Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Kkn 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
SARBANI Als ISAR Bin BAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Kkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 641 /O.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARBANI Als ISAR Bin BAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa SARBANI Als ISAR Bin BAHRANI, pada hari Rabu tanggal 31 bulan Januari tahun 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 182 (seratus delapan puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) Kg, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap PT. Berkala Maju Bersama kurang lebih sebesar Rp.3.407.640,- (tiga juta empat ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah dodos mendatangi lahan kelapa sawit yang berada di Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan melihat serta memastikan buah kelapa sawit di lahan tersebut apakah sudah masak atau tidak, namun karena sudah sore Terdakwa berniat melakukan pemanenan buah kelapa sawit besoknya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 08.50 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Poros Desa Bangun Sari Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah menuju lahan kelapa sawit yang terletak di Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB)  Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki. Sesampai di lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) sekira jam 09.00 Wib Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan  menggunakan 1 (satu) buah Dodos yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen tersebut dipindahkan dengan menggunakan 1 (satu) buah Angkong ke Tempat Pengunmpulan Hasil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa pergi kerumah keluarga (kakak) Terdakwa dan meminjam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna putih dengan Nopol KH 8296 TB dengan tujuan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bertermu dengan saksi ARYOKO dan meminta saksi ARYOKO untuk membantu memanen buah kelapa sawit sehingga kemudian Terdakwa bersama saksi ARYOKO pergi ke lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB).
  • Bahwa sesampainya di lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), Terdakwa bersama dengan saksi ARYOKO melanjutkan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dan memuat buah kelapa sawit kedalam Bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna Putih dengan Nopol KH 8296 TB dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok.
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan saksi ARYOKO memuat buah kelapa sawit kedalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up tersebut, saksi SAMUDI bersama denagn saksi BAYU dan saksi SEPRIANTO yang merupakan Security PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) mendatangi Terdakwa dan saksi ARYOKO dan mengatakan agar Terdakwa bersama dengan saksi ARYOKO menghentikan aktivitas memuat buah kelapa sawit dan mengingatkan lahan tersebut merupakan lahan PT.BMB, namun kemudian Terdakwa tetap melanjutkan pemuatan buah kelapa sawit dan mengatakan bahwa Terdakwa merasa lahan tersebut milik mertua dari Terdakwa sampai dengan bak 1 (satu) unit Mobil pickup yang dibawa Terdakwa penuh.
  • Bahwa kemudian pihak Security PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) yang melihat Terdakwa akan membawa hasil panen buah kelapa sawit, menghentikan Terdakwa dan melarang Terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit dan mengatakan akan melaporkan ke pihak Kepolisian, namun Terdakwa tetap bersikeras membawa hasil panen buah kelapa sawit dan keluar dari lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), namun sesampainya di  jalur 1 (satu) didepan SMPN 3 Manuhing saksi SAMUDI bersama denagn saksi BAYU dan saksi SEPRIANTO yang merupakan Security PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) menghentikan mobil pickup yang dikendarai Terdakwa bersama saksi ARYOKO, selanjutnya dilakukan penimbangan atas hasil panen buah kelapa sawit dan melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Manuhing.
  • Bahwa sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 27 April 2009 diketahui tanah yang terletak di RT.002, Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 6.300M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) merupakan penguasaan Sdr. SUPRIYANTO
  • Bahwa sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dan tanggal 18 Februari 2017 diketahui tanah sebagaimana dalam SPPT dengan luas 6.300M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang sebelumnya merupakan penguasaan Sdr. SUPRIYANTO telah diserahkan kepada Sdr. ELAN S. GAHU dan sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tanggal 18 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPRIYANTO diketahui Sdr. SUPRIYANTO teleh menjual tanah tersebut kepada Sdr. ELAN S. GAHU dengan harga Rp.9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pemilik atas tanah dengan luas 6.300M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di RT.002, Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian menjadi lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) tersebut dimitrakan dengan PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) dan penguasaan serta pengelolaannya dilakukan oleh PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB).
  • Dengan memperhatikan riwayat terhadap penguasaan lahan tersebut diketahui Terdakwa tidak memiliki hak atas penguasaan maupun pemanenan buah kelapa sawit yang berada di lahan kelapa sawit Blok D.6 Divisi II Kebun Mitra PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB).
  • Bahwa sebagaimana hasil penimbangan terhadap buah kelapa sawit yang dilakukan pemanenan dan pengambilan oleh Terdakwa didapatkan hasil penimbangan seberat 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) Kg. Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.407.640,- (tiga juta empat ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa SARBANI Als ISAR Bin BAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya