jutuh. Selanjutnya Terdakwa I TONO bersama dengan Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna biru ke Jalan Lintas Tewah Tumbang Jutuh dan sesampainya di Jalan Lintas Tewah Tumbang Jutuh tersebut Terdakwa I TONO bersama dengan Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI mengangkat 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng keatas sepeda motor Yamaha MX King warna biru. Kemudian Terdakwa II IDO bersama dengan Terdakwa III PRIADI pergi ke tempat saksi MUJIYANTO untuk menjual 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng tersebut sedangkan Terdakwa I TONO pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II IDO bersama dengan Terdakwa III PRIADI kemudian mendatangi saksi MUJIYANTO yang memiliki usaha jual beli besi yang berada di Jalan Tewah Kuala Kurun, RT.001, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dan menjual 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng kepada saksi MUJIYANTO dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Atas uang penjualan 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng tersebut kemudian dibagikan kepada Terdakwa I TONO, Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI dengan jumlah pembagian masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa peran masing-masing Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng yaitu Terdakwa I TONO berperan untuk mengajak Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI dalam mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng dari lokasi penambangan emas tradisional yang berada di sekitar Jalan Gudang Setengah Sungai Jalungen, RT.001 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa II IDO berperan mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng dan mengajak Terdakwa I TONO dan Terdakwa III PRIADI dalam mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng di semak-semak pinggir Jalan Lintas Tewah dan menjual bersama Terdakwa III PRIADI, sedangkan Terdakwa III PRIADI berperan membantu dalam mengambil dan menjual 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I TONO bersama Terdakwa II IDO dan Terdakwa III PRIADI yang mengambil 1 (satu) buah Kato dan 1 (satu) buah Kap mesin dompeng milik saksi YEDI tersebut mengakibatkan saksi YEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I TONO Bin ICEK bersama dengan Terdakwa II IDO Als ALEK Bin MURAT dan Terdakwa III PRIADI Als UCU Bin SAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya